بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Oleh: Al-Ustadz Abu Muawiyah Askary
Pertanyaan:
Kami
orang perantauan yang tentunya jauh dari kerabat, ana/kami harus mengantar
anak-anak ke ma’had untuk menuntut ilmu setiap hari. Suami tidak bisa antar
karena harus pergi pagi dan pulang sore kecuali hari libur. Di sisi lain ana
mendengar bahwa wanita haram untuk membawa/menyupir mobil apalagi motor. Apakah
supir yang mengantar sedangkan anak-anak kami perempuan. Atau jalan kaki
sementara rumah kami jauh atau harus pindah dan tinggal di ma’had (ma’had ibnul
qoyyim balikpapan) sedangkan harga tanah di dekat ma’had sudah melambung tinggi
bersaing dengan harga di jakarta. Allahul musta’an.
Tolong
ustadz beri jalan keluar dan mohon dijelaskan di mana letak keharamannya
ummahat menyupir.
Jazaakallaahu
khairan.
~~~000~~~
Jawab :
Ma’aasyiral
ikhwah rahimakumullaah ada beberapa qawaaid yang penting untuk kita ketahui dalam
menjawab permasalahan ini :
PERTAMA è bahwa
agama ini datang untuk mendatangkan kemaslahatan, bukan untuk menimbulkan
kerusakan.
Dan ini merupakan qaidah yang muttafaq alaiha. Agama dan syari’at
ini datang untuk memberi kemaslahatan bukan untuk menimbulkan kerusakan dan
mafsadah. Kata al allaamah as sa’di rahimahullaah : "agama
itu dibangun di atas mashaalih/kemaslahatan. Oleh karena itu, tidak satupun
dari syari’at yang dibawa oleh rasulullaah
shallallaahu ‘alaihi wasallam melainkan pasti ada kemaslahatannya. Apakah
maslahat itu murni maslahat atau maslahatnya lebih besar daripada
mafsadahnya/kerusakannya."
KEDUA è berkenaan tentang seorang wanita, asal hukum
seorang wanita adalah tinggal di rumah.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman : “dan
tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab:
33) [1]. Dan nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan : "wanita
itu aurat"
KETIGA è bahwa allah subhanahu wa ta’ala tidak mengikat wanita itu harus tinggal di
rumah selama-lamanya.
Dalam
artian tidak ada dispensasi untuk keluar… tidak demikian!! Oleh
karena itu allah subhanahu wa ta’ala setelah menyebutkan perintah tinggal di
rumah untuk para wanita. Allah
melanjutkan َ“jangan kalian bertabarruj seperti
tabarrujnya wanita-wanita jahiliyyah dahulu”.
Dalam
artian di saat kalian keluar dari rumah kalian, ini isyarat dari allah
subhanahu wa ta’ala menunjukkan bolehnya keluar namun jaga adab. Jangan
tabarruj, jangan bersolek, jangan membuka aurat, jangan mendatangkan fitnah,
jangan menggerak-gerakkan tubuh untuk memperdengarkan perhiasan yang dia
kenakan, jangan dia keluar dengan memakai parfum dan yang semisalnya merupakan
bentuk tabarruj yang dilarang di dalam syari’at allah subhanahu wa ta’ala.
Oleh
karena itu, dalam hadits ‘aisyah radhiallaahu ‘anha, kata nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam: “allah
telah memberikan izin kepada kalian wahai para wanita untuk keluar dari rumah
kalian karena kalian memiliki haajah/kebutuhan.” (hr.
Al-bukhari no. 5237 dan muslim no. 2170).
Dalam
riwayat lain, bahwa allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan untuk kalian
rukhshah/keringanan disebabkan karena kalian pun memiliki kebutuhan pada saat
keluar dari rumah-rumah kalian.
Inilah prinsip-prinsip yang penting harus diketahui bahwa islam datang untuk mendatangkan maslahat bukan untuk membawa dan menimbulkan kerusakan. Asal hukum wanita tinggal di rumah, kemudian diperbolehkan keluar dari rumah apabila ada haajah. Tidak menjadikan orang dikit-dikit keluar rumah, sedikit-sedikit safar, sedikit-sedikit bepergian.
Ketiga è Termasuk diantara perkara yang tidak diperbolehkan bagi
seorang wanita adalah safar tanpa mahram : "seorang
wanita tidak diperbolehkan safar kecuali bersama mahram."
Apabila
kita telah memahami hal-hal yang seperti ini, kita kembali kepada inti
pembahasan. Apa
hukumnya wanita menyupir mobil/motor?
Ini
termasuk perkara yang mawaazil, permasalahan kontemporer yang tentunya belum
ada di zaman rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Yang disebut mobil,
motor… Jadi
untuk mendapatkan suatu dalil tentang hukum wanita menyupir mobil itu tidak
ada,,, sama sekali tidak ada….. Atau membawa motor. Karena kendaraan mereka
ketika itu bukanlah mobil/motor.
Oleh
karena itu, penting untuk kita pahami bahwa memang para ulama lebih khusus lagi
para ulama di arab saudi hafizhahumullah wa rahimahumullaah mereka secara umum
mengharamkan seorang wanita menyetir mobil. Mungkin tidak dibahas menyetir
motor karena memang di arab saudi sangat kurang yang namanya motor. Sehingga
tidak masuk ke dalam pembahasan. Beda dengan negeri kita, motor mungkin lebih
banyak dari mobilnya.
Ma’aasyiral ikhwah rahimakumullaah, para ulama ketika mereka mengharamkan seorang wanita menyetir mobil itu bukan karena asal hukum menyetir itu haram. Jadi permasalahan bukan kembali kepada hukum menyetirnya, namun dampak negatifnya. Keburukannya yang menyebabkan para ulama mengharamkan. Dibangun di atas kaidah “maa aghda ila muharram fa huwa muharram”, apa yang mengantarkan kepada suatu yang haram maka itu juga diharamkan.
Al
wasiilah ilal haram, sarana untuk terjatuh kepada perkara yang diharamkan. Dan juga
berdasarkan qaaidah “dar-’url mafaasid muqaddar ‘ala jalbil mashaalih. Menolak
satu kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengharapkan/mendatangkan suatu
maslahat.
Bagi siapa
yang membaca fatwa ulama syeikh bin baz, syeikh utsaimin dan yang lainnya itu
akan mendapati bahwa mereka mengharamkan bukan karena masalah menyetirnya namun
dampak negatif. Hilangnya rasa malu pada wanita, disebabkan karena kebiasaan
menyetir mobil, dikit-dikit keluar…dikit-dikit keluar. Akhirnya jadi tukang
keluar rumah. Sehingga dia tidak betah dengan rumahnya. Tidak ada lagi istilah
“baiti jannati” rumahku adalah surgaku. Sehingga menimbulkan sekian banyak
mafsadah. Di rumah akhirnya sampai tidak terurus, mungkin anaknya tidak terurus
atau yang semisalnya. Di luar rumah juga senangnya keluyuran kesana kemari.
Karena dia sudah bisa nyetir, gak ada urusan dengan suami. Suami gak ada, gak
ada masalah. Pergi keluar sendirian. Akhirnya menimbulkan ikhtilath yang
semakin merebak. Jalan ke mall-mall dan seterusnya. Berjalan ke sana kemari
tanpa ada haajah/kebutuhan. Dan dikhawatirkan juga mereka akan safar ke sana
kemari.
Terlebih
lagi kondisi di arab saudi, subhanallaah safar antara daerah ke daerah lain
tanpa terasa karena jalan yang bagus. Hingga seseorang bisa menyetir dengan
kecepatan tanpa terasa tiba di daerah lain. Safar tanpa terasa… nah karena
mafsadah-mafsadah inilah sehingga para ulama mengharamkan.
Perlu kita mengetahui
bahwa hukum syar’i itu terbagi menjadi dua:
1. Hukum
yang tidak bisa berubah/tsaabit meskipun disertai dengan perubahan zaman
(perubahan waktu), perubahan tempat hukumnya tetap “hukum”.
Seperti shalat 5
waktu, tidak ada istilah bahwa 2000 kemudian shalat akan menjadi 4 kali shalat
sehari semalam misalnya, tidak ada… lima kali shalat semenjak rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umat ini sampai seterusnya hingga
hari kiamat, tetap wajib. Puasa di bulan ramadhan tetap wajib, gak ada
perubahan.
2. Ada
hukum-hukum yang terjadi perubahan disebabkan karena perubahan zaman dan
perubahan tempat.
Misalnya
masalah haddus safar/batasan safar. Berapa batasannya? Terjadi perselisihan di
kalangan para ulama bahwa yang shahih tidak ada batasan tertentu sekian kilo
ini adalah safar. Namun ini semua dikembalikan kepada urf/kebiasaan sebuah
negeri. Apabila di negeri tersebut berjalan di suatu daerah menuju daerah lain
ini teranggap sebagai “safar” maka itulah safar. Dan apabila berjalan di suatu
tempat menuju ke tempat yang lain tidak teranggap safar maka itu bukan safar
meskipun jauh jaraknya. Dan apa yang menjadi kebiasaan bagi masyarakat maka
menjadi safar meskipun dekat jaraknya. Jadi berbeda antara satu daerah dengan
daerah lain.
Oleh
karena itu, ma’aasyiral ikhwah rahimakumullah sekarang kita lihat kondisi kita
di indonesia. Dengan kondisi yang subhanallaah… wanita mengumbar aurat ke sana
kemari.
Di arab
saudi wanita tahaajjibat, mereka berhijab (menutup wajah-wajah mereka). Dengan
meyetir mobil mereka akan terbiasa untuk membuka wajah. Apalagi kalau
dihentikan ada polisi misalnya, lihat simnya mana?? Dilihat simnya benner ga
ini orangnya. Jangan-jangan bukan,,,, sehingga dikhawatirkan hal-hal yang
seperti ini.
Nah,
ma’aasyiral ikhwah rahimakumullah, sehingga kita lihat kondisi wanita di negeri
ini apabila tetap menjaga kemaluannya, menjaga auratnya, memelihara kehormatannya,
dan tetap berada di batasan-batasan yang disyariatkn dalam keadaan dia
berhijab. Dan tentunya lebih utama & itu pendapat yang shahih insyaaallaah
ta’ala kewajiban wanita untuk menutup wajah berdasarkan hadits-hadit yang
datang dari nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kalau dia menjaga ini…
Dan
subhanallaah dalam keadaan tidak ada yang bisa mengantarnya keluar. Kalau
misalnya dia punya mahram dan itulah yang lebih utama. Apabila dia punya suami
maka suamilah yang lebih utama menyetir. Dia punya anak laki-laki yang
mengantarnya ke sana kemari, yang menyetir.
Tapi
pembicaraan kita dalam kondisi seorang wanita seperti yang disebutkan dalam
pertanyaan ini. Apalagi jika wanita sendirian, gak punya anak, janda. Tentu
pada saat dia menyetir sendiri, itu lebih ringan daripada dia keluar untuk
mencari angkot.
Telah kita
ketahui sekarang subhaanallaah, naik angkot bagi para wanita sangat berbahaya.
Tidak jarang seorang wanita diculik, diperkosa, kemudian dibunuh wal
‘iyaadzubillaah. Dan terkadang pula yang namanya angkot supirnya ya laki-laki
ketika seorang wanita/akhwat naik angkot mungkin saja dia sendirian di situ.
Akhirnya dia berduaan dengan supir dan ini sangat berbahaya bagi wanita
tersebut. Jika dia turun, apakah dia turun untuk mencari angkot yang lainnya
akhirnya dia bayar lagi, turun kemudian menunggu lagi yang lain…kemudian dia
akan mengeluarkan uang lagi. Subhaanallaah masyaqqah (kesulitan).
Belum
lagi dia akan menampakkan dirinya.
Berbeda
kalau misalnya dia menyetir di dalam mobilnya dan insyaaallaah ta’ala dia
merasa aman dengan fitnah. Kalaulah itu dianggap kemudaratan irtikaabu ahabbu
dararain, melakukan sesuatu yg kemudaratannya lebih kecil daripada kemudaratan
yang lebih besar.
Demikian
pula seorang wanita ketika mengendarai motor, hendaknya dia menjaga hijab,
hati-hati dari tersingkap hijab pakaiannya. Jaga dengan penuh kehormatan itupun
perhatikan keluar dalam keadaan haajah. Kalau dia punya suami, hendaknya dia
bersama suaminya. Jangan dia memudahkan berjalan ke sana kemari.
Adapun
hal-hal yang tidak penting, seorang akhwat kadang-kadang menggampangkan,
subhanallaah.
Ada acara
walimahan naik motor ke sana. Padahal memungkinkan dia punya mahram, bersama
dengan mahramnya lebih baik, suaminya, anaknya.
Jangan
bermudah-mudahan keluar dengan membawa mobil sendirian. Namun ketika dalam
kondisi haajah, ada kebutuhan dan dia merasa aman dari fitnah dan mengharuskan
dia misalnya harus mengantar anaknya dalam keadaan dia tidak punya yang lain,
suaminya misalnya. Maka dia menjaga kehormatannya maka insyaaallaah ta’ala
tidak mengapa.
Namun
sekali lagi jangan memudah-mudahkan permasalahan ini.
Wallaahu ta’ala a’lamu
bish shawaab.
____________________________
Catatan
kaki:
1) allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatilah allah dan rasul-nya. Sesungguhnya allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya”
(al azhab
: 33)
2)
rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“wanita
itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk
menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).”
( al-imam
al-albani rahimahullahu dalam shahih at-tirmidzi, al-misykat no. 3109, dan
al-irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh al-imam muqbil ibnu hadi al-wadi’i
rahimahullahu dalam ash-shahihul musnad 2/36
______________
Maroji' :
Ditranskrip
dari tanya jawab tal’lim ustadz askari hafidzohulloh
~Fawaid
dari group TIS ust asykari~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar