بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN : PEMBATAL PUASA
Selasa, 2 Juli 2013
-Sesi 2 (Ba’da ‘isya’)
____________________
A. Pembatal-pembatal Puasa
1.) Makan dan minum dengan sengaja
2.) Al
Jima (berhubungan badan) secara sengaja.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berkata, “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Alloh mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Alloh mengampuni dan memaafkan kamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Alloh, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
(QS. Al Baqarah : 187)
Tiga pembatal puasa tersebut, yakni makan, minum, dan jima’ secara sengaja telah disepakati oleh para ulama’, seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm rahimahumullah, dan selainnya.
Tanbih :
Ada pun permasalahan pembatal puasa seperti di atas yang dilakukan karena lupa, maka terjadi ikhtilaf (silang pendapat) di kalangan ulama’. Pendapat yang rojih (kuat) dan ini menjadi pendapat jumhur adalah puasa orang tersebut yang terjadi karena lupa, tidaklah batal dan tetap sah. Sebab telah datang hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa lupa padahal dia sedang dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena hal itu, berarti Alloh telah memberinya makan dan minum.” (HR. Ibnu Majah, No.1663)
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa puasa orang tersebut, yaitu karena lupa, maka beliau menghukumi puasanya telah batal. Akan tetapi, pendapat beliau ini menyelisishi pendapat jumhur. Beliau berpendapat seperti itu, barangkali disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :



