Selasa, 25 Juni 2013

SYUBHAT DAN BANTAHAN DAKWAH MELALUI VIDEO ATAU TELEVISI


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah



>>> SYUBHAT PERTAMA

Jika ada yang mengatakan :
“Yang berbeda pendapat dengan engkau di sini adalah para masayikh dan para penuntut ilmu. Jadi, mereka bukan orang awam sehingga perhatikan perbedaan ini. Maka, judul makalah Anda “Tidak mentaati Allah dengan cara bermaksiat kepada-Nya” adalah judul yang salah. Karena mereka tidak terima sedikit pun dari Anda dengan menyatakan bahwa ini (mengambil gambar menggambar -pent) adalah maksiat.

Jawabannya :
Telah saya sebutkan. Sesungguhnya pembicaraan saya ini ditujukan kepada orang yang melakukan penakwilan-penakwilan rusak. Telah muncul di berbagai stasiun televisi orang yang suka mencela para ulama. Ada pun para masayikh, maka cukup bagi kita untuk memberikan udzur bagi mereka dengan risalah Syaikhul Islam “Raf’ul Malam anil Aimmatil A’lam”. Bukan keharusan jika seseorang menyelisihi seorang ulama lalu tidak boleh dimutlakkan lafazh maksiat terhadap pendapatnya, perhatikan baik-baik semoga Allah memberimu hidayah. 


Contoh :
-Abu Hanifah berpendapat bahwa aqiqah termasuk perkara-perkara jahiliyah.
 Maka, Ibnu Qudamah membantahnya dengan mengatakan: “Ini menunjukkan sedikitnya pengetahuan beliau tentang riwayat hadits.”  Padahal terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa itu termasuk As-Sunnah. Jadi, perkataan beliau merupakan maksiat tanpa diragukan lagi. Namun, tidak mengharuskan mencela beliau karena beliau memiliki alat (seorang mujtahid -pent) sebagimana yang telah saya sebutkan di tengah-tengah pembicaraan saya ini.

-Para pengikut madzhab Malik membolehkan makan daging hewan buas, padahal ini merupakan maksiat. Dan seandainya kita menghitung pendapat yang salah semacam ini, niscaya akan banyak kita dapatkan.

-Sebagai contoh terakhir; Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: “Aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar hingga lutut.” Pendapat beliau ini bertentangan dengan ayat dalam surat An-Nuur.  Sampai Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: “Saya cari-cari asal pendapat ini, namun saya tidak mendapatinya ada asalnya.” Saya katakan: Asy-Syaikh (Ibnu Baz) rahimahullah mendapatkan udzur dan tidak harus menyalahkannya dengan menyatakan bahwa beliau terburu-buru (dalam berfatwa -pent). Tinggalkan tuduhan-tuduhan itu jika tidak dibangun di atas hujjah, karena itu hanya omong kosong. Saya ingatkan bahwa Ibnu Abdil Barr berkata: 
“Tidak berdalil dengan perselisihan kecuali orang yang bodoh.”

Saya juga berharap engkau tidak berpendapat bolehnya mengambil kedua-duanya (dua pendapat yang diperselisihkan -pent), karena sesungguhnya ini kebiasaan Al-Ikhwanul Muslimun, juga meremehkan dan tidak membedakan antara perselisihan yang lemah dan yang kuat.



>>>SYUBHAT KEDUA

Jika ada yang berkata:
Sesungguhnya masalah ini termasuk masalah masyhur yang diperselisihkan di masa ini, maka, sepantasnya men-tarjih salah satu dari dua pendapat ini dengan dalil, tanpa perkataan yang mencela pihak lain, karena masing-masing tidak lepas dari satu (jika salah -pent) atau dua (jika benar) pahala.

Jawabannya :
Saya katakan : 

“Tidak semua perbedaan pendapat yang muncul itu teranggap,” “Kecuali yang memang layak untuk diperhatikan.”


Saya telah menyebutkan bahwa pembicaraan ini saya tujukan kepada orang yang melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak dan BUKAN kepada para ulama yang mulia, dan telah saya jelaskan bahwa cukup bagi dengan risalah Raf’ul Malam.

Sedangkan perkataanmu: “Tarjih dengan dalil” maka, telah saya rajihkan. Jadi, atas dasar apa merasa goncang terhadap pengingkaran saya kepada orang yang melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak yang diketahui bahwa hal itu bathil dan berdalih untuk membelanya dengan sisi-sisi pendalilan yang rusak pula?!



>>> SYUBHAT KETIGA

Jika ada yang mengatakan:
Diharamkannya menggambar adalah dalam rangka tindakan preventif, dan sesuatu yang dilarang karena tindakan preventif boleh dilakukan jika maslahat yang lebih dominan terealisasi. Oleh karena itul, syariat mengizinkan mainan dengan boneka bagi anak-anak perempuan, lalu bagaimana dengan perkara yang berkaitan dengan dakwah kepada tauhid atau dasar-dasar Islam?

Jawabannya :
Apa dalil dari klaim ini bahwa menggambar dilarang karena dalam rangka tindakan preventif saja? Sesungguhnya alasan ini yang memungkinkan lebih tepatnya adalah sebagai salah satu dari alasan-alasan lain yang ada. Alasan yang kedua adalah menandingi penciptaan Allah. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam meriwayatkan dari Rabb-nya (hadits qudsi):

“Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan biji dan hendaklah mereka menciptakan jagung (jika mereka memang mampu)!”  [HR. Bukhari no. 5953 -pent]

Dan seandainya engkau perhatikan dengan seksama dan engkau tidak terburu-buru, niscaya engkau akan mengambil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang telah bersabda:

“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang suka menandingi ciptaan Allah.” [HR. Bukhari no. 5954].

Jadi alasan yang lain adalah meniru-niru penciptaan Allah, dan ini lebih besar lagi dosanya.



>>> SYUBHAT KEEMPAT

Jika ada yang mengatakan:
“Apa yang dilarang oleh syariat, boleh dilakukan untuk maslahat jika termasuk tindakan preventif.”

Jawaban :
Butuh pembahasan rinci sebelum engkau berbicara lebih jauh. Sesungguhnya hal itu berlaku jika maslahat lebih dominan, adapun jika maslahatnya tidak dominan maka tidak berlaku dan ketika itu dinamakan maslahat yang dibatalkan.

Misalnya, mencukur jenggot dilarang karena merupakan bentuk tasaybbuh (meniru-niru) orang-orang musyrik, maka, apakah boleh mencukurnya dengan dalih untuk maslahat dakwah? Jadi, tolong pembicaraan dalam masalah tersebut didudukkan dengan jelas dulu. Bahkan bisa dikatakan hal ini juga tergambar pada shalat di Masjid Nabawi padahal di dalamnya ada kuburan, padahal shalat di Masjid Nabawi pahalanya seribu kali lipat, ini jika kita anggap bahwa Masjid tersebut di dalamnya masih ada kuburannya dan kuburannya tidak keluar dari masjid walaupun telah diberi dinding pembatas. Maslahat yang mana yang diraih dari menggambar yang diharamkan karena lebih dari satu alasan, padahal sarana-sarana dakwah yang lain baik yang berupa tulisan maupun audio sangat banyak?! Apalagi menggambar diharamkan juga karena alasan menandingi ciptaan Allah sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka perhatikanlah dengan baik.

Kemudian, sebagaimana yang dipahami dari perkataan Al-Hulaimy. Sesungguhnya boneka Aisyah tidak ada keharusan berbentuk memiliki kepala seperti yang ada pada hari ini [15] sehingga qiyas tidak tepat digunakan -semoga Allah memberimu hidayah-Jadi, bagaimana sebuah alasan yang dia sendiri masih diperselisihkan asalnya, engkau jadikan sebagai alasan untuk membatalkan hukum?! Apakah hal ini boleh menurut ulama ahli ushul?! Jadi, bentuk gambar-gambar itu masih diperselisihkan sehingga harus dibuang alasan berdasarkan kaedah:

“Syariat jika melarang sesuatu dan mengecualikan, kita hanya boleh melakukan pada sesuatu yang dikecualikan hingga nampak alasan yang tidak ada perselisihan padanya atau dalil yang menunjukkan bisa dibuangnya alasan tersebut.”

Oleh karena itu, ketika dusta diharamkan dan dikecualikan tiga macam dusta, tidak halal bagi Al-Ikhwan Al-Muslimun untuk membuang alasan dengan menyatakan: “Dusta boleh untuk maslahat.”

Syariat juga datang dengan hal-hal yang semisal, sehingga dua hal yang semisal tidak boleh dibedakan hukumnya. Jadi, apa bedanya antara masalah berdusta dengan menggambar yang diharamkan?! Saya telah menyebutkan bahwa syariat tidak mungkin mengharamkan sesuatu yang padanya terdapat maslahat[16] sebagimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah kecuali dengan alasan yang tidak diperselisihkan, dan manakah alasan itu kalau ada?



>>> SYUBHAT KELIMA

Jika ada yang mengatakan :
“Perkataan Anda bahwa Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah mengharamkan tampil di televisi bagi para da’i secara mutlak tidaklah benar, bahkan beliau membolehkan untuk mengajar yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan melihat, seperti manasik haji dan umrah, apalagi ada masayikh yang membolehkan menggambar secara mutlak seperti Al-Luhaidan, Ibnu Utsaimin, Ibnu Mani’ dan masayikh lain.”

Jawabannya :
Ini merupakan kesalahan Anda, karena sesungguhnya saya mendengar -pendengaran saya tidak salah insyaAllah- beliau melarang tampilnya para da’i untuk ceramah dan semisalnya. Ada pun tentang haji saya tidak mendengarnya. Seandainya beliau memang mengatakannya, maka perkataan beliau terbatas pada yang beliau anggap boleh [17]. Tidak termasuk yang kita permasalahkan yang telah beliau larang dan beliau mengatakan : “Itu merupakan sarana yang menyeret kepada riya’.” Yaitu tampilnya para masayikh di televisi. 

Beliau menjelaskan: “Dengan tampilnya seakan-akan dia mengatakan, ‘Lihatlah, ini lho saya!” sebagaimana beliau juga menganggapnya sebagai gambar. Saya mendengar dan mengetahui bahwa beliau membedakan tampil (di telivisi) untuk ceramah (terlarang) dengan mengambil gambar untuk tujuan selainnya karena maslahat. Kesalahan ini muncul karena engkau tidak mendengar beliau membedakan. Orang yang hafal menjadi hujjah bagi yang tidak hafal.

Ada pun tentang masayikh yang membolehkan, maka ini sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah 

“Janganlah pendapat seorang ulama dijadikan hujjah untuk menyalahkan ulama lain kecuali dengan dalil-dalil syariat.”

Al-Allamah Ibnu Utsaimin berkata: “Tidak perlu istikharah kecuali orang yang ragu-ragu.” Padahal nash hadits menyatakan: “Jika salah seorang diantara kalian ingin melakukan sebuah perkara…” dan tidak menyebutkan jika ragu-ragu. Jadi, alasannya bukan karena ragu-ragu, tetapi karena tidak mengetahui akibat. Lalu apakah engkau akan tetap mengatakan: “Jika orang orang yang beristikharah ragu-ragu?! 

Beliau rahimahullah juga berkata bahwa kepala dari sebuah gambar itu jika tetap ada maka tidak mengapa, padahal Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

"Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” [As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1921]

Maksudnya jika tinggal badan saja. Ada pun kepala, maka perkataan beliau menunjukkan hanya membatasi padanya saja, jadi yang dimaksud dari kepala adalah jika dia lenyap dari badan, maka badan tidak dinamakan sebagai gambar dan nama gambar tetap melekat pada kepala.

Pernyataan Al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah yang dimaksud adalah ketika beliau menjelaskan hadits dalam riwayat Bukhari no.63 yang artinya “Orang yang menggambar pada hari kiamat nanti akan diperintah untuk meniupkan ruh ke gambar-gambar yang dibuatnya di dunia padahal dia tidak akan mampu melakukannya” : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan menggambar adalah menggambar jasad secara sempurna, atas dasar ini kalau seseorang menggambar kepala saja tanpa badan atau badan saja tanpa kepala maka yang nampak adalah boleh. Hal itu dikuatkan dengan apa yang telah lalu dari hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (artinya) : “Perintahkanlah untuk memotong kepala patung” dan beliau tidak mengatakan perintahkanlah untuk menghancurkannya, hanya saja menggambar kepala saja saya masih ragu-ragu mengenai hukumnya. Ada pun menggambar bagian badan yang lain tanpa kepala maka itu seperti menggambar pohon, saya tidak ragu lagi tentangnya.” [Al Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid, Juz 2, hal.281, cetakan 1, terbitan Darul Aqidah, th.1425H]

Beliau juga berkata: “Orang yang ber-umrah boleh melakukan thawaf wada’.”[18] Padahal hadits tentang ini riwayatnya mungkar. Karena pertanyaan di dalam hadits Ya’la bin Umayyah [19] adalah tentang larangan-larangan ihram, dan bukan tentang manasik hingga bisa dijadikan dalil.


TUJUAN DI SINI BUKANLAH UNTUK MENAMPAKKAN KESALAHAN, TETAPI HANYA UNTUK MENJELASKAN BAHWA PARA ULAMA BISA SALAH DAN BISA BENAR SEHINGGA JANGANLAH PENDAPAT SEORANG ULAMA DIJADIKAN HUJJAH UNTUK MENYALAHKAN ULAMA LAIN KECUALI DENGAN DALIL-DALIL SYARIAT.



>>> SYUBHAT KEENAM

Jika ada yang menyatakan :
“Perkataan Anda bahwa perbedaan antara video dan cermin adalah kalau gambar cermin sifatnya tidak tetap, apakah perbedaan ini berpengaruh pada hokum. Maksudnya apakah syariat mengaitkan pengharaman dengan tetap atau tidaknya gambar. Atas dasar ini mengharuskan Anda untuk membolehkan gambar yang disiarkan lewat udara secara langsung karena itu sifatnya tidak tetap.”

Jawabannya :
Memang, Al-Allamah Al-Albany rahimahullah mengatakan bahwa gambar yang disiarkan lewat udara secara langsung adalah seperti cermin, yaitu cermin karena bersifat temporer (sementara) dan tidak tetap, dia hanyalah menjadi gambar tetap -menurut beliau- jika direkam sehingga menjadi gambar yang diharamkan, maka perhatikanlah baik-baik!

Kaum Nuh dibinasakan disebabkan gambar-gambar yang tetap, lalu syetan menghiasi perbuatan mereka sehingga gambar-gambar itu disembah. Ada pun gambar di atas air atau di cermin maka tidak seperti itu sifatnya. Yang disertakan hukumnya adalah CCTV yang dipasang di pintu rumah untuk memantau orang yang masuk. Ini menurut beliau seperti cermin sehingga tidak mengapa. Tetapi, orang-orang itu di stasiun-stasiun televisi merekamnya sehingga menjadi gambar-gambar yang sifatnya tidak sama yang ada pada cermin, jadi tidak bisa diqiyaskan.

Sebagaimana dimaklumi pada proses temporer yang cepat yang sifatnya pantulan bagi gambar bernyawa dan juga gambar yang sifatnya tidak tetap pada cermin, dimaklumi pula siaran langsung menurut Asy-Syaikh Al-Albany, karena mengqiyaskan dengan syarat tidak terekam dalam kaset, sebagaimana dikatakan pada gambar cermin yang gambar pantulannya yang berwarna sifatnya tidak tetap. Jadi, menyalahkan Asy-Syaikh dari sisi ini karena menganggap pengambilan gambar lewat udara yang melewati beberapa tahapan adalah pengambilan gambar yang sifatnya tetap, ini merupakan kesalahan, jadi perhatikanlah dengan baik-baik.

Jika Asy-Syaikh Al-Albany mengetahui bahwa ceramah beliau akan direkam dan menjadi gambar tetap, maka sudah sepantasnya beliau menolak karena hal itu termasuk membantu menggambar yang diharamkan. Hanya saja ada udzur bagi ulama yang melakukannya sebagaimana yang telah kami sebutkan alasannya sebagaimana hal itu telah diketahui, kecuali seseorang yang suka mendebat dengan kebathilan.




>>> SYUBHAT KETUJUH

Jika ada yang mengatakan :
Anda mengatakan bahwa gambar video langsung adalah seperti cermin menurut Asy-Syaikh Al-Albany, tetapi saya tidak menerima pendapat Anda jika gambar video adalah perbuatan menandingi ciptaan Allah karena Anda sendiri mengatakan bahwa gambar cermin bukan perbuatan menandingi ciptaan Allah, padahal gambar video tidak berbeda dengan gambar cermin.

Jawabannya :
Semoga Allah memberimu hidayah, di sana ada perbedaan yang tidak diingkari oleh seorang pun, yaitu bahwa gambar cermin tidak tetap sifatnya sedangkan gambar video tetap sifatnya. Dan kaum Nuh telah dibinasakan dengan gambar-gambar yang sifatnya tetap lalu syetan menghiasi perbuatan buruk mereka kemudian gambar-gambar itu disembah. 

Saya katakan : Tidak ada sama sekali seorang ulama pun yang menyatakan bahwa gambar cermin adalah gambar yang haram hingga engkau menganggap itu sebagai bentuk menandingi ciptaan Allah. Yang bisa dilarang karena alasan menandingi ciptaan Allah adalah gambar-gambar yang diharamkan yang sifatnya telah dijelaskan, sama saja yang dilukis dengan tangan atau yang menggunakan alat. Al-Allamah Al-Albany telah menyebutkan bahwa gambar yang dibuat dengan alat lebih besar keharamannya dibandingkan dengan yang dilukis menggunakan tangan, karena lebih besar bentuk menandingi ciptaan Allah. Renungkanlah dengan baik-baik!

Gambar cermin dimaklumi berdasarkan pendapat semua ulama sehingga tidak sepantasnya memperselisihkannya, maka bagaimana bisa diqiyaskan dengan gambar yang sifatnya tetap dengan alat?! Yang bisa itu diqiyaskan dengan gambar yang sifat tetapnya tidak pernah terkumpul, sebagaimana hal itu yang dilakukan oleh Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah, jadi ini yang lebih dekat kepada kebenaran.

Perbedaan antara menandingi ciptaan Allah dengan cara menggambar menggunakan tangan dan alat dengan pantulan yang tidak dinamakan menggambar dan tidak pula disebut menandingi ciptaan Allah sangat jelas dan terang. Yang pertama disebut menggambar, sedangkan yang kedua hanya pantulan dan tidak terjadi pengambilan gambar. Oleh karena itu, saya katakan: di sana terdapat hubungan erat yang tidak terpisahkan antara menggambar dan menandingi ciptaan Allah, kalau tidak demikian maka jika kita katakan bahwa berdiri di hadapan cermin merupakan perbuatan menandingi ciptaan Allah, niscaya kita menyelisihi ijma’ ummat ini. Jadi, gambar cermin hanya pantulan dan tidak ditahan dengan pengambilan gambar yang diharamkan, sehingga sangat beda antara keduanya. 

Jika dianggap sama, niscaya orang yang berdiri di depan cermin berhak mendapatkan ancaman dengan hadits :

Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” [HR. Al-Bukhary no. 5961 dan Muslim no. 2017]

Balasan itu sesuatu dengan jenis amal, ketika dia menandingi ciptaan Allah, maka dia disiksa dengan perintah yang mustahil untuk dilakukan. Hanya saja jika pantulan yang dihasilkan cermin dibentuk sedemikian rupa, diberi warna dan dijelaskan tanda-tandanya dengan tangan sebagaimana yang terjadi pada perbuatan menggambar dengan tangan atau dengan alat [20] berupa mewarnai dan mangafdruk, maka hal itu dinamakan tindakan menandingi ciptaan Allah.

Cermin itu walaupun pantulannya dinamakan gambar, namun tidak mengharuskan diharamkan. Hal ini seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

“Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk ke jannah wajah mereka seperti bulan di malam purnama…” [HR. Muslim no. 2834]



>>> SYUBHAT KE DELAPAN

Jika ada yang mengatakan :
Anda menyatakan bahwa menggambar membutuhkan proses afdruk dan lainnya. 
Jawabannya dari beberapa sisi :

==> Pertama: Sesungguhnya gambar digital tidak membutuhkan proses afdruk sama sekali dan juga tidak membutuhkan proses lain, dia bisa langsung menyimpan gambar anda di kamera.

==> Kedua: Sebagaimana Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah mengatakan dan anda wahai Syaikh Mahir menyepakatinya bahwa siaran langsung merupakan cermin bertingkat, maka demikian pula kamera adalah cermin bertingkat.


Jawaban :
Siapa yang ingin mengqiyaskan kamera dan televisi dengan cermin, maka sesungguhnya dia ingin mengumpulkan dua hal yang berbeda. 

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:  “Syariat ini datang membawa hal-hal yang semisal, sehingga tidak membedakan dua hal yang semisal sebagimana syariat juga tidak mengumpulkan dua hal yang berbeda.” [21]. 

Ini merupakan qiyas pada sesuatu yang ada perbedaannya. Maka janganlah kebenaran terancukan bagi Anda dengan kebathilan wahai pembaca yang mulia. Jadi yang ada pada cermin adalah gambar pantulan. Ada pun kamera dan televise, maka gambarnya bersifat tetap pada kertas dan kaset (atau memori lainnya -pent) dan bisa disatukan dalm satu file kapan saja bisa ditayangkan di televisi yang merekamnya. Seperti, kertas yang diatur sedemikian rupa gambar bernyawa di atasnya dengan warna yang tidak kelihatan, kemudian ditambahkan pada zat-zat kimia sehingga akan nampak kapan saja dia dicampurkan padanya. Maka, dengan itulah cara menayangkan apa yang telah digambar dan itu merupakan perbuatan menggambar dan menandingi ciptaan Allah. Sedangkan gambar cermin adalah pantulan dan bukan menandingi ciptaan Allah, dan mengqiyaskannya adalah pada sesuatu yang berbeda. [22].


____________________________________________________________
____________________________________________________________

Foot Note :
[14] Ini merupakan bantahan terhadap syubhat-syubhat Asy-Syua’iby yang berusaha membantah makalah ini. (Dia adalah Abdul Karim bin Ahmad Asy-Syua’iby. Bantahan penulis di sini bisa dilihat :

[15] Seperti yang dinamakan dengan Barby dan semisalnya.

[16] Maksudnya maslahat yang lebih dominan.

[17] Yaitu maslahat yang mendesak.

[18] Lihat Asy Syarhul Mumti’, 7/398 dan
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5299.shtml.

.[19] HR. Al-Bukhary no. 1789. (- pent)

[20] Dari sisi proses afdruk dan yang lainnya yang mencapai 11 proses sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah.

[21] Lihat Majmu’ Al-Fatawa 34/129 (- pent)

[22] Sampai di sini habislah syubhat-syubhat ini yang dilontarkan oleh sebagian pihak yang membantah makalah ini di sahab.net, dan sebagiannya telah dihapus karena ada yang diulang dengan berbagai model namun maknanya sama. Ada pun yang maknanya berbeda maka kami bawakan, walillahilhamdu.



~~~~~~~~~~~~~~~~~~~00000~~~~~~~~~~~~~~~~~

Penulis :
Abu Abdillah Mahir bin Zhafir bin Abdillah Al-Qahthany
Semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya

Sumber:



Tidak ada komentar: