Selasa, 27 Agustus 2013

1. MUQODDIMAH : Biografi Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan Manfaat Mempelajari Ilmu ‘Ushul Fiqih



…..CATATAN DARS….

A.Pendahuluan Berkaitan dengan Judul Buku : Al ‘Ushul min ‘Ilmil Ushul (Pokok-pokok atau Dasar-dasar Ilmu Ushul Fiqh)

-Metode atau manhaj penulis buku ini dimana Beliau hanya menerangkan pokok-pokok pembahasannya. Bukan seluruh pembahasan Ushul Beliau terangkan.

Contoh :
è Al Ahkam At Taklifiyyah, Beliau sebutkan ada 5 perkara, Tapi, ada juga ‘ulama yang menambah hingga 6 perkkara.

è Al Ahkam Al Wadh’iyyah, Beliau jelaskan ada 2 perkara. Ada pun yang masyhur di kalangan ulama ada 5 perkara, tetapi ada pula yang menyebut hingga 10 perkara.

è Adillah Syar’iyah, Beliau sebutkan hanya 4 perkara yang meliputi pembahasan dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, dan qiyas, Dalam pembahasan Ushul Fiqih dikenal adillah syar’iyah lainnya, seperti istishob, Al Qoulu As Shahabi, Al Masholih Al Mursalah, Al ‘Urf, Syar'u man Qoblana, dan sebagainya. Semua itu ada yang diterima dan ada yang ditolak di kalangan jumhur ‘ulama.

-Keistimewaan pembahasan Ushul Fiqh yang ditulis oleh Beliau adalah mengumpulkan intisari pokok-pokok ilmu Ushul Fiqh Ahlussunnah karena di dalam buku-buku Ushul Fiqh banyak yang telah diselipkan ilmu-ilmu Kalam.



B.Pendahuluan Berkaitan dengan Penulis Buku:

~Nama lengkap Beliau adalah Muhammad bin Sholih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdurrohman Al ‘Utsaimin.

~Nama kunyah Beliau Abu ‘Abdillah yang diambil dari anak tertua Beliau.

~Beliau dilahirkan di kota ‘Unaizah (salah satu kota di Provinsi Al Qosim, Saudi Arabia)  pada malam 27 Romadhon tahun 1347 H.

-Beliau belajar membaca Al-Qur’an kepada kakek dari ibunya yaitu Abdurrohman Bin Sulaiman Ali Damigh rohimahulloh.. Sesudah beliau menghafal Al Qur’an itu, beliau mulai mencari ilmu dan belajar khot (ilmu tulis menulis), ilmu hitung dan  sebagian dari ilmu-ilmu adab.

~Beliau menetap di kota Qosim dan berguru kepada Syaikh Abdurrohman bin Nashir As Sa’di rohimahulloh yang merupakan seorang ‘ulama dan mufti di masa itu. Beliau tidak diajarkan secara langsung oleh Syaikh As Sa’di, tetapi beliau diajarkan langsung oleh dua orang murid yang ditunjuk oleh Syaikh As  Sa’di, yaitu Syaikh Ali Ash-Shalihin dan Syaikh Muhammad Bin Abdil Aziz Al-Muthawwi’ rohimahumalloh. Kitab yang beliau pelajari, yaitu kitab Mukhtasar Al Aqidah Al Wasithiyah dan Minhaju Salikin fil Fiqh, dan Al- Ajurrumiyah serta Alfiyyah yang semua itu karangan dari Syaikh Abdurrohman bin Nashir As Sa’di rohimahulloh. Disamping itu, beliau belajar ilmu faroidh dan fiqh.

~Setelah itu beliau berguru langsung dan mulazamah kepada Syaikh As Sa’di dan mempelajari berbagai macam cabang ilmu, seperti tauhid, tafsir, hadits, fiqh, ushul fiqh, faroidh, mustholah hadits, nahwu, shorof, dan selainnya dari cabang-cabang nubuwwah syar’iyah.

~Ketika ayah beliau pindah ke Riyadh beliau ingin ikut bersama ayahnya. Oleh karena itu Syaikh Abdurrahman As-Sa’di mengirim surat kepada beliau yang menginginkan agar beliau –Syaikh Al ‘Utsaimin- untuk tetap tinggal dan belajar disni di Unaizah

~Akhirnya beliau pun tetap pergi ke Riyadh dan Alloh mentakdirkan banyak kebaikan kepada Beliau dimana Beliau pun juga belajar kepada Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz (guru ke-2 beliau), Syaikh ‘Abdurrozzaq Afifi, Syaikh Muhammad Al Amin Asy-Syingkiti, Syaikh ‘Abdul Aziz Ibnu Rosyid (penulis syaroh Aqidah Wasithiyah) rohimahumalloh yang merupakan ‘ulama-‘ulama senior di kala itu.

~Tidak disebutkan di sini apakah Beliau mengambil langsung dari Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh atau tidak, tetapi ada kemungkinan Beliau juga berguru kepada Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh karena ‘ulama-‘ulama semisal Syaikh bin Baz dan yang selainnya juga merupakan murid dari Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh. Mufti-mufti dan ‘ulama-‘ulama besar di Saudi Arabia hingga hari ini pun juga pernah menjadi murid dari Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh (mufti Saudi Arabia yang pertama sebelum Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz).

~Tahun 1371 H, beliau mengajar di masjid Jami’ Al Kabir dan ketika Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di wafat, beliau ditunjuk untuk menggantikan Syaikh As Sa’di sebagai imam masjid jami’ di ‘Unaizah dan mengajar di sana hingga akhir hayat Beliau.

~Beliau meninggal pada hari Rabu 15 Syawal 1421 Hijriyah.

~Beliau pun mempunyai karya tulis yang sangat banyak yang belakangan ini anak-anak Beliau mendirikan sebuah yayasan untuk mengelola tulisan-tulisan beliau.



C.Nasihat Ustadz Dzulqarnain :

Sesungguhnya banyak hal dan uslub yang bisa kita ambil dari sosok Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh, baik dari cara Beliau mengajar maupun dari bagaimana cara Beliau menanamkan ilmu. Hendaknya kita mengetahui bahwa para ‘ulama-‘ulama kita yang menjadi panutan dimasa ini, sesungguhnya mereka mempunyai guru dan berguru kepada para ‘ulama dimasanya itu. Oleh karena itu, betapa pentingnya seseorang mengambil ilmu dan memahami ilmu dari para guru agar ilmu tersebut tertanam dengan kuat dalam diri seorang hamba dan  menjadi pondasi yang sangat membangun sisi keilmiahannya. Selain itu, banyak pula manfaat yang dapat diambil jika seseorang mengambil ilmu langsung dari para ‘ulama.



D.Mengapa Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

-Buku berjudul “Al ‘Ushul min ‘Ilmil ‘Ushul” ini disyaroh sendiri oleh Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh dalam banyak puluhan kaset Beliau dan telah ditranskip menjadi sebuah buku. Yayasan yang bergerak dalam hal penerbitan ceramah-ceramah Beliau telah menerbitkan sebuah syaroh khusus berkaitan dengan pembahasan Al ‘Ushul min ‘Ilmil Ushul. Tentunya, terbitan dari mereka ini lebih bagus dan lebih detail karena proses penyusunan dan penerbitannya berjalan diatas kaidah keilmuan dan diperiksa oleh tim-tim ahli, dosen-dosen, dan dari kalangan penuntut ilmu.

-Ilmu Ushul Fiqih ini begitu penting untuk dipelajari seorang hamba karena syari’at dibangun di atas pondasi-pondasi. Apabila seseorang ingin memahami agamanya, maka ia harus memahami sesuai dengan pondasi sebagaimana syari’at ini dibangun. Tidak mungkin seseorang sampai kepada tujuannya, kecuali dengan melewati jalannya. Oleh karena itu, sebagian ‘ulama berkata, 

Ma hurrima ushuul, hurrima ushuul”. Artinya, “Siapa yang diharomkan darinya ilmu Ushul (tidak memahami atau tidak mempelajarinya), maka tidak mungkin dia mencapai apa yang dia inginkan.”



E.Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

1.Memahami Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. 

Jika dia mengambil sebuah ayat sebagai sumber pendalilan, maka dia telah mengambil dengan pendalilan yang benar dan mengambil manfaat dari ayat tersebut, walaupun kejadiannya baru akan terjadi pada masa sekarang. 

Mengambil dalil dengan pendalilan yang benar, tidak akan dia dapatkan, kecuali dengan memahami ilmu Ushul Fiqih. Demikian pula dengan hadits-hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam harus dipahami dengan pemahaman yang benar sebab ukuran pemahaman yang benar dibangun di atas pondasi yang kuat.


2.Meraih ridho Alloh ‘Azza wa Jalla. Tafaqquh fiddin adalah hal yang diperintahkan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk mendalami pengetahuan mereka tentang agama (tafaqquh fiddin) dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga diri.” (QS. At-Taubah: 122)

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang Alloh kehendaki baginya kebaikan, maka Dia akan membuatnya paham (faqqih) dalam hal agama (Islam).” [HR. Al-Bukhori, No. 2948 dan Muslim, No. 1037].

Orang yang memahami Ushul Fiqih, maka dia akan memahami permasalahan, walaupun dia tidak menghafalkan permasalahan tersebut sebelumnya. Orang yang memahami Ushul Fiqih, dia akan tahu bagaimana cara membahas permasalahan tersebut dan  bagaimana mengeluarkannya. Contoh : Sebagian para ‘ulama terdahulu dan sekarang yang mereka bertindak sebagai qodhi’ di pengadilan, sering ditanyakan atau dimintakan keputusan kepada mereka berkaitan dengan masalah hukum, Al Khusumat, Al Hudud, diyat, dan semisalnya. Mereka mampu menjawabnya dengan penjelasan yang kuat, sebaliknya ketika ditanyakan kepada mereka pembahasan berkaitan dengan muamalah, kadang jawaban mereka tidak sekuat sebagaimana jawaban mereka ketika membahas permasalahan hukum dan semisalnya. Namun, ketika seorang ‘alim ditanyakan kepadanya permasalahan berkaitan dengan muamalah, dia mampu menjawabnya dengan jawaban yang kuat karena ia memahami ilmu Ushul Fiqih yang membantunya mengeluarkan masalah tersebut dan membuat kesimpulan darinya serta dapat ia ingat kembali apa yang telah dia pelajari sebelumnya.

Inilah pentingnya mempelajari ilmu Ushul Fiqih. Terkadang seseorang tidak mengingat bagaimana dia menyelesaikan permasalahan yang pernah ditanyakan kepada dirinya, barangkali karena sudah terlalu lama dia tidak membacanya kembali. Akan tetapi, karena dia memahami dasar-dasar Ushul Fiqih, dia menjadi tahu bagaimana membahas dan mengeluarkan permasalahan tersebut.


3.Seseorang akan memahami bahwa sesungguhnya syari’at ini begitu sempurna dan saling berkesesuaian (tidak ada pertentangan didalamnya). Memahami syari’at dengan makna yang seperti ini adalah hal yang sangat penting diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Meyakini bahwa syari’at Islam ini adalah syari’at yang lengkap dan indah. Tidak mungkin bagi seseorang untuk sampai pada pemahaman ini apabila dia tidak memahami Ushul Fiqih. 

Jika dia tidak memahami Ushul Fiqih, maka dia akan menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian atau kontradiksi antara syari’at yang satu dengan yang lainnya. Padahal ketidasesuaian yang sesungguhnya adalah pada dirinya sendiri.


4.Memahami Ucapan Para ‘Ulama sebagaimamestinya. Misal : Ada seorang ‘alim yang ditanyakan kepadanya sebuah permasalahan. Ia jawab “tidak boleh”. Lalu, datang orang berikutnya menanyakan hal yang sama, tapi ia jawab “boleh”. Bagi sebagian orang yang tidak memahami Ushul Fiqih, dia akan beranggapan bahwa terjadi kontradiksi dalam hal jawaban tersebut. 

Jika seseorang memahami Ushul fiqih, insya Alloh, dia akan paham mengapa seorang ‘alim itu menjawab terkadang pada orang tertentu dengan pertanyaan yang sama, tetapi jawabannya berbeda. Hal ini disebabkan perbedaan kondisi orang-orang yang bertanya. Pertanyaannya sama, tetapi, terkadang, dari sisi keadaannya itulah yang mempengaruhi jawaban.

Contoh : Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu pada riwayat sebagian Abu Sunan ada seseorang yang bertanya kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam tentang hukum memeluk istri di siang Romadhon. Nabi menjawab “tidak boleh”. Lalu, datang orang kedua dengan pertanyaan yang sama. Nabi menjawab “tidak masalah”. Ternyata yang datang pertama adalah seorang anak muda yang apabila diberikan hukum pembolehannya, dia bisa terjatuh kepada perbuatan yang mungkin dapat membatalkan puasanya. Maka, segala jalan yang bisa mengarah kepada batalnya puasa harus ditutup. Ada pun orang yang kedua adalah orangtua. Biasanya hal yang seperti itu tidak memberikan pengaruh bagi dirinya sehingga Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan.

Demikian yang terjadi dengan sebagian ‘ulama kita. Seperti :

Contoh Pertama è Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhahulloh yang beliau pernah ditanya tentang hukum menghafal matan-matan hadits (baik itu matan ilmu maupun matan fiqih). Dijawab oleh beliau, “Kamu tidak usah menghafal matan-matan hadits. Yang paling penting kamu pahami saja.” Tapi, dikesempatan lain, Beliau menganjurkan kepada penuntut ilmu lain untuk menghafal matan-matan hadits. Alasannya disini, Syaikh memberikan jawaban sesuai dengan keadaan si penanya. Barangkali bagi sebagian orang, jika dia menghafal matan-matan tersebut, hal itu tidak akan terlalu bermanfaat bagi dirinya. Karena yang terpenting bagi seorang penuntut ilmu adalah dia memahami, bukan menghafal. Terutama di Saudi Arabia yang banyak terdapat program hafalan-hafalan Al Qur’an. Tapi, begitu seseorang keluar dari majelisnya, dia sesungguhnya tidak memahami apa-apa. 

Ada seseorang yang ketika dirinya telah hafal Al Qur’an, hafal shohih Bukhory, tiba-tiba berkeinginan untuk menjadi seorang mufti, imam jarh wa ta’dil, hakim ditengah manusia. Padahal sesungguhnya dia tidak memahami apa yang dia hafal dan ini adalah MUSIBAH di kalangan manusia.


Contoh kedua è Sebagian orang di masa sekarang mengatakan bahwa Asy Syaikh Robi plin plan dalam masalah yayasan. Kadang beliau membolehkan, kadang beliau melarangnya. Ada pula sebagian orang yang mengatakan bahwa larangan beliau dalam masalah yayasan adalah hukum mutlak, yaitu tidak boleh Semua pemahaman-pemahaman ini muncul karena seseorang tidak mempelajari ilmu Ushul Fiqih atau karena kurang memahami ilmu Ushul Fiqih. Fatwa ‘ulama kita dalam hal ini adalah mudah untuk dipahami.

Dasar pijakan fatwa Syaikh Robi’ dalam masalah yayasan kembali kepada 2 hal, yaitu : 
1)Fatwa ‘ulama ada yang sifatnya umum dan ada yang sifatnya pada kondisi-kondisi khusus. Berkaitan dengan fatwa akan dibahas nanti di pembahasan selanjutnya. Oleh karena itu, jika fatwa beliau bersifat khusus (pada kondisi khusus), maka tidak boleh dibawa kepada fatwa atau kondisi yang umum. Oleh karena itu, pemahaman yang keliru jika ada yang beranggapan bahwa yayasan itu adalah tidak boleh secara mutlak. Syaikh Robi’ sendiri, Beliau pernah memuji ‘ulama India yang mereka mempunyai organisasi atau jam’iah Ahlul Hadits yang dibawah mereka terdapat sekolah-sekolah. Kita mengetahui bersama, bahwa jam’iah itu sifatnya lebih luas dibandingkan dengan mu’assasah (yayasan). Jam’iah (organisasi) ini mempunyai cabang-cabang, kantor pusat sebab di pemerintah India tidak diijinkan sama sekali membuat kegiatan apa pun, kecuali dengan dibawah badan resmi pemerintah. Beliau –Syaikh Robi’- memuji para ‘ulama India tersebut yang dengannya mereka dapat mendirikan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. 
2)Tidak memahami arti ucapan “tidak boleh” dari seorang ‘alim. Jika seorang ‘alim mengatakan “tidak boleh”, terkadang pelarangannya itu karena 3 hal, yaitu bisa karena harom lidzatihi (harom pada dzatnya), atau harom liwaqtihi (harom karena sifatnya), atau harom lighoirihi (harom karena sesuatu hal yang lain. Jadi, pada keadaan tertentu sesuatu itu diperbolehkan, namum pada keadaan yang lebih umum, hal itu tidak diperbolehkan). 
Orang-orang yang memukul rata fatwa Beliau dalam masalah yayasan, secara tidak langsung mereka telah berdusta atas nama ‘ulama. Akar masalah ini adalah karena dia tidak memahami ucapan ‘ulama dengan pemahaman yang benar.



5.Mampu memahami ucapan orang-orang dengan pemahaman yang benar. Terkhusus dia sebagai seorang mufti atau qodhi’ atau yang ditanya tentang masalah agama. Dalam hal ini ketika datang seseorang bertanya kepada mereka, maka harus diperhatikan pertanyaannya, apa sifatnya, bagaimana tuntutannya, makna tuntutannya. Semua ini tidak akan mungkin dipahami oleh seseorang, kecuali jika dia memiliki pemahaman yang baik terhadap Dalalal Al Lafadz (makna-makna lafazh) dan pembahasan ini banyak terdapat dalam ilmu-ilmu Ushul Fiqih. Pada zaman sekarang banyak orang yang menukil dari si A ke B ke C fatwa-fatwa para ‘ulama, tapi dia sendiri tidak memahami bagaimana makna fatwa ‘ulama tersebut sehingga hal yang seperti ini hanya akan menimbulkan fitnah dikemudian hari.


6.Mengetahui Hukum-hukum An Nawazil sehingga seseorang dapat ber-istinbath dari Al Qur’an maupun Hadits karena pembahasan istinbath al ahkam dari sebuah lafadz terdapat dalam Ushul Fiqih.

Contoh : Perempuan yang dimasa iddahnya ditalaq suaminya dalam keadaan hamil. Setelah ditalaq oleh suaminya, selang beberapa menit, istrinya melahirkan. Pertanyaannya : Apakah masih ada iddah bagi dirinya? Jawabannya :  Tidak ada sebab iddahnya orang yang hamil adalah melahirkan. Alloh Ta’ala berfirman, “Para perempuan yang hamil, iddahnya adalah sampai dia melahirkan.” Dalam kasus ini, beberapa menit setelah talaq terjadi, istrinya melahirkan. Maka, hukum bagi si istri adalah telah selesai masa iddahnya dan boleh bagi dirinya untuk segera menikah. Darimana bisa mendapatkan jawaban seperti itu? Jawabannya inilah pentingnya mempelajari ilmu Ushul Fiqih sebab kandungan pada firman Alloh Ta’ala diatas bersifat umum dan kita mengambil dari lafadz ayat, yaitu “ Batasan bagi wanita yang hamil masa ‘iddahnya adalah ketika melahirkan.” Maknanya kapan saja dia melahirkan, baik itu 1 jam, 1 hari, atau bahkan 1 detik setelah melahirkan.


7.Mengetahui kejadian kotemporer yang sebelumnya belum pernah ada. Misal : bayi tabung, cangkok hati, internet, mata uang, alat bantu pernafasan bagi orang yang sakit yang apabila alat pernafasannya itu diangkat sesungguhnya dia telah mati, dan lain-lain. Tapi, masya Alloh, kita dapati para ‘ulama kita dapat menjelaskan hukum-hukum dari masalah yang baru saja terjadi dan jawaban berkaitan hukum tersebut diperoleh dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih.


8.Mengetahui bahwa ijtihad para ‘ulama tidak mengada-ada, tidak berucap sesuatu tanpa dasar ilmu. Para ‘ulama ber-ijtihad diatas landasan ilmu yang ilmiah dan hal ini tampak dari fatwa mereka dimana jawaban atas ijtihad mereka itu dibangun di atas dasar ilmu yang kokoh, kuat, dan tidak akan goyah serta tetap sama dalam kondisi apa pun. Inilah manfaat mempelajari ilmu Ushul Fiqih agar seseorang dapat kokoh diatas keilmuannya.

Contoh : 
Pada saat musim haji dimana musim manusia berkumpul dan sibuk dengan urusannya masing-masing, bersamaan dengan itu, para ‘ulama kita mampu menjelaskan dengan baik, dengan jawaban-jawaban yang ilmiah, hal yang sangat kokoh berkaitan dengan masail-masail ilmiyah yang baru saja terjadi, seperti Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh yang begitu detail dalam menjawab berbagai macam permasalahan disertai dalil-dalilnya sehingga tampak sekali seorang ‘alim yang kuat keilmuannya hingga Ustadz sendiri mengatakan belum pernah Beliau menjumpai seseorang seperti Syaikh bin Baz dalam hal kedetailan fatwanya disertai dengan pendalilannya. Begitu pula dengan Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahullohu Ta’ala, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullohu Ta’ala yang kokoh dalam keilmuannya, fatwanya tidak pernah berubah dalam kondisi apa pun, dan penuh dengan adillah.  Itulah para ‘ulama yang ketika mereka berbicara, mereka tidak berbicara yang tidak dibangun diatas dasar pondasi dan pijakan ilmu.


9.Mempelajari Ushul Fiqih dapat menaikkan tingkatan seseorang kepada tingkatan ijtihad. Insya Allohu Ta’ala, pembahasan lebih  menyeluruh mengenai ijtihad ini akan disampaikan di akhir pembahasan Ushul Fiqih. Oleh karena itu, seseorang yang ingin naik ke tingkatan mujtahid, maka dia harus mempelajari ilmu Ushul Fiqih agar dia termasuk dalam golongan orang-orang yang mampu dalam ber-ijtihad.


10.Dapat mengenali kadar dirinya masing-masing. Maksud kita mempelajari ilmu Ushul Fiqih ini, bukan berarti kita meniatkan setiap dari kita yang belajar ilmu Ushul Fiqih keluar sebagai ahli ijtihad, menjadi seorang mufti. Tidak. Tetapi, agar seseorang dapat mengenali kadar dirinya masing-masing. Ketika seseorang memahami bagaimana cara berdalil seperti apa, syarat orang yang boleh melakukan -ijtihad itu seperti apa, maka dia akan mengetahui sendiri dimana kedudukannya sehingga apabila dia telah mengetahui dimana kedudukannya, dia tidak akan berani berbicara dalam masalah agama Alloh yang bukan menjadi haqnya untuk berbicara. 

Hal ini termasuk pembahasan yang penting karena sekarang ini banyak dikalangan para penuntut ilmu yang berbicara pada hal-hal yang bukan haqnya untuk berbicara dalam pembahasan-pembahasan tersebut. Kita dapati seseorang yang tidak pernah belajar ilmu-ilmu syar’i, akan tetapi hukum-hukumnya melebihi para ‘ulama-‘ulama besar. Seolah-olah dia seorang mufti seluruh dunia. Oleh karena itu, Ustadz menilai memperbanyak pembahasan tentang Ushul Fiqih dikalangan ikhwah, terkhusus dimasa sekarang adalah suatu perkara yang sangat penting untuk dipelajari, seperti banyaknya masalah, fitnah, keributan yang semua itu terjadi karena banyaknya orang yang berbicara tanpa adanya ilmu. Mereka tidak mengerti bagaimana cara berdalil, bagaimana cara menghukumi seseorang. Akibatnya, sebagian orang ada yang salah dalam menghukumi sebagian yang lain. Hal yang seperti ini ada pembahasannya, ada konsekuensi ilmu yang harus diikuti. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita mempelajari ilmu Ushul Fiqih.


F.Hukum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

Mengetahui hukum mempelajari Ushul Fiqih penting dan para ‘ulama menyebutkan perinciannya antara lain :

1.Ilmu syari’at termasuk ilmu Ushul Fiqih, ada sebagian yang fardhu ‘ain, ada sebagian yang fardhu kifayah. 

==> Secara global, hukum mempelajarinya adalah fardhu khifayah, artinya apabila sudah ada sebagian yang mempelajarinya, maka gugur kewajiban bagi sebagian lainnya. Tetapi, perlu diketahui bahwa cakupan Ushul Fiqih banyak. Ada sebagian masalah yang kadang orang awam pun wajib mempelajarinya, contoh : adab dalam bertanya yang pembahasan ini ada dalam istifta agar tidak jatuh dalam kesalahan, cara menukil fatwa dari seorang ‘alim agar seseorang  tidak bersembarangan dalam menukil fatwa. 

==> Pada masa sekarang, ada orang yang apabila ditanyakan kepadanya darimana dia membacanya. Orang yang ditanya menjawab dia membacanya dari fatwa Syaikh Fulan. Padahal pembahasan Syaikh Fulan tersebut adalah pembahasan yang lain, bukan pembahasan yang dia maksud. Hanya saja, pihak yang ditanya ini meng-qiyaskan dan beranggapan apabila yang ini saja tidak boleh, maka hal yang seperti itu juga tidak boleh.


Nasihat Ustadz Dzulqarnain :

Mengkonsumsi buku-buku fatwa ‘ulama, tidak semua orang mempunyai keahlian dalam membacanya. Sebagian dari fatwa yang diterjemahkan, ada fatwa yang sifatnya khusus, untuk orang tertentu, disebutkan didalamnya untuk dipelajari dan yang membacanya kalangan khusus pula dengan tujuan agar mereka mengetahuinya. Oleh karena itu, jika mendapati kondisi yang bersifat khusus seperti itu, dia dapat mengkondisikan fatwa itu dalam kondisi yang khusus pula. Hal yang seperti ini telah diingatkan oleh para ‘ulama. Sangat banyak sekali yang menukil fatwa-fatwa ‘ulama, tapi dengan penukilan yang tidak benar bahkan mungkin dianggap telah berdusta terhadap ‘alim tersebut. Terutama berkaitan dengan masalah menghukumi seseorang, seperti fulan hizby, fulan surury, fulan hadadi, dan sebagainya.

Pernah suatu kali di majelis Asy Syaikh Robi hafizhohullohu Ta’ala’, Beliau mencari seseorang di majelisnya. Kata Beliau, “Dimana Muhammad?”. Lalu, setelah Syaikh Robi’ mengulangi pertanyaannya sebanyak 3x, barulah orang yang dicari Beliau tersebut menjawab. Syaikh Robi pun berkata, “Kamu menukil dari saya fatwa-fatwa yang saya tidak pernah mengucapkannya, yaitu bahwa Abu Bakr Abu Zaid adalah mubtadi. Memang betul, saya telah membantah beliau, tapi saya tidak pernah mengatakan bahwa Beliau adalah seorang mubtadi, ahlul bid’ah.” Jadi, orang tersebut menukil, barangkali karena dia pernah mendengar atau membaca bantahan Asy Syaikh Robi’ terhadap Abu Bakr Abu Zaid. Lalu, dia mengira bahwa Syaikh Robi telah menghukumi Abu Bakr Abu Zaid sebagai ahlul bid’ah, mubtadi. Tindakan yang seperti ini adalah tindakan yang keliru karena dia menilai dengan pemahamannya sendiri. Kemudian, Asy Syaikh Robi hafizhahullohu Ta’ala berkata dengan sebuah perkataan yang bijak, “ Saya sendiri tidak pernah membid’ahkan orang lain dari diri saya sendiri. Bukan saya yang membid’ahkan Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali. Namun, para ‘ulama yang membid’ahkannya, seperti Syaikh bin Baz dan selainnya.”

Hal-hal keliru seperti diatas tersebut, hanya membuat orang-orang yang jahil menjadi bersikap lancang terhadap agama, para ‘ulama, orang-orang yang terhadapnya kita mesti lebih bersikap adil. Oleh karena itu, mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardhu kifayah, namun pada kondisi tertentu, hukumnya menjadi fardhu ‘ain. Wallohu Ta’ala a’lam.



Manfaat Lainnya Mempelajari Ushul Fiqih…. [Lanjut]….

11. Mengetahui darimana dasar dan sumber ucapan-ucapan para ‘ulama. Terutama jika itu menyangkut pembahasan aqidah yang tidak semua orang bisa memahaminya. Buku Ilmu Ushul Fiqih karya Syaikh Al ‘Utsaimin ini adalah sebuah buku yang telah sesuai dengan manhaj salafush sholih. Seseorang yang membaca buku Ilmu Ushul Fiqih yang didalamnya telah dimasuki ilmu-ilmu kalam, maka dia harus membacanya dengan perantara guru. Tidak boleh membacanya sendiri sebab bisa saja dia terjatuh ke dalam kesalahan-kesalahan aqidah, sedangkan dia tidak mengetahuinya. Sebagian pembahasan Ushul Fiqih, banyak diantara ‘ulama Ahli Ushul yang mengeluarkan pembahasan aqidah dari ahkam syar’iyah, bukan dari pembahasan ishtilah (akan datang penjelasannya, red). Alasannya pembahasan aqidah itu bukan diambil dari dalil-dalil syar’i, tapi dari akal. Oleh karena itu, tidak dimasukkan dalam ilmu Ushul Fiqih dan hal tindakan pengeluaran yang seperti itu adalah SALAH.

Contoh : Dalam pembahasan Al Amru bis-syii (perintah terhadap sesuatu). Apakah larangan merupakan kebalikannya? Misalnya, perintah sholat, apakah dengan itu maknanya adalah larangan meninggalkan sholat???? Ada 3 macam pendapat :

==> Ada yang mengatakan : Perintah terhadap sesuatu, larangan merupakan kebalikannya ditinjau dari perantara lafadz. Contoh : Qum (berdiri) èperintah untuk berdiri. Artinya : Jangan duduk. Jadi, secara lafadz, berdiri = jangan duduk. Dasar kesesatan mereka di pembahasan Aqidah, yaitu memahami bahwa kalam itu adalah ma’ani nafsiyah. [Mazhabnya orang-orang Asy Syar’iyah]

==> Perintah untuk melakukan sesuatu, larangan bukan kebalikannya. Alasannya, harus disyaratkan adanya irodah, tidak membedakan antara irodah kauniyah dengan irodah syar’iyah. Mereka ini jatuh dalam kesesatan. Contoh : Perintah berdiri artinya bukan larangan untuk duduk karena kalau maknanya “jangan duduk”, maka harus dia niatkan sendiri untuk tidak duduk. [Mazhabnya orang-orang Mu’tazilah]

==> Perintah melakukan sesuatu, larangan merupakan kebalikannya dari sisi makna. Contoh : berdirilah! Maknanya adalah jangan duduk. Dasar pijakan ini dibangun diatas dalil-dalil syar’i yang kokoh. [Ahlussunnah]



G.Penutup dan Nasihat dari Ustadz Dzulqarnain :

Berhati-hatilah apabila seseorang membaca buku secara mandiri, tidak mengerti maknanya, pendalilannya, dari sudut ilmiahnya sehingga akhirnya dia terjatuh dalam kesalahan-kesalahan yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Termasuk seorang imam yang diikuti oleh banyak orang, namun disisi para ‘ulama, dia telah terjatuh dalam kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu, betapa pentingnya seseorang duduk dengan para ‘ulama, mengambil ilmu langsung dari mereka agar dia dapat memahami kemana arah pembahasannya dan bagaimana cara memahaminya.

Contoh : Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh pernah menyebutkan dalam syaroh beliau -kalau ustadz tidak salah ingat- yaitu dalam Muqoddimah Syaroh Al Baiquniyah tentang makna ucapan basmalah. Makna “ba” disana apakah maknanya lil mushohabah (penyertaan) ataukah lil isti'anah (meminta tpertolongan)??? Para ahli nahwu menyebutkan ada 2 makna yang terkandung dalam kalimah “bismillaahirrohmanirrohim”. Dalam Al-Zamakhsyari bahwa maksud “ba” disana adalah makna lil mushohabah. Tidak terdapat makna yang lain karena mazhab mereka adalah mu’tazilah. Orang-orang Mu’tazilah mengatakan bahwa perbuatan hamba adalah perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, mereka tidak mengenal isti’anah karena perbuatan mereka adalah perbuatannya sendiri. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa dari tinjauan bahasa pun terkadang dapat diselipi berbagai kebid’ahan dalam pembahasannya.

Sesugguhnya ilmu memiliki kedetailan-kedetailan. Wajib bagi seseorang untuk terus mengulang dan membahasnya, Tidak cukup hanya dengan mengkaji 1,2 kitab saja dalam 1 cabang ilmu. Misalnya pembahasan Ushul Fiqih. Tidak cukup hanya dengan menamatkan 1, 2 buku saja, tetapi harus selalu kita ulangi. Terutama dalam permasalahan aqidah, fiqih yang hendaknya seseorang terus-menerus mengulangi pelajarannya yang telah lalu agar semakin tajam dan kuat keilmuannya.

Buku Ushul Fiqih ini –insya Allohu Ta’ala- adalah pembahasan yang mudah untuk dipahami. Hanya saja butuh kesabaran. Kesulitan yang kita temui ketika mempelajari buku ini harusnya dihitung sebagai bentuk keta’atan kita kepada Alloh dalam kesabaran kita menuntut ilmu. Jika di pembahasan yang satu tidak kita pahami, paling tidak di pembahasan yang lain bisa kita pahami dengan baik.


[Faidah dari Rekaman Daurah “Telaah Tuntas Ilmu Ushul Fiqih (Pembahasan Kitab Al-Ushul Min ‘Ilm Al-Ushul” karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rohimahulloh) yang diselenggarakan di Ma’had As-Sunnah Makassar selama 5 Hari: 25-29 Rabiul Awal 1433 / 17-21 Februari 2012]


~~~~~~~~~~~~~00000~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar: