Tampilkan postingan dengan label Kitab Al Fiqih Al Muyassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab Al Fiqih Al Muyassar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juli 2013

KAJIAN INTENSIF MENYAMBUT RAMADHAN (4)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN : PEMBATAL PUASA

Selasa, 2 Juli 2013
-Sesi 2 (Ba’da ‘isya’)

____________________


A. Pembatal-pembatal Puasa

1.) Makan dan minum dengan sengaja

2.) Al Jima (berhubungan badan) secara sengaja.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berkata, “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Alloh mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Alloh mengampuni dan memaafkan kamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Alloh, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. 
(QS. Al Baqarah : 187)


Tiga pembatal puasa tersebut, yakni makan, minum, dan jima’ secara sengaja telah disepakati oleh para ulama’, seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm rahimahumullah, dan selainnya.

Tanbih : 
Ada pun permasalahan pembatal puasa seperti di atas yang dilakukan karena lupa, maka terjadi ikhtilaf (silang pendapat) di kalangan ulama’. Pendapat yang rojih (kuat) dan ini menjadi pendapat jumhur adalah puasa orang tersebut yang terjadi karena lupa, tidaklah batal dan tetap sah. Sebab telah datang hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa lupa padahal dia sedang dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena hal itu, berarti Alloh telah memberinya makan dan minum.” (HR. Ibnu Majah, No.1663)


Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa puasa orang tersebut, yaitu karena lupa, maka beliau menghukumi puasanya telah batal. Akan tetapi, pendapat beliau ini menyelisishi pendapat jumhur. Beliau berpendapat seperti itu, barangkali disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :

KAJIAN INTENSIF MENYAMBUT RAMADHAN (3)



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN

Selasa, 2 Juli 2013
-Sesi 1 (Ba’da Maghrib)-



Awal Mula disyari’atkannya Puasa Ramadhan

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu orang-orang Quraisy melakukan puasa Asyura’ pada jaman jahiliyah dan Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wa Sallam dahulu juga melakukannya. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau melakukannya dan memerintahkan manusia untuk mengerjakannya. Maka tatkala diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata : “Barangsiapa yang mau, silahkan ia berpuasa dan siapa yang mau, silahkan ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya)

Faidah hadits di atas :
1.Ketika itu puasa Asyura’ diwajibkan atas kaum muslimin. Namun, ketika syari’at puasa Ramadhan turun, maka puasa Asyura’ menjadi sunnah hukumnya, sedangkan puasa Ramadhan wajib hukumnya.

2.Ketika syari’at puasa Ramadhan telah turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan 2 pilihan, yaitu bagi yang mau berpuasa Ramadhan silahkan, bagi yang tidak, boleh meninggalkannya.

Sabtu, 06 Juli 2013

KAJIAN INTENSIF MENYAMBUT RAMADHAN (2)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN : DEFINISI PUASA


Senin, 1 Juli 2013
-Sesi 2 (Ba’da ‘Isya’)-



Definisi Puasa

Ash-Shaum (puasa) secara lughowi (bahasa) adalah menahan diri, yakni menahan diri dari makan dan minum.

Ash-Shaum secara ishthilah (terminologi) adalah menahan diri dari hal-hal tertentu yang sudah dikhususkan, pada zaman yang khusus, dari orang yang khusus, dan dengan niat yang khusus pula.

Definisi shaum menurut sejumlah ulama’ adalah menahan diri diri dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Pendapat ini dinukil pula dari Syaikh Al Utsaimin rahimahullah. Tetapi, para ahlul ‘ilm mengatakan bahwa pendapat ini menyelisihi karena tidak mencakup seluruh puasa karena ada puasa yang tidak harus dimulai sejak terbit fajar (waktu shubuh), yaitu puasa Sunnah.

Dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berkata, “Wahai, ‘Aisyah. Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Maka aku menjawab: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai apa-apa”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: “Kalau begitu aku berpuasa,” (HR Muslim, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi)

KAJIAN INTENSIF MENYAMBUT RAMADHAN (1)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF MENYAMBUT RAMADHAN : 
KEUTAMAAN PUASA

Senin, 1 Juli 2013 
-Sesi 1 (Ba'da Maghrib)-



Alloh Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Rabb-nya, hendaklah ia beramal shalih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Alloh dengan sesuatu pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)

>> Amalan yang shalih è Amalan yang sesuai dengan tuntunan dan contoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.