بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad
bin Hady hafizhahullah
>>> SYUBHAT
PERTAMA
Jika ada yang mengatakan :
“Yang berbeda pendapat
dengan engkau di sini adalah para masayikh dan para penuntut ilmu. Jadi, mereka
bukan orang awam sehingga perhatikan perbedaan ini. Maka, judul makalah Anda “Tidak
mentaati Allah dengan cara bermaksiat kepada-Nya” adalah judul yang
salah. Karena mereka tidak terima sedikit pun dari Anda dengan menyatakan bahwa
ini (mengambil gambar menggambar -pent) adalah maksiat.
Jawabannya :
Telah saya sebutkan. Sesungguhnya
pembicaraan saya ini ditujukan kepada orang yang melakukan
penakwilan-penakwilan rusak. Telah muncul di berbagai stasiun
televisi orang yang suka mencela para ulama. Ada pun para masayikh, maka cukup
bagi kita untuk memberikan udzur bagi mereka dengan risalah
Syaikhul Islam “Raf’ul Malam anil Aimmatil A’lam”. Bukan keharusan
jika seseorang menyelisihi seorang ulama lalu tidak boleh dimutlakkan lafazh maksiat
terhadap pendapatnya, perhatikan baik-baik semoga Allah memberimu
hidayah.
Contoh :
-Abu Hanifah berpendapat
bahwa aqiqah termasuk perkara-perkara jahiliyah.
Maka, Ibnu Qudamah membantahnya dengan mengatakan: “Ini menunjukkan sedikitnya pengetahuan beliau tentang riwayat hadits.” Padahal terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa itu termasuk As-Sunnah. Jadi, perkataan beliau merupakan maksiat tanpa diragukan lagi. Namun, tidak mengharuskan mencela beliau karena beliau memiliki alat (seorang mujtahid -pent) sebagimana yang telah saya sebutkan di tengah-tengah pembicaraan saya ini.
Maka, Ibnu Qudamah membantahnya dengan mengatakan: “Ini menunjukkan sedikitnya pengetahuan beliau tentang riwayat hadits.” Padahal terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa itu termasuk As-Sunnah. Jadi, perkataan beliau merupakan maksiat tanpa diragukan lagi. Namun, tidak mengharuskan mencela beliau karena beliau memiliki alat (seorang mujtahid -pent) sebagimana yang telah saya sebutkan di tengah-tengah pembicaraan saya ini.
-Para pengikut madzhab
Malik membolehkan makan daging hewan buas, padahal ini merupakan
maksiat. Dan seandainya kita menghitung pendapat yang salah semacam ini,
niscaya akan banyak kita dapatkan.
-Sebagai contoh terakhir; Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: “Aurat wanita
di hadapan wanita adalah dari pusar hingga lutut.” Pendapat beliau ini
bertentangan dengan ayat dalam surat An-Nuur. Sampai Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan berkata: “Saya cari-cari asal pendapat ini, namun
saya tidak mendapatinya ada asalnya.” Saya katakan: Asy-Syaikh
(Ibnu Baz) rahimahullah mendapatkan udzur dan tidak harus
menyalahkannya dengan menyatakan bahwa beliau terburu-buru (dalam berfatwa
-pent). Tinggalkan tuduhan-tuduhan itu jika tidak dibangun di atas hujjah,
karena itu hanya omong kosong. Saya
ingatkan bahwa Ibnu Abdil Barr berkata:
“Tidak berdalil dengan perselisihan kecuali
orang yang bodoh.”
Saya
juga berharap engkau tidak berpendapat bolehnya mengambil kedua-duanya (dua
pendapat yang diperselisihkan -pent), karena sesungguhnya ini kebiasaan
Al-Ikhwanul Muslimun, juga meremehkan dan tidak membedakan antara perselisihan
yang lemah dan yang kuat.
>>>SYUBHAT KEDUA
Jika ada yang berkata:
Sesungguhnya masalah ini
termasuk masalah masyhur yang diperselisihkan di masa ini,
maka, sepantasnya men-tarjih salah satu dari dua pendapat ini
dengan dalil, tanpa perkataan yang mencela pihak lain, karena masing-masing
tidak lepas dari satu (jika salah -pent) atau dua (jika benar) pahala.
Jawabannya :
Saya katakan :
“Tidak semua perbedaan pendapat yang muncul itu teranggap,” “Kecuali yang memang layak untuk diperhatikan.”
Saya telah menyebutkan
bahwa pembicaraan ini saya tujukan kepada orang yang melakukan
penakwilan-penakwilan yang rusak dan BUKAN kepada para ulama yang mulia, dan
telah saya jelaskan bahwa cukup bagi dengan risalah Raf’ul Malam.
Sedangkan perkataanmu: “Tarjih dengan
dalil” maka, telah saya rajihkan. Jadi, atas dasar apa merasa
goncang terhadap pengingkaran saya kepada orang yang melakukan
penakwilan-penakwilan yang rusak yang diketahui bahwa hal itu bathil dan
berdalih untuk membelanya dengan sisi-sisi pendalilan yang rusak pula?!
>>> SYUBHAT KETIGA
Jika ada yang mengatakan:
Diharamkannya menggambar
adalah dalam rangka tindakan preventif, dan sesuatu yang dilarang karena
tindakan preventif boleh dilakukan jika maslahat yang lebih dominan terealisasi. Oleh karena itul, syariat mengizinkan mainan dengan boneka bagi
anak-anak perempuan, lalu bagaimana dengan perkara yang berkaitan dengan dakwah
kepada tauhid atau dasar-dasar Islam?
Jawabannya :
Apa dalil dari klaim ini
bahwa menggambar dilarang karena dalam rangka tindakan preventif saja?
Sesungguhnya alasan ini yang memungkinkan lebih tepatnya adalah sebagai salah
satu dari alasan-alasan lain yang ada. Alasan yang kedua adalah menandingi
penciptaan Allah. Sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam meriwayatkan dari Rabb-nya (hadits qudsi):
“Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan biji dan hendaklah mereka menciptakan jagung (jika mereka memang mampu)!” [HR. Bukhari no. 5953 -pent]
Dan seandainya engkau
perhatikan dengan seksama dan engkau tidak terburu-buru, niscaya engkau akan
mengambil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang
telah bersabda:
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang suka menandingi ciptaan Allah.” [HR. Bukhari no. 5954].
Jadi alasan yang lain
adalah meniru-niru penciptaan Allah, dan ini lebih besar lagi dosanya.
>>> SYUBHAT
KEEMPAT
Jika ada yang mengatakan:
“Apa yang dilarang oleh
syariat, boleh dilakukan untuk maslahat jika termasuk tindakan preventif.”
Jawaban :
Butuh pembahasan rinci
sebelum engkau berbicara lebih jauh. Sesungguhnya hal itu berlaku jika
maslahat lebih dominan, adapun jika maslahatnya tidak dominan maka tidak
berlaku dan ketika itu dinamakan maslahat yang dibatalkan.
Misalnya, mencukur jenggot
dilarang karena merupakan bentuk tasaybbuh (meniru-niru)
orang-orang musyrik, maka, apakah boleh mencukurnya dengan dalih untuk maslahat
dakwah? Jadi, tolong pembicaraan dalam masalah tersebut didudukkan dengan jelas
dulu. Bahkan bisa dikatakan hal ini juga tergambar pada shalat di Masjid Nabawi
padahal di dalamnya ada kuburan, padahal shalat di Masjid Nabawi pahalanya
seribu kali lipat, ini jika kita anggap bahwa Masjid tersebut di dalamnya masih
ada kuburannya dan kuburannya tidak keluar dari masjid walaupun telah diberi
dinding pembatas. Maslahat yang mana yang diraih dari menggambar yang
diharamkan karena lebih dari satu alasan, padahal sarana-sarana dakwah yang
lain baik yang berupa tulisan maupun audio sangat banyak?! Apalagi
menggambar diharamkan juga karena alasan menandingi ciptaan Allah sebagaimana
yang telah kami sebutkan, maka perhatikanlah dengan baik.
Kemudian, sebagaimana yang
dipahami dari perkataan Al-Hulaimy. Sesungguhnya boneka Aisyah
tidak ada keharusan berbentuk memiliki kepala seperti yang ada pada hari ini
[15] sehingga qiyas tidak tepat digunakan -semoga
Allah memberimu hidayah-. Jadi, bagaimana sebuah alasan yang dia
sendiri masih diperselisihkan asalnya, engkau jadikan sebagai alasan untuk
membatalkan hukum?! Apakah hal ini boleh menurut ulama ahli ushul?!
Jadi, bentuk gambar-gambar itu masih diperselisihkan sehingga harus dibuang
alasan berdasarkan kaedah:
“Syariat jika melarang sesuatu dan mengecualikan, kita hanya boleh melakukan pada sesuatu yang dikecualikan hingga nampak alasan yang tidak ada perselisihan padanya atau dalil yang menunjukkan bisa dibuangnya alasan tersebut.”
Oleh karena itu, ketika
dusta diharamkan dan dikecualikan tiga macam dusta, tidak halal bagi Al-Ikhwan
Al-Muslimun untuk membuang alasan dengan menyatakan: “Dusta boleh untuk
maslahat.”
Syariat juga datang dengan
hal-hal yang semisal, sehingga dua hal yang semisal tidak boleh
dibedakan hukumnya. Jadi, apa bedanya antara masalah berdusta dengan
menggambar yang diharamkan?! Saya telah menyebutkan bahwa syariat tidak
mungkin mengharamkan sesuatu yang padanya terdapat maslahat[16] sebagimana
penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah kecuali
dengan alasan yang tidak diperselisihkan, dan manakah alasan itu kalau ada?
>>> SYUBHAT KELIMA
Jika ada yang mengatakan :
“Perkataan Anda bahwa Asy-Syaikh
Al-Albany rahimahullah mengharamkan tampil di televisi
bagi para da’i secara mutlak tidaklah benar, bahkan beliau
membolehkan untuk mengajar yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan melihat,
seperti manasik haji dan umrah, apalagi ada masayikh yang membolehkan
menggambar secara mutlak seperti Al-Luhaidan, Ibnu Utsaimin, Ibnu Mani’ dan
masayikh lain.”
Jawabannya :
Ini merupakan kesalahan
Anda, karena sesungguhnya saya mendengar -pendengaran saya tidak salah
insyaAllah- beliau melarang tampilnya para da’i untuk
ceramah dan semisalnya. Ada pun tentang haji saya tidak mendengarnya.
Seandainya beliau memang mengatakannya, maka perkataan beliau terbatas pada
yang beliau anggap boleh [17]. Tidak termasuk yang kita permasalahkan yang
telah beliau larang dan beliau mengatakan : “Itu merupakan sarana yang menyeret
kepada riya’.” Yaitu tampilnya para masayikh di televisi.
Beliau menjelaskan: “Dengan
tampilnya seakan-akan dia mengatakan, ‘Lihatlah, ini lho saya!” sebagaimana
beliau juga menganggapnya sebagai gambar. Saya mendengar dan mengetahui
bahwa beliau membedakan tampil (di telivisi) untuk ceramah (terlarang) dengan
mengambil gambar untuk tujuan selainnya karena maslahat. Kesalahan ini muncul
karena engkau tidak mendengar beliau membedakan. Orang yang hafal menjadi hujjah bagi yang tidak
hafal.
Ada pun tentang masayikh
yang membolehkan, maka ini sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah :
“Janganlah pendapat seorang ulama dijadikan hujjah untuk menyalahkan ulama lain kecuali dengan dalil-dalil syariat.”
Al-Allamah Ibnu Utsaimin berkata: “Tidak perlu istikharah kecuali orang yang
ragu-ragu.” Padahal nash hadits menyatakan: “Jika salah
seorang diantara kalian ingin melakukan sebuah perkara…” dan tidak
menyebutkan jika ragu-ragu. Jadi, alasannya bukan karena ragu-ragu, tetapi
karena tidak mengetahui akibat. Lalu apakah engkau akan tetap mengatakan:
“Jika orang orang yang beristikharah ragu-ragu?!
Beliau rahimahullah juga
berkata bahwa kepala dari sebuah gambar itu jika tetap ada maka tidak mengapa,
padahal Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
"Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” [As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1921]
Maksudnya jika tinggal
badan saja. Ada pun kepala, maka perkataan beliau menunjukkan hanya membatasi
padanya saja, jadi yang dimaksud dari kepala adalah jika dia lenyap dari badan,
maka badan tidak dinamakan sebagai gambar dan nama gambar tetap melekat pada
kepala.
Pernyataan Al
Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah yang dimaksud adalah
ketika beliau menjelaskan hadits dalam riwayat Bukhari no.63 yang artinya “Orang
yang menggambar pada hari kiamat nanti akan diperintah untuk meniupkan ruh ke
gambar-gambar yang dibuatnya di dunia padahal dia tidak akan mampu
melakukannya” : “Hadits
ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan menggambar adalah menggambar jasad
secara sempurna, atas dasar ini kalau seseorang menggambar kepala saja tanpa
badan atau badan saja tanpa kepala maka yang nampak adalah boleh. Hal itu
dikuatkan dengan apa yang telah lalu dari hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda (artinya) :
“Perintahkanlah untuk memotong kepala patung” dan beliau tidak mengatakan
perintahkanlah untuk menghancurkannya, hanya saja menggambar kepala saja saya
masih ragu-ragu mengenai hukumnya. Ada pun menggambar bagian badan yang lain
tanpa kepala maka itu seperti menggambar pohon, saya tidak ragu lagi
tentangnya.” [Al Qaulul Mufid Syarah
Kitabut Tauhid, Juz 2, hal.281, cetakan 1, terbitan Darul Aqidah, th.1425H]
Beliau juga berkata:
“Orang yang ber-umrah boleh melakukan thawaf wada’.”[18] Padahal hadits
tentang ini riwayatnya mungkar. Karena pertanyaan di dalam hadits Ya’la
bin Umayyah [19] adalah tentang larangan-larangan ihram,
dan bukan tentang manasik hingga bisa dijadikan dalil.
TUJUAN DI SINI BUKANLAH
UNTUK MENAMPAKKAN KESALAHAN, TETAPI HANYA UNTUK MENJELASKAN BAHWA PARA ULAMA
BISA SALAH DAN BISA BENAR SEHINGGA JANGANLAH PENDAPAT SEORANG ULAMA DIJADIKAN
HUJJAH UNTUK MENYALAHKAN ULAMA LAIN KECUALI DENGAN DALIL-DALIL SYARIAT.
>>> SYUBHAT KEENAM
Jika ada yang menyatakan :
“Perkataan Anda bahwa
perbedaan antara video dan cermin adalah kalau gambar cermin sifatnya tidak
tetap, apakah perbedaan ini berpengaruh pada hokum. Maksudnya apakah syariat
mengaitkan pengharaman dengan tetap atau tidaknya gambar. Atas dasar ini
mengharuskan Anda untuk membolehkan gambar yang disiarkan lewat udara secara
langsung karena itu sifatnya tidak tetap.”
Jawabannya :
Memang, Al-Allamah
Al-Albany rahimahullah mengatakan bahwa gambar yang
disiarkan lewat udara secara langsung adalah seperti cermin, yaitu cermin
karena bersifat temporer (sementara) dan tidak tetap, dia hanyalah menjadi
gambar tetap -menurut beliau- jika direkam sehingga menjadi
gambar yang diharamkan, maka perhatikanlah baik-baik!
Kaum Nuh dibinasakan
disebabkan gambar-gambar yang tetap, lalu syetan menghiasi perbuatan mereka
sehingga gambar-gambar itu disembah. Ada pun gambar di atas air atau di cermin
maka tidak seperti itu sifatnya. Yang disertakan hukumnya adalah CCTV yang
dipasang di pintu rumah untuk memantau orang yang masuk. Ini menurut beliau
seperti cermin sehingga tidak mengapa. Tetapi, orang-orang itu di
stasiun-stasiun televisi merekamnya sehingga menjadi gambar-gambar yang
sifatnya tidak sama yang ada pada cermin, jadi tidak bisa diqiyaskan.
Sebagaimana dimaklumi pada
proses temporer yang cepat yang sifatnya pantulan bagi gambar bernyawa dan juga
gambar yang sifatnya tidak tetap pada cermin, dimaklumi pula siaran langsung
menurut Asy-Syaikh Al-Albany, karena mengqiyaskan dengan
syarat tidak terekam dalam kaset, sebagaimana dikatakan pada gambar cermin yang
gambar pantulannya yang berwarna sifatnya tidak tetap. Jadi, menyalahkan
Asy-Syaikh dari sisi ini karena menganggap pengambilan gambar lewat udara yang
melewati beberapa tahapan adalah pengambilan gambar yang sifatnya tetap, ini
merupakan kesalahan, jadi perhatikanlah dengan baik-baik.
Jika Asy-Syaikh Al-Albany mengetahui bahwa ceramah beliau akan direkam dan menjadi gambar tetap, maka sudah sepantasnya beliau menolak karena hal itu termasuk membantu menggambar yang diharamkan. Hanya saja ada udzur bagi ulama yang melakukannya sebagaimana yang telah kami sebutkan alasannya sebagaimana hal itu telah diketahui, kecuali seseorang yang suka mendebat dengan kebathilan.
Jika Asy-Syaikh Al-Albany mengetahui bahwa ceramah beliau akan direkam dan menjadi gambar tetap, maka sudah sepantasnya beliau menolak karena hal itu termasuk membantu menggambar yang diharamkan. Hanya saja ada udzur bagi ulama yang melakukannya sebagaimana yang telah kami sebutkan alasannya sebagaimana hal itu telah diketahui, kecuali seseorang yang suka mendebat dengan kebathilan.
>>> SYUBHAT
KETUJUH
Jika ada yang mengatakan :
Anda mengatakan bahwa
gambar video langsung adalah seperti cermin menurut Asy-Syaikh
Al-Albany, tetapi saya tidak menerima pendapat Anda jika gambar video
adalah perbuatan menandingi ciptaan Allah karena Anda sendiri mengatakan bahwa
gambar cermin bukan perbuatan menandingi ciptaan Allah, padahal gambar video
tidak berbeda dengan gambar cermin.
Jawabannya :
Semoga Allah memberimu
hidayah, di sana ada perbedaan yang tidak diingkari oleh seorang pun, yaitu
bahwa gambar cermin tidak tetap sifatnya sedangkan gambar video tetap sifatnya.
Dan kaum Nuh telah dibinasakan dengan gambar-gambar yang sifatnya tetap lalu
syetan menghiasi perbuatan buruk mereka kemudian gambar-gambar itu
disembah.
Saya katakan : Tidak ada
sama sekali seorang ulama pun yang menyatakan bahwa gambar cermin adalah gambar
yang haram hingga engkau menganggap itu sebagai bentuk menandingi ciptaan
Allah. Yang bisa dilarang karena alasan menandingi ciptaan Allah adalah
gambar-gambar yang diharamkan yang sifatnya telah dijelaskan, sama saja yang
dilukis dengan tangan atau yang menggunakan alat. Al-Allamah Al-Albany telah
menyebutkan bahwa gambar yang dibuat dengan alat lebih besar keharamannya
dibandingkan dengan yang dilukis menggunakan tangan, karena lebih besar bentuk
menandingi ciptaan Allah. Renungkanlah dengan baik-baik!
Gambar cermin dimaklumi
berdasarkan pendapat semua ulama sehingga tidak sepantasnya
memperselisihkannya, maka bagaimana bisa diqiyaskan dengan gambar yang sifatnya
tetap dengan alat?! Yang bisa itu diqiyaskan dengan gambar yang sifat tetapnya
tidak pernah terkumpul, sebagaimana hal itu yang dilakukan oleh Asy-Syaikh
Al-Albany rahimahullah, jadi ini yang lebih dekat kepada
kebenaran.
Perbedaan antara menandingi
ciptaan Allah dengan cara menggambar menggunakan tangan dan alat dengan
pantulan yang tidak dinamakan menggambar dan tidak pula disebut menandingi
ciptaan Allah sangat jelas dan terang. Yang pertama disebut menggambar,
sedangkan yang kedua hanya pantulan dan tidak terjadi pengambilan gambar. Oleh
karena itu, saya katakan: di sana terdapat hubungan erat yang tidak terpisahkan
antara menggambar dan menandingi ciptaan Allah, kalau tidak demikian maka jika
kita katakan bahwa berdiri di hadapan cermin merupakan perbuatan menandingi
ciptaan Allah, niscaya kita menyelisihi ijma’ ummat ini. Jadi,
gambar cermin hanya pantulan dan tidak ditahan dengan pengambilan gambar yang
diharamkan, sehingga sangat beda antara keduanya.
Jika dianggap sama, niscaya
orang yang berdiri di depan cermin berhak mendapatkan ancaman dengan hadits :
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” [HR. Al-Bukhary no. 5961 dan Muslim no. 2017]
Balasan itu sesuatu dengan
jenis amal, ketika dia menandingi ciptaan Allah, maka dia disiksa dengan
perintah yang mustahil untuk dilakukan. Hanya saja jika pantulan yang
dihasilkan cermin dibentuk sedemikian rupa, diberi warna dan dijelaskan
tanda-tandanya dengan tangan sebagaimana yang terjadi pada perbuatan menggambar
dengan tangan atau dengan alat [20] berupa mewarnai dan mangafdruk, maka hal
itu dinamakan tindakan menandingi ciptaan Allah.
Cermin itu walaupun
pantulannya dinamakan gambar, namun tidak mengharuskan diharamkan. Hal ini
seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk ke jannah wajah mereka seperti bulan di malam purnama…” [HR. Muslim no. 2834]
>>> SYUBHAT KE
DELAPAN
Jika ada yang mengatakan :
Anda menyatakan bahwa
menggambar membutuhkan proses afdruk dan lainnya.
Jawabannya dari beberapa
sisi :
==> Pertama:
Sesungguhnya gambar digital tidak membutuhkan proses afdruk sama sekali dan
juga tidak membutuhkan proses lain, dia bisa langsung menyimpan gambar anda di
kamera.
==> Kedua:
Sebagaimana Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah mengatakan
dan anda wahai Syaikh Mahir menyepakatinya bahwa siaran langsung merupakan
cermin bertingkat, maka demikian pula kamera adalah cermin bertingkat.
Jawaban :
Siapa yang ingin mengqiyaskan
kamera dan televisi dengan cermin, maka sesungguhnya dia ingin mengumpulkan dua
hal yang berbeda.
Hal ini sebagaimana
dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Syariat
ini datang membawa hal-hal yang semisal, sehingga tidak membedakan dua hal yang
semisal sebagimana syariat juga tidak mengumpulkan dua hal yang berbeda.”
[21].
Ini merupakan qiyas pada sesuatu yang ada
perbedaannya. Maka janganlah kebenaran terancukan bagi Anda dengan kebathilan
wahai pembaca yang mulia. Jadi yang
ada pada cermin adalah gambar pantulan. Ada pun kamera dan televise, maka
gambarnya bersifat tetap pada kertas dan kaset (atau memori lainnya -pent) dan
bisa disatukan dalm satu file kapan saja bisa ditayangkan di televisi yang
merekamnya. Seperti, kertas yang diatur sedemikian rupa gambar bernyawa di
atasnya dengan warna yang tidak kelihatan, kemudian ditambahkan pada zat-zat
kimia sehingga akan nampak kapan saja dia dicampurkan padanya. Maka, dengan
itulah cara menayangkan apa yang telah digambar dan itu merupakan perbuatan
menggambar dan menandingi ciptaan Allah. Sedangkan gambar cermin adalah
pantulan dan bukan menandingi ciptaan Allah, dan mengqiyaskannya adalah pada
sesuatu yang berbeda. [22].
____________________________________________________________
____________________________________________________________
Foot Note :
[14] Ini merupakan bantahan
terhadap syubhat-syubhat Asy-Syua’iby yang berusaha membantah
makalah ini. (Dia adalah Abdul Karim bin Ahmad Asy-Syua’iby.
Bantahan penulis di sini bisa dilihat :
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=40060 danhttp://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=40276 atau
di http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=2915
[15] Seperti yang dinamakan
dengan Barby dan semisalnya.
[16] Maksudnya maslahat
yang lebih dominan.
[17] Yaitu maslahat yang
mendesak.
[18] Lihat Asy Syarhul
Mumti’, 7/398 dan
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5299.shtml.
.[19] HR. Al-Bukhary no.
1789. (- pent)
[20] Dari sisi proses
afdruk dan yang lainnya yang mencapai 11 proses sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh
Al-Albany rahimahullah.
[21] Lihat Majmu’
Al-Fatawa 34/129 (- pent)
[22] Sampai di sini
habislah syubhat-syubhat ini yang dilontarkan oleh sebagian
pihak yang membantah makalah ini di sahab.net, dan sebagiannya telah dihapus
karena ada yang diulang dengan berbagai model namun maknanya sama. Ada pun yang
maknanya berbeda maka kami bawakan, walillahilhamdu.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~00000~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penulis :
Abu Abdillah Mahir bin
Zhafir bin Abdillah Al-Qahthany
Semoga Allah mengampuninya
dan kedua orang tuanya
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar