Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juli 2013

TUNTUNAN SHOLAT MALAM (7)


 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

QUNUT DALAM SHOLAT WITIR
Oleh : Al-‘Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A.DEFINISI QUNUT

Secara etimologi è Qunut bermakna banyak. Ada lebih dari sepuluh makna sebagaimana nukilan Al-Hâfizh Ibnu Hajar, dari Al-Iraqy, dan Ibnul Araby. Makna-makna tersebut adalah:
1) Doa,
2) Khusyu’,
3) Ibadah,
4) Taat,
5) Pelaksanaan ketaatan,
6) Penetapan ibadah kepada Allah,
7) Diam, 
8.) Shalat,
9) Berdiri,
10) Lama berdiri, dan
11) Kontinu dalam ketaatan.

[Juga ada makna-makna lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthuby, Mufradât Al-Qur`ân karya Al-Ashbahâny, dan lain-lain]

Kamis, 11 Juli 2013

TUNTUNAN SHOLAT MALAM (6)



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

SHOLAT 2 RAKAAT SETELAH WITIR DAN BACAAN DALAM SHOLAT WITIR
Oleh : Al-Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A. SHALAT DUA RAKAAT SETELAH SHALAT WITIR

Para ulama juga berselisih pendapat tentang shalat dua rakaat setelah shalat Witir pada kaifiyah no. 4 dan no. 5, yaitu :

>>> Shalat tujuh rakaat dengan cara tidak bertasyahhud, kecuali pada rakaat keenam, kemudian langsung berdiri untuk rakaat ketujuh tanpa salam, lalu bertasyahhud dan bersalam.

>>> Shalat tujuh rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.

TUNTUNAN SHOLAT MALAM (5)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

KAIFIYAH SHOLAT WITIR DAN TARAWIH
Oleh : Al-‘Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A. KAIFIYAH (TATA CARA) PELAKSANAAN SHALAT WITIR DAN TARAWIH

1.) Shalat Tiga Belas Rakaat Diawali dengan Mengerjakan Dua Rakaat Ringan

Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khâlid Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

“Sungguh saya akan memperhatikan pelaksanaan shalat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat yang panjang, panjang, panjang sekali, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat Witir. Maka, itu (berjumlah) tiga belas rakaat.” 
[Diriwayatkan oleh Muslim]


TUNTUNAN SHOLAT MALAM (4)



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

JUMLAH RAKAAT SHOLAT WITIR
Oleh : Al-‘Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A.JUMLAH RAKAAT SHALAT WITIR

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang jumlah rakaat shalat Witir Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah:

Dari ‘Abdullah bin Abi Qais radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,“Saya berkata kepada Aisyah, ‘Berapa (rakaat) kebiasaan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam hal mengerjakan shalat Witir?’ Beliau menjawab, ‘Adalah beliau mengerjakan shalat Witir sebanyak 4 dan 3 (rakaat), sebanyak 6 dan 3 (rakaat), sebanyak 8 dan 3 (rakaat), serta sebanyak 10 dan 3 (rakaat). Beliau tidaklah pernah mengerjakan shalat Witir sebanyak kurang dari 7 (rakaat) dan tidak (pula) lebih dari 13 (rakaat).’.” 
[Diriwayatkan oleh Ahmad, Ishâq bin Râhawaih, Abu Dawud, Ath-Thahâwy, Al-Baihaqy, dan lain-lain. Sanadnya jayyid menurut Syaikh Al-Albâny dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil.]

TUNTUNAN SHOLAT MALAM (3)


JUMLAH RAKAAT SHOLAT TARAWIH
Oleh : Al-‘Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A. JUMLAH RAKAAT SHALAT TARAWIH

Letak Kesepakatan :
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata, “Dan para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada batasan dan ukuran tertentu dalam shalat Lail karena (shalat) itu adalah shalat Nafilah. Barangsiapa yang berkehendak, ia memperpanjang dalam hal berdiri dan mengurangi rakaat, dan barangsiapa yang berkehendak, ia memperbanyak ruku’ dan sujud.” [Al-Istidzkâr]


TUNTUNAN SHOLAT MALAM (2)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

HUKUM SEPUTAR SHOLAT MALAM
Oleh : Al-‘Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A.SYARIAT SHALAT TARAWIH HANYA PADA BULAN RAMADHAN

Perlu diketahui bahwa shalat Tarawih ini hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan berdasarkan keterangan Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ [Muttafaqun ‘alaihi] bahwa shalat Tarawih secara berjamaah ini dilakukan oleh beliau pada bulan Ramadhan.

Bertolak dari sini, tampaklah kesalahan sebagian orang yang sering melaksanakan qiyamul lail secara berjamaah di luar Ramadhan. Memang, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kadang mengerjakan qiyamul lail secara berjamaah di rumahnya bersama Ibnu ‘Abbas, pernah bersama Ibnu Mas’ud, dan pernah pula bersama Hudzaifah.

Namun, beliau tidak mengerjakan hal tersebut terus menerus dan tidak pula mengerjakannya di masjid.  Oleh karena itu, barangsiapa yang mengerjakan qiyamul lail secara berjamaah di luar Ramadhan secara terus menerus atau mengerjakannya di masjid, tidak diragukan bahwa perbuatannya termasuk perkara bid’ah yang tercela. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’.

Rabu, 10 Juli 2013

TUNTUNAN SHOLAT MALAM (1)



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

DEFINISI DAN KEUTAMAAN SHOLAT MALAM

Oleh : Al-‘Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi



A.DEFINISI QIYAMUL LAIL

Secara umum, shalat pada malam hari, setelah waktu shalat ‘Isya’ sampai waktu shalat Shubuh, disebut qiyamul lail. Dalam Al-Qur`an Al-Kariim, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk mengerjakan shalat) pada malam hari, kecuali sedikit (dari malam itu), (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur`ân itu dengan perlahan-lahan.”  

[Al-Muzzammil: 1-4]


WAKTU SHOLAT DHUHA



Oleh : Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari


Shalat dhuha dikerjakan pada siang hari. Waktunya yang utama/afdhal disebutkan dalam hadits di bawah ini :
Zaid bin Arqam radhiyallaahu ‘anhu melihat orang-orang sedang shalat dhuha, maka ia berkata: “Ketahuilah, orang-orang itu sungguh mengetahui bahwa shalat (dhuha) selain di waktu ini lebih utama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda “Shalatnya awwabin adalah tatkala anak unta merasakan kakinya kepanasan karena terbakar panasnya pasir.” (HR. Muslim, No. 1743)
Waktu yang demikian itu, kata Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah adalah ketika matahari telah tinggi dan panasnya terasa. (Subulus Salam, 3/50)