Selasa, 14 Januari 2014

Hukum Mendatangi Walimah yang Terdapat Ikhtilat

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Pertanyaan : 
Jika kita di undang dlm sebuah walimah,yg di dlmnya terdpt musik serta ikhtilat. Sedangkan orang tua selalu menasehati agar datang krn di undang itu wajib datang.. Bagaimana yg seharusnya di lakukan?



Jawaban dari Ust Dzulqornain : 

Allah menyebutkan sifat hamba-hamba yang beriman dalam firman-Nya,


“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” 

[Al-Furqân: 72]


Berkata Syaikh Abdurrahman As-Si’dy dalam menafsirkan ayat di atas, “Yaitu tidak menghadiri suatu kepalsuan, yakni perbuatan dan ucapan yang diharamkan. Hamba-hamba Ar-Rahman meninggalkan segala bentuk majelis yang mengandung ucapan atau perbuatan yang diharamkan, seperti berlebihan membicarakan ayat-ayat Allah, berdebat dengan kebatilan, ghibah, namimah (adu domba), mencela, menuduh sembarangan, mengolok-ngolok, nyanyian yang diharamkan, meminum khamar, penghamparan sutra, gambar-gambar dan semisal itu…”

Berdasarkan ayat di atas, seorang muslimah tidaklah menghadiri acara yang ada kemungkaran di dalamnya. Alhamdulillah apresiasi dan kegembiraan terhadap kerabat atau kawan yang menikah mungkin dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak ada kemungkaran, misalnya memberi kado ke rumah yang bersangkutan setelah atau sebelum acara.


Wallahu A’lam.

___________________

Sumber :

Tidak ada komentar: