Sabtu, 06 Juli 2013

KAJIAN INTENSIF MENYAMBUT RAMADHAN (2)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

CATATAN DARS
KAJIAN INTENSIF RAMADHAN : DEFINISI PUASA


Senin, 1 Juli 2013
-Sesi 2 (Ba’da ‘Isya’)-



Definisi Puasa

Ash-Shaum (puasa) secara lughowi (bahasa) adalah menahan diri, yakni menahan diri dari makan dan minum.

Ash-Shaum secara ishthilah (terminologi) adalah menahan diri dari hal-hal tertentu yang sudah dikhususkan, pada zaman yang khusus, dari orang yang khusus, dan dengan niat yang khusus pula.

Definisi shaum menurut sejumlah ulama’ adalah menahan diri diri dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Pendapat ini dinukil pula dari Syaikh Al Utsaimin rahimahullah. Tetapi, para ahlul ‘ilm mengatakan bahwa pendapat ini menyelisihi karena tidak mencakup seluruh puasa karena ada puasa yang tidak harus dimulai sejak terbit fajar (waktu shubuh), yaitu puasa Sunnah.

Dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berkata, “Wahai, ‘Aisyah. Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Maka aku menjawab: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai apa-apa”. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: “Kalau begitu aku berpuasa,” (HR Muslim, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi)

Hadits di atas menunjukkan bolehnya seseorang untuk berpuasa sunnah setelah memasuki waktu shubuh meskipun ia belum meniatkan dirinya untuk berpuasa sunnah di malam hari, selama ia belum makan dan minum apa pun ketika memasuki waktu shubuh.

Dalam muqoddimah kitab Al Fiqh Al Muyassar disebutkan : 
" Maka dari definisi puasa secara ishthilah menjadi jelaslah bahwa ada 2 rukun puasa yang pokok, yaitu :

1.Al Imsak (menahan diri) dari pembatal puasa èdefinisi secara ishthilah. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS.Al Baqarah:187). Ayat ini menjelaskan waktu dimulainya puasa, yakni fajar di waktu shubuh (fajar shodiq) dan 3 hal yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan jima’.

2.An Niyyat (niat). Sebagian ulama’ berselisih pendapat dalam hal niat. Apakah masuk ke dalam rukun ataukah syarat sahnya. Pendapat yang rojih (kuat) adalah niat puasa masuk ke dalam syarat sahnya puasa sebab rukun adalah sesuatu yang masuk ke dalam dalam rangkaian suatu ibadah, sedangkan niat adalah sesuatu yang mendahului ibadah dan hal ini berada di luar ibadah.

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Masail (persoalan) Ahkamul Shiyam berkaitan dengan definisi puasa dibagi menjadi 5 masalah, yaitu :
  1. Menahan diri,
  2. Pembatal puasa,
  3. Waktu yang dikhususkan,
  4. Orang yang dikhususkan,
  5. Niat yang khusus


Penjelasan berkaitan dengan masail di atas :

1. Menahan diri (Al Imsak). Keluar dari definisi ini orang yang pingsan sepanjang hari atau tidak sadarkan diri berhari-hari lamanya, maka dalam hal ini tidak dinisbatkan Al Imsak kepadanya, tidak dianggap sah puasanya, meskipun seseorang tersebut tidak melakukan pembatal puasa, semisal makan atau minum. Hal ini karena orang yang pingsan, dia tidak dengan kesadaran untuk menahan diri dari pembatal-pembatal puasa. Maka, orang yang pingsan sehari penuh dikenai kewajiban qodho’. Dalam sebuah hadits qudsi, “Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim è Hadits tersebut disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim pada kitabnya. Maknanya bukan mereka bertemu.

Mengapa orang yang pingsan seharian atau berhari-hari lamanya tetap dikenai kewajiban meng-qodho’? Karena ia dianggap belum mukallaf (belum dikenai kewajiban syari’at). Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau safar, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang dia tinggalkan di hari yang lain.” (QS.Al Baqoroh : 184)

Mazhab Jumhur :
Jika pingsan sebagian hari èPuasanya tetap sah. Hal ini karena orang yang tidur sesungguhnya dia dalam keadaan tidak sadar. Hal ini dunukil dari Imam Hambali, Imam Syafi’I rahimahumullah.


...bersambung insya Allohu Ta'ala...



~~~~~~~~~~~~~~~0000~~~~~~~~~~~~~~




Tidak ada komentar: