بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
... Catatan
Dars ...
Al-Qoulul Mubin
fi Akhthoo’il Mushollin
Oleh :
Asy-Syaikh
Masyhur Hasan Salman
(Murid
senior Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
..............................................................................................................................................
Pasal ke-2
Kumpulan Kesalahan Orang yang Sholat
Berkaitan dengan
Tempat Sholatnya
- Ada 6
tempat terjadinya kesalahan dalam sholat berkaitan dengan tempat sholatnya,
yaitu :
- Keyakinan sujud di tanah Karbala dan mengambil tanahnya untuk dipakai bersujud saat sholat dengan meyakini adanya keberkahan didalamnya ;
- Tempat sholat yang ada gambarnya ;
- Sholat menghadap atau diatas kuburan ;
- Mengkhususkan tempat di Masjid ;
- Masalah berkaitan dengan sutroh ;
- Orang yang berpaling dari kiblat
1. Keyakinan sujud di tanah Karbala dan
mengambil tanahnya untuk dipakai bersujud saat sholat dengan meyakini adanya
keberkahan didalamnya
- Secara
umum tidak ada hadits shohih yang menjelaskan sucinya tanah Karbala atau adanya
keutamaan bersujud disana atau keutamaan sholat di tanah Karbala atau mengambil
tanahnya sebagai tempat untuk bersujud.
-
Orang-orang Syi’ah meyakini bahwa itu Sunnah, lebih baik bersujud daripada di
Masjidil Harom è bentuk bid’ah dan ghuluwnya mereka terhadap Ahlul
Bait.
- Bagi
orang Syi’ah akal adalah alat utama mereka untuk mensyari’atkan suatu tindakan
atau ucapan sehingga banyak tindakan mereka yang diluar akal manusia.
- Syaikh Al-Albani rohimahulloh berkata
bahwa ada orang-orang yang mengarang kitab tentang keutamaan bersujud di Tanah
Karbala dan disebut Al-Huseiniyah karena tempat terbunuhnya Husein. Disebutkan
pula bahwa menurut orang Syi’ah ada hadits tentang keutamaan Tanah Karbala
dimana orang yang bersujud diatasnya akan menerangi 7 bagian bumi, dan
sebagainya. Ada pun hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah BATHIL,
sanadnya tidak ada. Lalu, bagaimana mungkin hadits tersebut bisa diterima
sebagai pegangan dan rujukan??????????
2. Tempat sholat yang ada gambarnya
- Imam As-Shon’ani membuat sebuah
kesimpulan dari hadits Nabi ketika beliau terlalaikan sholat di atas khomishoh
yang ada gambarnya bahwa segala sesuatu yang menyibukkan hati dari sholatnya
hukumnya adalah MAKRUH. Contoh : masjid
penuh gambar kaligrafi, lantainya beraneka ragam warna dan bentuknya, tulisan
shof pada shof, dan lain-lain.
-
Hukumnya makruh sholat ditempat yang ada gambarnya. Kalau membuat dia tidak
mengetahui apa yang dia baca, maka sholatnya BATAL.
- Dalil
lainnya bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa malaikat tidak akan
masuk rumah yang ada gambarnya.
- Hadits
dari Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam memerintahkan Umar bin Khottob untuk menghapus gambar yang
ada di Ka’bah.
- Hadits
dimana para sahabat tidak mau sholat di dalam gereja yang ada gambarnya ketika
mereka pergi berperang ke negeri orang Kafir dimana tidak ada masjid. Pendapat yang benar tentang masalah
sholat di tempat ibadah orang kafir bahwa diperbolehkan sholat disana SELAMA
tidak ada gambar dan patungnya sebagaimana hadits yang ditakhrij (dikeluarkan)
dalam riwayat Bukhory dalam kitab shohihnya.
- Gambar
pohon atau lainnya di sajadah è hukumnya
adalah makruh dalam sholat dan merupakan kesalahan yang banyak tersebar di
masyarakat.
3. Sholat menghadap atau diatas kuburan
Dalil ke-1 :
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan
lafazh tersebut milik Abu Bakar. Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami
dan Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami Zakariya' bin 'Adi dari
Ubaidullah bin Amru dari Zaid bin Abi Unaisah dari Amru bin Murrah dari
Abdullah bin al-Harits an-Najrani dia berkata, telah menceritakan kepadaku
Jundab dia berkata, "Lima hari menjelang Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam wafat, aku mendengar beliau bersabda, 'Aku berlepas
diri kepada Allah dari mengambil salah seorang di antara kalian sebagai
kekasih, karena Allah Ta'ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Dia
menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Dan kalaupun seandainya aku mengambil salah
seorang dari umatku sebagai kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar
sebagai kekasih. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu
menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih dari mereka sebagai masjid,
maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena
sungguh aku melarang kalian dari hal itu" [HR. Muslim, No. 827]
Dalil ke-2 :
Dari ‘Aisyah
radhiallah 'anhaa bahwasanya tatkala Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
sakit dimana beliau meninggal pada sakit tersebut, maka beliau bersabda :
"Alloh melaknat orang-orang Yahudi dan nasrani, (karena) mereka telah
menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. Kalau bukan karena hal ini,
tentu mereka (para sahabat) akan mengeluarkan kuburan Nabi (dari rumah
‘Aisyah), hanya saja aku khawatir kuburan Nabi dijadikan masjid." [HR Al-Bukhori, No 1130 dan Muslim, No 529]
Dalil
ke-3
“Sesungguhnya,
di antara manusia terjelek adalah orang-orang yang menjumpai hari kiamat dalam
keadaan masih hidup dan orang-orang yang menjadikan pekuburan sebagai
masjid-masjid (tempat ibadah).” [HR. Ahmad, secara marfu’ dari Ibnu Mas’ud
rodhiyallohu ‘anhu]
- Kesimpulan :
1.) Harom
menjadikan kuburan sebagai masjid. Termasuk pula mewasiatkan orang lain agar
dirinya dikuburkan di masjid apabila ia meninggal dunia nanti sebab dengan
adanya kuburan di masjid, maka akan menjadi penghalang orang lain dapat sholat
di masjid karena terdapat kuburan, menjadi sebab mengalirnya dosa kepada
dirinya, menjadi sebab tidak diterimanya sholat orang lain karena ada kuburan
di masjid. Demikian pula tidak boleh membangun masjid diatasnya, duduk
diatasnya, dan sholat di kuburan. Dalam hadits disebutkan janganlah engkau
menjadikan rumah-rumahm sebagai kuburan. Maksudnya bahwa kuburan itu tidak
pernah disholati. Hadits itu juga sebagai contoh bahwa kuburan itu bukan tempat
untuk sholat sehingga Alloh sifatkan rumah yang tidak disholati seperti
kuburan. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam juga berdo’a, “Ya Alloh, jangan
jadikan kuburanku sebagai sesuatu yang disembah.” Do’a beliau ini Alloh
kabulkan.
2.)
Menunjukkan tidak bolehnya sholat di masjid yang terdapat kuburan, baik 1
maupun banyak. è pendapat
yang paling kuat.
3.) Tidak
boleh sholat didalam masjid yang diantara masjid tersebut ada kuburan yang
tidak dibatasi oleh tembok. Apabila kuburan itu dibangun di depan masjid da
nada temboknya, maka yang seperti ini diperselisihkan oleh para ‘ulama. Pendapat
yang benar hukumnya makruh sebab dapat mengantar kepada perkara kesyirikan.
Harus mencari tempat lain.
4.)
Sholat di kuburan atau masjid yang dibangun diatas kuburan adalah harom /
makruh dalam semua keadaan.
5.)
Larangan sholat pada kuburan yang nampak, kecuali pada kondisi tanah yang tidak
nampak ada kuburannya. Jadi, yang diperiksa adalah kondisi tanah secara
dhohirnya saja. Tidak perlu sampai melakukan penggalian untuk melihat ada mayat
yang dikubur dibawahnya atau tidak. Akan tetapi, cukup melalui berita dari
orang-orang sekitar. Kalau kuburannya sudah diratakan dan mayatnya sudah
dipindah, maka bukan kuburan lagi.
Kasus :
Jika
dalam masjid terdapat kuburan dalam satu tempat yang sama. Ada perincian, yaitu
:
- Kalau masjidnya yang lebih dahulu ada, kuburannya belakangan dibangun è Wajib kuburannya yang dipindah.
- Kalau kuburannya yang lebih dahulu ada, masjidnya dibangun belakangan è Wajib masjidnya yang dibongkar.
4. Mengkhususkan Tempat di Masjid
Dalil ke-1:
Telah
mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Abdul Hamid bin Ja'far dari Ayahnya
dari Tamim bin Mahmud dari 'Abdurrahman bin Syibl Al Anshari ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membentangkan kedua siku
layaknya binatang buas, sujud seperti burung gagak mematuk (tergesa-gesa), dan
seorang laki-laki yang mengkhususkan tempat untuk shalat seperti seekor unta
mengkhususkan tempat untuk menderum."[HR. Ahmad]
- Secara
dhohir, ustadz melihat dari takhrij hadits yang dikeluarkan oleh penulis dimana
penulis menukil dari Syaikh Al-Albani
dimana terjadi kesalahan dalam silsilah haditsnya dan terbawa dalam nukilan
penulis sehingga menunjukkan bahwa penulis mengambil langsung dari silsilah
secara murni, hanya saja beliau merubah sedikit redaksi haditsnya è Penulis menyebutkan bahwa hadits diatas
diriwayatkan dari jalan Tamim bin
Muhammad è Harusnya dari jalan Tamim bin Mahmud.
- Tamim bin Mahmud dimana Bukhory berkata bahwa ia seorang rowi
yang haditsnya tidak bisa dipakai sebagai pendukung.
- Kata Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits
di atas ada pendukung dari jalan lain, yaitu dalam riwayat Imam Ahmad dari Utsman Al
Barri dari Abdul Hamid bin Salamah
dari ayahnya. Imam Daruqutni dan
‘ulama lainnya menjelaskan bahwa Salamah
bin Abdul Hamid dinisbahkan kepada Abdul
Hamid bin Salamah. Jadi, Salamah adalah kakeknya Abdul Hamid, bukan
ayahnya. Nama lengkapnya adalah Abdul
Hamid bin Yazid bin Salamah dan dia seorang rowi yang majhul (tidak dikenal) dan haditnya mursal.
Dalil ke-2
Ada
hadits lain dari Salamah bin Al Akwa’
rodhiyallahu ’anhu bahwa Yazid bin Abi
Ubaid berkata, “Aku
pernah bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu ia shalat di sisi (di belakang) tiang
yang ada di Al Mushof. Aku bertanya: ‘Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau
shalat di belakang tiang ini. Mengapa?’ Salamah berkata, ‘Aku pernah melihat Nabi
Shallallahu’alaihi wa sallam memilih untuk shalat di belakangnya.’ " [HR. Bukhori, No. 502 dan Muslim, No. 509]
-
Berdasarkan hadits di atas, dahulu terlihat mana tiang yang sering dipilih oleh
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk sholat. Al-Hafizh Ibnu Hajar rohiamhulloh menyebutkan setelah terjadi pembangunan di Masjidil Harom
kita tidak mengetahui tiang mana yang dimaksud. Wallohu a’lam.
- Jadi,
membuat tempat khusus untuk sholat di masjid adalah bid’ah apabila menjadi
suatu adat kebiasaan. Ada pun kalau mencontoh Nabi, maka insya Alloh mendapat
pahala sebagaimana Salamah. Bukan yang dimaksud dengan harusnya membuat tempat
khusus untuk sholat.
- Kesimpulan :
- Apabila membuat tempat khusus dalam sholat di masjid menjadi adat kebiasaan è Termasuk kesalahan.
- Apabila dia mengkhususkan tempat di masjid karena kebanyakannya dia sholat disitu, tetapi ketika sholat ditempat yang lain pun dia tidak masalah è Insya Alloh tidak mengapa.
5. Masalah berkaitan dengan Sutroh
- Sutroh
adalah pembatas dalam sholat. Penghalang antara dirinya dnegan orang yang
berlalu pada arah kiblat. Contohnya : tiang, pohon, tongkat, kendaraan, orang
yang duduk, dan seterusnya.
Dalil ke-1 :
Dari Ibnu 'Umar rodhiyallahu 'anhu, dia
berkata bahwa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah
kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan
seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu perangi dia
karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya." [HR. Muslim]
- “Hendaknya kamu perangi” è menahannya agar jangan lewat.
Dalil ke-2
Dari Abu
Sa'id Al-Khudri rodhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rosululloh shollallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang dari kalian shalat,
hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia
mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di
antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau
membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan." [HR. Abu Dawud, No.297]
-
Tambahan kata “hendaknya dia mendekati sutroh” adalah tambahan yang lemah,
walaupun ada jalan lain dalam riwayat yang shohih dari Bukhory dan Muslim.
Dalil ke-3
Hadits
dari Sa’ad bin Abi Asma,“ Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah
dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di
hadapannya." [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan
selainnya]
- Dari
hadits diatas, Imam Asy-Syaukani rohimahulloh berpendapat bahwa sutroh hukumnya
wajib. Dalam ilmu Ushul Fqih asal perintah adalah wajib sehingga menghadap
sutroh hukumnya wajib.
- Telah
berlalu hadits berkaitan 3 hal yang dapat membatalkan sholat seseorang apabila
lewat dihadapan orang yang sholat, yaitu wanita, anjing hitam, dan keledai.
Hadits ini juga menunjukkan wajibnya sutroh.
Dalil ke-4 :
Para
‘ulama sangat menjaga sholatnya dengan sutroh. Dalam riwayat Bukhory dari Qurro bin Iyas, beliau berkata, “Umar
melihatku sedang shalat di antara dua tiang.Kemudian, beliau langsung memegang
leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah
menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya, 1/577 secara
mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf, 7502]
Dalil ke-5 :
Hadits
dari Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu,
beliau berkata, “Sungguh
aku telah melihat para pembesar sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib sampai Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya. ” [HR. Bukhori, 481]
Dalil ke-6 :
Kemudian Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu juga
berkata, “Dahulu
seorang muadzdzin. Jika usai adzan, maka para sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi
wa sallam bangkit berlomba-lomba mencari tiang (untuk dijadikan sutroh)
sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumahnya), sedang
mereka dalam keadaan demikian melaksanakan sholat dua rokaat sebelum maghrib.” [HR. Al-Bukhory, 599]
Faidah dari Hadits diatas :
1.)
Apabila adzan telah selesai dikumandangkan, para sahabat bersegera mencari
tiang sebagai sutroh dan menunaikan sholat sunnah dahulu sebelum jama’ah sholat
fatdhu didirikan. Berbeda dengan masyarakat sekarang begitu adzan selesai,
iqomah segera dikumandangkan dan hal ini menyelisihi syari’at.
2.) Para
sahabat tidak sembarangan ketika akan sholat. Mereka akan mencari sutroh
terlebih dahulu.
Dalil ke-7 :
Atsar dari
Ibnu Abi Tsaibah dari Nafi’ bahwa Umar bin Khottob rodhiyallohu ‘anhu apabila tidak mendapatkan tiang
ketika akan sholat, maka beliau meminta Nafi’ untuk duduk didepannya sebagai
sutroh.
- Kesimpulan :
1.)
Termasuk kesalahan apabila seseorang sholat tidak menggunakan sutroh sekalipun
dia berada di tempat yang aman. Seharusnya dia memakai sutroh agar syaithon
tidak memutus sholatnya.
2.) Tidak
ada perbedaan dalam masalah penerapan sutroh dari hadits-hadits yang telah
berlalu. Termasuk kekeliruan dimana ada sebagaian orang yang berkata bahwa di
Makkah dan Madinah itu masjidnya besar, banyak orang sehingga sulit untuk
menahan orang yang akan lewat di hadapan kita ketika sholat.
3.) Sebagian
‘ulama mengatakan sutroh berada di kanan atau kiri sedikit. Tidak boleh
menghadap kiblat secara langsung. Termasuk kekeliruan karena hal itu tidak ada
dalilnya dan yang benar sholat menghadap sutroh langsung.
4.)
Ukuran sutroh
è Masalah tinggi sutroh dijelaskan dalam sebuah
hadits.
Dari Abu Musa bin Tholhah dari ayahnya
beliau mengatakan bahwa Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian
sudah meletakkan sesuatu setinggi pelana unta di hadapannya, maka sholatlah dan
jangan pedulikan siapa saja yang melintas di belakang sutrah.’ [HR. Muslim, No. 499].
Dari Abu Dzar, beliau berkata bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berdiri untuk sholat, maka
akan menutupinya bila di hadapannya ada semisal mu’khirotur rahl. Namun, bila tidak ada di hadapannya semisal mu’khirotur rahl, maka sholatnya akan terputus
bila lewat di hadapannya keledai, wanita, dan anjing hitam.” Aku berkata (yakni
Abdulloh Ibnush Shomit seorang rowi
yang meriwayatkan dari Abu Dzar), “Wahai Abu Dzar, ada apa dengan anjing hitam
bila dibandingkan dengan anjing merah atau anjing kuning?” Abu Dzar menjawab,
“Wahai anak saudaraku, aku pernah menanyakan tentang hal itu kepada Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana engkau menanyakannya kepadaku. Lalu,
beliau berkata, ‘Anjing hitam itu setan.’ ” [HR. Muslim, No. 1137]
Mu’khirotul rahl adalah sandaran
pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan. Hadits diatas
menunjukkan paling sedikit tinggi sutroh adalah setinggi belakang pelana kuda.
Hal ini diperselisihkan oleh para ‘ulama berapa tingginya. Ada yang berpendapat
ukurannya 1 dziro’ (seukuran dari
jari tengah sampai siku). Sebagian ‘ulama mengatakan 1 dziro’ = 2/3 dziro’. Ada
juga yang berpendapat harus seukuran tombak kecil. Akan tetapi, pada
kenyataannya kayu yang dipakai sebagai bersandar berbeda-beda ketinggiannya.
Kadang lebih, kadang kurang. Oleh karena itu, ukurannya kembali pada kaidah
apakah dengan ukuran yang sedemikian sudah bisa membatasi atau tidak sebab dari
ahli bahasa sendiri tidak ditentukan. Pendapat ini dkuatkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rohimahulloh dimana
batasannya adalah selama bisa menjadi pembatas.
è Jarak antara orang yang sholat dengan sutroh
sebagaiman dalam hadits yaitu seukuran tempat kambing dapat lewat (seukuran 1
dziro’-3 dziro’). Ukuran paling jauh 3 dziro’ (kurang lebih 1,4 meter dari
tempat berdirinya). Semakin mendekati sutroh, maka semakin baik.
5.)
Sutroh hukumnya wajib, baik sholat sendiri maupun berjama’ah dimana dia sebagai
imam. Makmum tidak wajib memakai sutroh sebab sutrohnya adalah imam. Hal itu
menunjukkan imam harus memiliki ilmu sehingga ia tidak terjatuh dalam perbuatan
dosa ketika menunaikan sholat berjama’ah dan juga bisa menjadi rohmat bagi
makmum. Dalilnya hadits dari Ibnu Abbas
rodhiyallohu ‘anhu ketika beliau menaiki unta. Lalu, beliau turun dan berjalan
diantara shof-shof orang yang sholat (menunjukkan bahwa makmum tidak wajib
memasang sutroh). Nabi shollallohu ‘alaihi
wa sallam tidak menegur perbuatan Ibnu Abbas saat itu. Padahal beliau ini mampu
melihat apa-apa yang berada dibelakang beliau dan mengetahui khusyuknya para
sahabat. Menunjukkan beliau tidak mengingkari perbuatan Ibnu Abbas. Termasuk
mukjizat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dapat melihat orang yang berada dibelakangnya.
Perbuatan beliau yang tidak mengingkari Ibnu Abbas termasuk Sunnah Taqririyah (persetujuan Nabi
terhadap perbuatan para sahabat berkaitan dengan syari’at Alloh).
6.)
Makmum masbuk disyari’atkan untuk mendekati sutroh. Tidak ada dalil yang
menjelaskan batalnya sholat seseorang apabila melakukan lebih dari 3 gerakan
diluar sholat dan pendapat seperti itu hanya muncul dikalangan orang 'awam
sebab Rosululloh shollallohu ‘alaihi
wa sallam pernah sholat diatas mimbar dalam rangka mengajari manusia tata cara
sholat. Ketika berdiri, beliau berada diatas mimbar. Ketika hendak sujud, maka
beliau mundur kebelakang sehingga sujud dibawah mimbar. Ketika hendak berdiri
roka’at berikutnya, maka beliau berjalan kembali ke atas mimbar. Beliau pun
juga pernah sholat sambil menggendong anaknya ketika sholat fardhu. Gerakan
dalam sholat diluar gerakan-gerakan sholat hukumnya diperbolehkan selama tidak
menyibukkannya dari sholat. Makmum yang masbuk yang semula sholat dengan sutroh
orang yang duduk. Lalu, orang yang duduk pergi, maka makmum berjalan mendekati
sutroh kalau memang dekat. Apabila terlalu jauh sutrohnya, kemudian dia
melangkah. Namanya bukan melangkah, tapi sudah berjalan. Jadi, ukurannya adalah
selama gerakan tersebut tidak menyibukkan dirinya dari sholatnya. Boleh maju
atau mundur sedikit untuk sholat menghadap sutroh.
7.) Kalau
ada orang yang lewat diantara orang yang sholat dengan sutroh, maka jangan
didiamkan sebab ia bersama syaithon. Dalam hadits tidak disebutkan dengan jelas
40 maksudnya. Menunjukkan bahayanya orang yang lewat dihadapan orang yang
sholat.
Kasus :
Ada orang
sholat menghadap sutroh. Dia tidak sadar bahwa ada orang yang lewat antara
diirnya dengan sutroh. Ketika sudah lewat, dia baru sadar. Apa yang dia
lakukan? Kata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh bahwa jumhur ‘ulama
berkata untuk dibiarkan saja lewat apabila kita tidak mengetahuinya sebab jika
orang yang lewat tersebut kita tarik kembali, bisa jadi orang tersebut akan
lewat lagi untuk kedua kalinya.
6.) Sholat Tidak Menghadap Kiblat
dengan Tepat
- Menghadap
kiblat di tempat yang jelas arah kiblatnya, maka dia harus sholat langsung
dihadapan kiblat, Kalau salah kiblatnya, harus diulangi, Apabila tempatnya jauh,
contoh di Indonesia. Kata Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa antara Timur dan Barat adalah kiblat. Ada
pun Indonesia letak kiblatnya antara utara-selatan.
_SELESAI_
[Faidah dari Al-Ustadz Dzulqornain
hafizhohulloh dalam Pembahasan “Al-Qoulul Mubin fi Akhthoo’il Mushollin”, Pasal
ke-2, 2013]
_______________________________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar