بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN : PEMBATAL PUASA
Selasa, 2 Juli 2013
-Sesi 2 (Ba’da ‘isya’)
____________________
A. Pembatal-pembatal Puasa
1.) Makan dan minum dengan sengaja
2.) Al
Jima (berhubungan badan) secara sengaja.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berkata, “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Alloh mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Alloh mengampuni dan memaafkan kamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Alloh, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
(QS. Al Baqarah : 187)
Tiga pembatal puasa tersebut, yakni makan, minum, dan jima’ secara sengaja telah disepakati oleh para ulama’, seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm rahimahumullah, dan selainnya.
Tanbih :
Ada pun permasalahan pembatal puasa seperti di atas yang dilakukan karena lupa, maka terjadi ikhtilaf (silang pendapat) di kalangan ulama’. Pendapat yang rojih (kuat) dan ini menjadi pendapat jumhur adalah puasa orang tersebut yang terjadi karena lupa, tidaklah batal dan tetap sah. Sebab telah datang hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa lupa padahal dia sedang dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena hal itu, berarti Alloh telah memberinya makan dan minum.” (HR. Ibnu Majah, No.1663)
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa puasa orang tersebut, yaitu karena lupa, maka beliau menghukumi puasanya telah batal. Akan tetapi, pendapat beliau ini menyelisishi pendapat jumhur. Beliau berpendapat seperti itu, barangkali disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1.) Barangkali
belum sampai kepada beliau hadits dari Abu
Hurairah tentang tetap sahnya puasa seseorang walaupun dia sudah melakukan
salah satu dari 3 pembatal puasa di atas karena sengaja.
2.)
Kemudian masalah berkaitan dengan rukun. Rukun adalah sesuatu yang tidak boleh
ditinggalkan. Dalam puasa, menahan diri (Al
Imsak) termasuk ke dalam rukun, sedangkan dalam sholat ketika seseorang
lupa mengerjakan salah satu rukun (Al Fatihah, ruku’, sujud, dan lain-lain),
maka sholatnya telah batal, tidak sah. Disini Imam Malik meng-qiyaskan
rukun sholat dengan rukun puasa sehingga jika meninggalkan rukun dalam sholat
karena lupa sholatnya menjadi batal, maka dalam puasa pun juga menjadi batal.
Akan tetapi, qiyas beliau rahimahullah bertentangan dengan hadits Abu Hurairah di atas.
Jika
timbul pertanyaan ==> Itu hanya diteruskan, Berarti, harus di qodho’. Maka,
jawabannya adalah dalam hadits tersebut tidak disebutkan bahwa seseorang
diwajibkan meng-qodho’ puasanya. Jika seseorang melakukan salah satu pembatal
puasa karena lupa dan wajib baginya qodho’, pasti hal itu akan dijelaskan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Tidak mungkin tidak beliau jelaskan
karena permasalahan qodho’ adalah sesuatu yang wajib bagi seorang muslim.
Masail (permasalahan) lain berkaitan
dengan makan dan minum serta jima’
karena lupa :
>>> Tetangga
makan di siang hari. Perlu kita ingatkan atau tidak? Jawabannya, ya diingatkan
seseorang yang lupa dari orang yang melihat dan kepada orang yang jahil, hal
itu lebih ditekankan. Dari Al Qomah,
beliau berkata bahwa Abdullah bin Mas’ud
bercerita ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kekurangan
atau kelebihan dalam sholatnya. Tetapi, tidak ada satu pun sahabat yang
mengingatkan beliau. Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata, “Aku
ini hanyalah manusia biasa yang bisa lupa sebagaimana halnya kalian. Jika aku
lupa, maka ingatkanlah aku.” (HR.
An-Nakha’i)
Kemudian,
tidak dibedakan apakah makanannya sedikit ataukah banyak, selama dia memang
lupa.
Telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad, beliau berkata, telah menceritakan kepada kami Basyar bin Abdul Malik, dan berkata telah menceritakan kepadaku Ummu Hakim binti Dinar dari bekas budaknya Ummi Ishaq, bahwa dia berada di samping Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam lalu dihidangkan satu nampan roti, dan ia pun makan bersama beliau yang saat itu bersama Dzul Yadain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kemudian memberinya air susu seraya bersabda: "Wahai Ummu Ishaq, minumlah air ini." Lalu aku teringat bahwa aku sedang berpuasa, maka tanganku aku tahan, tidak maju dan tidak mundur. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pun bertanya: "Ada apa denganmu?" Ummu Ishaq menjawab, "Aku sedang berpuasa, dan lalu aku lupa." Lalu Dzul Yadain berkata, "Sekarang baru kamu ingat setelah kenyang!" Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah puasamu, sesungguhnya ia adalah rizki dari Allah yang diberikan kepadamu."
(HR. Ahmad, No. 25882)
Faidah Hadits :
Dari
diatas, dapat kita ketahui bahwa Ummu Ishaq adalah ajnabi (wanita yang bukan
mahromnya), akan tetapi beliau duduk di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam. Maka, ada beberapa sisi yang perlu kita lihat, yaitu :
1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling mampu
menahan syahwatnya.
2. Tidak
semua syari’at Islam turun secara bersamaan. Termasuk hokum syari’at mengenai
larangan bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Dahulu,
ketika syari’at pelarangan tersebut belum turun, para laki-laki dan wanita
berwudhu’ dalam satu bejana. Mereka saling bergantian. Maka, dari hal tersebut,
hendaknya dibawa kepada kemungkinan yang benar.
>>> Makan
yang pertama lupa. Berikutnya, ia mengira bahwa dirinya telah lupa. Maka, ia
pun melanjutkan makannya. Nah, dalam hal ini, makan yang berikutnya ia lakukan
dengan sengaja. Terjadi ikhtilaf
(silang pendapat) di kalangan ulama’. Pendapat yang rojih –insya Alloh- bahwa
puasanya telah batal karena dia telah menyengaja makan di makannya yang ke-2
setelah ia menyadari bahwa dirinya sedang berpuasa dan ketika ingat, dia tidak
bertanya dulu kepada orang yang lebih mengetahui apakah puasanya batal atau
tidak. Maka, wajib baginya qodho’. Tidak memudhorotkan dirinya –insya Alloh-
karena belum mengetahui.
>>> Jima’ karena lupa, tidak dikenakan qodho’ puasa atasnya. Pendapat yang rojih adalah tidak ada kaffaroh bagi dirinya. Ini pendapatnya Imam Asy Syafi’I, Ibnul Mundzir, Imam Abdil
Barr, Ibnu Taimiyah rahimahumullah,
dan lain-lain.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda, “Barangsiapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan puasa.
Maka, tidak ada qodho’ baginya.
Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Dawud, hadits ini shohih)
Kemudian,
dari hal-hal lain yang termasuk membatalkan puasa, yaitu :
3.) Yang menduduki posisi makan dan
minum, seperti suntikan berupa supplemen, nutrisi bagi tubuh sehingga
seseorang tidak membutuhkan makan dan minum. Donor darah, jika dia termasuk
pihak yang di donorkan, sebagian ulama’ menyebutkan sebagai pembatal puasa
karena puncak dari makan dan minum adalah membentuk sel-sel darah. Dalam sebuah
hadits qudsi,
Alloh Ta’ala berfirman, “Ketika seseorang berpuasa, maka ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-KU.”
(HR. Bukhari)
Sedangkan orang tersebut, ia memasukkan makanan melalui pipa atau saluran ke tubuhnya. Berbeda dengan saluran yang tidak berfungsi sebagai supplemen, semisal suntikan pada otot, saraf, dan semisalnya.
4.) Mengeluarkan mani dengan sengaja (onani
ataukah jima’).
Pendapat mazhab jumhur, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i rahimahumullah berdasrkan hadits qudsi, “Dia tinggalkan syahwatnya karena-KU.”, maka mengeluarkan mani dengan sengaja, berarti dia dengan sengaja tidak meninggalkan syahwatnya karena Alloh. Sekalipun yang melakukan onani tidak sampai pada tahap jima’, namun puncak kenikmatan syahwat itu dengan keluarnya air mani. Berkata Imam Asy Syaukani rahimahullah,
Pendapat mazhab jumhur, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i rahimahumullah berdasrkan hadits qudsi, “Dia tinggalkan syahwatnya karena-KU.”, maka mengeluarkan mani dengan sengaja, berarti dia dengan sengaja tidak meninggalkan syahwatnya karena Alloh. Sekalipun yang melakukan onani tidak sampai pada tahap jima’, namun puncak kenikmatan syahwat itu dengan keluarnya air mani. Berkata Imam Asy Syaukani rahimahullah,
“Meskipun seseorang tidak mengeluarkan (air mani). Tetapi, dia melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan keluarnya air mani tersebut, maka puasanya telah dihukumi batal. Ada pun bila seseorang tidak melakukan sebab-sebab (tidak sengaja) karena besarnya syahwat atau melihat orang yang merupakan mahromnya dan dia pun juga tidak menyengaja untuk mengeluarkannya, namun tetap keluar, maka dalam hal ini permasalahannya tidaklah lebih besar dari permasalahan orang yang makan dan minum dengans sengaja.”
5.) Haid dan Nifas.
Dari Abu Said Al-Hudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: ”…Bukankah jika (seorang wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,“Apakah kami perlu meng-qodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk meng-qodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari, No. 321)
Imam An Nawawi rahimahullah berkata bahwa tidak sah
puasa orang yang haid dan nifas, tidak wajib puasa baginya, bahkan diharamkan,
dan wajib meng-qodho’nya di hari
lain. Ini juga termasuk ijma’ dari Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah rahimahumullah, dan lain-lain.
Permasalahan :
Jika haid berhenti di pertengahan hari (pagi masih haid, lalu siang sudah suci). Dalam hal ini ada ikthilaf diantara para ulama’. Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i rahimahumullah berpendapat bahwa tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Siapa yang boleh makan di awal waktu, maka makanlah pada sisa waktu yang ada." Yakni barangsiapa yang dibolehkan berbuka di awal siang, maka dia dibolehkan berbuka pada akhir waktu.”
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/soal No. 59)
6.) Murtad.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan Alloh, niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Alloh saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Az-Zumar: 65-66).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan Alloh, niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Alloh saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Az-Zumar: 65-66).
7.) Muntah dengan sengaja.
Terjadi khilaf yang panjang dikalangan ulama’.
Terjadi khilaf yang panjang dikalangan ulama’.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda, ““Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja),
sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila
dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa’I).
Hadits
ini dinyatakan keshahihannya oleh Syaikh
Al-Albani, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Sanad hadits ini lahiriahnya shahih,
akan tetapi sejumlah ulama menyatakan hadits ini memiliki cacat. Imam Bukhory
mengatakan bahwa hadits tersebut tidak shohih. Namun, (قَىْءٌ)
di sini artinya muntah dengan tidak
sengaja.
Secara ringkas ahkam (hukum) berkaitan dengan muntah, yaitu :
1.Jumhur ulama’ è Muntah disengajaèBatal
2.Sebagian ulama’ è Muntah disengaja/tidak disengajaèTidak batal
Kesimpulan :
Hendaknya menjauhkan diri hal-hal yang bisa membuat muntah dengan disengaja. Jika terjadi muntah, namun tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Demikian pula dalam permasalahan bekam sebab akibat dari bekam dan muntah adalah badan terasa lemas. Wallohu a’lam bishshowab
Hendaknya menjauhkan diri hal-hal yang bisa membuat muntah dengan disengaja. Jika terjadi muntah, namun tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Demikian pula dalam permasalahan bekam sebab akibat dari bekam dan muntah adalah badan terasa lemas. Wallohu a’lam bishshowab
8.) Hilang Ingatan/Akal.
Jika terjadi hilang ingatan selama ½ hari è Puasanyanya tetap sah
Jika terjadi hilang ingatan/pingsan/gila
selama 1 hari/lebih è Puasanya
tidak sah.
Kesimpulan Pembahasan Pembatal Puasa :
Maka, dari 7 pembatal puasa (makan,
minum, jima’ digabungkan menjadi 1) seperti
yang telah disebutkan diatas, keluar dari 7 hal tersebut hukumnya tidak
membatalkan puasa. Termasuk dalam hal ini adalah obat tetes mata, celak,
renang, dan sebagainya yang secara zhahirnya tidak mebatalkan puasa, kecuali
ada dalil shahih yang menjelaskan batalnya.
Bahkan, bisa jadi hal-hal yang
tidak membatalkan tersebut justru mampu membantu ibadah puasa seseorang semakin
baik sebagaimana yang dilakukan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
mengguyur kepalanya dengan air dingin ketika matahti sedang tinggi-tingginya di
siang hari Ramadhan.
Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ”
(HR. Abu Daud no. 2365)
Hanya saja para ulama’ menasihatkan agar jangan sampai tertelan.
~~~~~~~~~~~~~~~~0000~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar