بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN : DEFINISI PUASA
Senin, 1
Juli 2013
-Sesi 2
(Ba’da ‘Isya’)-
Definisi Puasa
Ash-Shaum (puasa) secara lughowi (bahasa)
adalah menahan diri, yakni menahan diri dari makan dan minum.
Ash-Shaum secara ishthilah (terminologi)
adalah menahan diri dari hal-hal tertentu yang sudah dikhususkan, pada zaman
yang khusus, dari orang yang khusus, dan dengan niat yang khusus pula.
Definisi shaum menurut sejumlah ulama’ adalah
menahan diri diri dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Pendapat ini
dinukil pula dari Syaikh Al Utsaimin
rahimahullah. Tetapi, para ahlul ‘ilm
mengatakan bahwa pendapat ini menyelisihi karena tidak mencakup seluruh puasa
karena ada puasa yang tidak harus dimulai sejak terbit fajar (waktu shubuh),
yaitu puasa Sunnah.
Dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam pernah berkata, “Wahai, ‘Aisyah. Apakah engkau mempunyai
sesuatu?” Maka aku menjawab: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai apa-apa”.
Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
berkata: “Kalau begitu aku berpuasa,” (HR
Muslim, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi)
Hadits di
atas menunjukkan bolehnya seseorang untuk berpuasa sunnah setelah memasuki
waktu shubuh meskipun ia belum meniatkan dirinya untuk berpuasa sunnah di malam
hari, selama
ia belum makan dan minum apa pun ketika memasuki waktu shubuh.
Dalam muqoddimah kitab Al Fiqh Al Muyassar disebutkan :
" Maka dari definisi puasa secara ishthilah menjadi jelaslah bahwa ada 2 rukun puasa yang pokok, yaitu :
" Maka dari definisi puasa secara ishthilah menjadi jelaslah bahwa ada 2 rukun puasa yang pokok, yaitu :
1.Al Imsak (menahan diri) dari pembatal
puasa èdefinisi secara ishthilah. Alloh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS.Al Baqarah:187). Ayat ini
menjelaskan waktu dimulainya puasa, yakni fajar di waktu shubuh (fajar shodiq) dan 3 hal yang membatalkan puasa,
yaitu makan, minum, dan jima’.
2.An Niyyat (niat). Sebagian ulama’
berselisih pendapat dalam hal niat. Apakah masuk ke dalam rukun ataukah syarat
sahnya. Pendapat yang rojih (kuat) adalah niat puasa masuk ke dalam syarat
sahnya puasa sebab rukun adalah sesuatu yang masuk ke dalam dalam rangkaian
suatu ibadah, sedangkan niat adalah sesuatu yang mendahului ibadah dan hal ini
berada di luar ibadah.
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai
niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Masail (persoalan) Ahkamul Shiyam
berkaitan dengan definisi puasa dibagi menjadi 5 masalah, yaitu :
- Menahan diri,
- Pembatal puasa,
- Waktu yang dikhususkan,
- Orang yang dikhususkan,
- Niat yang khusus
Penjelasan berkaitan dengan masail di atas :
1.
Menahan diri (Al Imsak). Keluar dari
definisi ini orang yang pingsan sepanjang hari atau tidak sadarkan diri
berhari-hari lamanya, maka dalam hal ini tidak dinisbatkan Al Imsak kepadanya, tidak dianggap sah puasanya, meskipun seseorang
tersebut tidak melakukan pembatal puasa, semisal makan atau minum. Hal ini
karena orang yang pingsan, dia tidak dengan kesadaran untuk menahan diri dari
pembatal-pembatal puasa. Maka, orang yang pingsan sehari penuh dikenai
kewajiban qodho’. Dalam sebuah hadits
qudsi, “Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim è Hadits
tersebut disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim pada
kitabnya. Maknanya bukan mereka bertemu.
Mengapa
orang yang pingsan seharian atau berhari-hari lamanya tetap dikenai kewajiban
meng-qodho’? Karena ia dianggap belum mukallaf
(belum dikenai kewajiban syari’at). Alloh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa
diantara kalian ada yang sakit atau safar, maka wajib baginya berpuasa sebanyak
hari yang dia tinggalkan di hari yang lain.” (QS.Al Baqoroh : 184)
Mazhab
Jumhur :
Jika
pingsan sebagian hari èPuasanya
tetap sah. Hal ini karena orang yang tidur sesungguhnya dia dalam keadaan tidak
sadar. Hal ini dunukil dari Imam
Hambali, Imam Syafi’I rahimahumullah.
...bersambung insya Allohu Ta'ala...
~~~~~~~~~~~~~~~0000~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar