Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 November 2014

Antara Seorang 'Alim, Mufti, dan Qodhi

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ




لماذا لا يسوغ للعامي أخذ الفتوى من الكتب ... أو مما يسمعه أو يشاهده و لا بد أن يأتي العالم ويسأله ؟

ليست الفتوى مجرد إعطاء الجواب للسائل...
بل لابد فيها من مراعاة حال السائل وواقعه وتنزيل الحكم الشرعي عليه...
ولابد أن ينظر في مآلات الحكم ثم يجيبه على سؤاله ...
وبهذه الأمور يحتلف كلام العالم في المسألة عن كلام المفتي .
وأمّا القاضي فهو الذي يملك تنفيذ الحكم وتطبيقه على السائل، وهذا لا يملكه المفتي و لا العالم .
فالقاضي سلطته تنفيذه إذ ينوب في ذلك عن ولي الأمر، ولذلك هو الحاكم الشرعي .

Jumat, 16 Agustus 2013

JIHAD DI SURIAH DAN HAKEKAT FRONT PEMBELAAN (AL NUSRA FRONT)


JIHAD DI SURIAH
DAN HAKEKAT FRONT PEMBELAAN
(AL NUSRO FRONT)


~Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali~


Pertanyaan :
Apa fatwa anda tentang konflik Suriah? Apakah terhitung sebagai jihad syar’i? dan apakah berperang bersama pasukan Independen  (Free Syrian Army/FSA) termasuk berperang di bawah bendera?

Selasa, 25 Juni 2013

DAKWAH MELALUI VIDEO ATAU TELEVISI



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

-Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah-


Pertanyaan :
Sebagian ikhwah menanyakan tentang ceramah yang diambil gambarnya oleh Universitas, lalu mereka meminta izin kepada Anda untuk menyebarkannya?

Penjelasan Asy-Syaikh :
Demi Allah saya katakan: Jika kalian bisa menyebarkannya tanpa gambar, maka silahkan menyebarkannya. Ketahuilah bahwa saya bukan hujjah, tidak pula orang yang lebih mulia dari saya. Hujjah itu hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Mengambil gambar hukumnya haram dan tidak boleh. Namun, terkadang seseorang terjatuh kepada beberapa perkara darurat yang boleh baginya, namun hukumnya tetap satu.

SYUBHAT DAN BANTAHAN DAKWAH MELALUI VIDEO ATAU TELEVISI


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah



>>> SYUBHAT PERTAMA

Jika ada yang mengatakan :
“Yang berbeda pendapat dengan engkau di sini adalah para masayikh dan para penuntut ilmu. Jadi, mereka bukan orang awam sehingga perhatikan perbedaan ini. Maka, judul makalah Anda “Tidak mentaati Allah dengan cara bermaksiat kepada-Nya” adalah judul yang salah. Karena mereka tidak terima sedikit pun dari Anda dengan menyatakan bahwa ini (mengambil gambar menggambar -pent) adalah maksiat.

Jawabannya :
Telah saya sebutkan. Sesungguhnya pembicaraan saya ini ditujukan kepada orang yang melakukan penakwilan-penakwilan rusak. Telah muncul di berbagai stasiun televisi orang yang suka mencela para ulama. Ada pun para masayikh, maka cukup bagi kita untuk memberikan udzur bagi mereka dengan risalah Syaikhul Islam “Raf’ul Malam anil Aimmatil A’lam”. Bukan keharusan jika seseorang menyelisihi seorang ulama lalu tidak boleh dimutlakkan lafazh maksiat terhadap pendapatnya, perhatikan baik-baik semoga Allah memberimu hidayah.