![]() |
…..CATATAN DARS….
A.Pendahuluan Berkaitan dengan
Judul Buku : Al ‘Ushul min ‘Ilmil Ushul
(Pokok-pokok atau Dasar-dasar Ilmu Ushul Fiqh)
-Metode
atau manhaj penulis buku ini dimana Beliau hanya menerangkan pokok-pokok
pembahasannya. Bukan seluruh pembahasan Ushul Beliau terangkan.
Contoh :
è Al Ahkam At
Taklifiyyah, Beliau sebutkan ada 5 perkara, Tapi, ada juga ‘ulama yang
menambah hingga 6 perkkara.
è Al Ahkam Al
Wadh’iyyah, Beliau jelaskan ada 2 perkara. Ada pun yang masyhur di kalangan
ulama ada 5 perkara, tetapi ada pula yang menyebut hingga 10 perkara.
è Adillah
Syar’iyah, Beliau sebutkan hanya 4 perkara yang meliputi pembahasan dari Al
Qur’an, As Sunnah, ijma’, dan qiyas, Dalam pembahasan Ushul Fiqih dikenal
adillah syar’iyah lainnya, seperti istishob,
Al Qoulu As Shahabi, Al Masholih Al
Mursalah, Al ‘Urf, Syar'u man Qoblana, dan sebagainya. Semua itu ada yang
diterima dan ada yang ditolak di kalangan jumhur ‘ulama.
-Keistimewaan
pembahasan Ushul Fiqh yang ditulis oleh Beliau adalah mengumpulkan intisari
pokok-pokok ilmu Ushul Fiqh Ahlussunnah karena di dalam buku-buku Ushul Fiqh
banyak yang telah diselipkan ilmu-ilmu Kalam.
B.Pendahuluan Berkaitan dengan Penulis
Buku:
~Nama lengkap
Beliau adalah Muhammad bin Sholih bin
Muhammad bin Sulaiman bin Abdurrohman Al ‘Utsaimin.
~Nama
kunyah Beliau Abu ‘Abdillah yang
diambil dari anak tertua Beliau.
~Beliau
dilahirkan di kota ‘Unaizah (salah satu kota di Provinsi Al Qosim, Saudi
Arabia) pada malam 27 Romadhon tahun
1347 H.
-Beliau
belajar membaca Al-Qur’an kepada kakek dari ibunya yaitu Abdurrohman Bin Sulaiman Ali Damigh rohimahulloh.. Sesudah beliau menghafal Al Qur’an itu, beliau mulai
mencari ilmu dan belajar khot (ilmu tulis menulis), ilmu hitung dan sebagian dari ilmu-ilmu adab.
~Beliau
menetap di kota Qosim dan berguru kepada Syaikh
Abdurrohman bin Nashir As Sa’di rohimahulloh yang merupakan seorang ‘ulama dan
mufti di masa itu. Beliau tidak diajarkan secara langsung oleh Syaikh As Sa’di,
tetapi beliau diajarkan langsung oleh dua orang murid yang ditunjuk oleh Syaikh
As Sa’di, yaitu Syaikh Ali Ash-Shalihin dan Syaikh
Muhammad Bin Abdil Aziz Al-Muthawwi’ rohimahumalloh.
Kitab yang beliau pelajari, yaitu kitab Mukhtasar Al Aqidah Al Wasithiyah
dan Minhaju Salikin fil Fiqh, dan Al- Ajurrumiyah serta Alfiyyah yang semua itu
karangan dari Syaikh Abdurrohman bin Nashir As Sa’di rohimahulloh. Disamping itu, beliau belajar ilmu faroidh dan fiqh.
~Setelah
itu beliau berguru langsung dan mulazamah kepada Syaikh As Sa’di dan
mempelajari berbagai macam cabang ilmu, seperti tauhid, tafsir, hadits, fiqh,
ushul fiqh, faroidh, mustholah hadits, nahwu, shorof, dan selainnya dari
cabang-cabang nubuwwah syar’iyah.
~Ketika ayah beliau pindah ke
Riyadh beliau ingin ikut bersama ayahnya. Oleh karena itu Syaikh Abdurrahman
As-Sa’di mengirim surat kepada beliau yang menginginkan agar beliau –Syaikh Al
‘Utsaimin- untuk tetap tinggal dan belajar disni di Unaizah
~Akhirnya
beliau pun tetap pergi ke Riyadh dan Alloh mentakdirkan banyak kebaikan kepada
Beliau dimana Beliau pun juga belajar kepada Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz (guru
ke-2 beliau), Syaikh ‘Abdurrozzaq Afifi,
Syaikh Muhammad Al Amin Asy-Syingkiti,
Syaikh ‘Abdul Aziz Ibnu Rosyid (penulis syaroh Aqidah Wasithiyah) rohimahumalloh yang merupakan ‘ulama-‘ulama senior di kala itu.
~Tidak
disebutkan di sini apakah Beliau mengambil langsung dari Asy Syaikh Muhammad bin
Ibrohim Alu Syaikh atau tidak, tetapi ada kemungkinan Beliau juga berguru
kepada Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh karena ‘ulama-‘ulama semisal Syaikh
bin Baz dan yang selainnya juga merupakan murid dari Syaikh Muhammad bin
Ibrohim Alu Syaikh. Mufti-mufti dan ‘ulama-‘ulama besar di Saudi Arabia hingga
hari ini pun juga pernah menjadi murid dari Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu
Syaikh (mufti Saudi Arabia yang pertama sebelum Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz).
~Tahun 1371 H, beliau mengajar di
masjid Jami’ Al Kabir dan ketika Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di wafat,
beliau ditunjuk untuk menggantikan Syaikh As Sa’di sebagai imam masjid jami’ di
‘Unaizah dan mengajar di sana hingga akhir hayat Beliau.
~Beliau
meninggal pada hari Rabu 15 Syawal 1421 Hijriyah.
~Beliau
pun mempunyai karya tulis yang sangat banyak yang belakangan ini anak-anak
Beliau mendirikan sebuah yayasan untuk mengelola tulisan-tulisan beliau.
C.Nasihat Ustadz Dzulqarnain :
Sesungguhnya banyak hal dan uslub yang bisa kita ambil dari sosok Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh, baik dari cara Beliau mengajar maupun dari bagaimana cara Beliau menanamkan ilmu. Hendaknya kita mengetahui bahwa para ‘ulama-‘ulama kita yang menjadi panutan dimasa ini, sesungguhnya mereka mempunyai guru dan berguru kepada para ‘ulama dimasanya itu. Oleh karena itu, betapa pentingnya seseorang mengambil ilmu dan memahami ilmu dari para guru agar ilmu tersebut tertanam dengan kuat dalam diri seorang hamba dan menjadi pondasi yang sangat membangun sisi keilmiahannya. Selain itu, banyak pula manfaat yang dapat diambil jika seseorang mengambil ilmu langsung dari para ‘ulama.
D.Mengapa Mempelajari Ilmu Ushul
Fiqih
-Buku
berjudul “Al ‘Ushul min ‘Ilmil ‘Ushul”
ini disyaroh sendiri oleh Syaikh Al
‘Utsaimin rohimahulloh dalam
banyak puluhan kaset Beliau dan telah ditranskip menjadi sebuah buku. Yayasan
yang bergerak dalam hal penerbitan ceramah-ceramah Beliau telah menerbitkan
sebuah syaroh khusus berkaitan dengan pembahasan Al ‘Ushul min ‘Ilmil Ushul.
Tentunya, terbitan dari mereka ini lebih bagus dan lebih detail karena proses
penyusunan dan penerbitannya berjalan diatas kaidah keilmuan dan diperiksa oleh
tim-tim ahli, dosen-dosen, dan dari kalangan penuntut ilmu.
-Ilmu
Ushul Fiqih ini begitu penting untuk dipelajari seorang hamba karena syari’at
dibangun di atas pondasi-pondasi. Apabila seseorang ingin memahami agamanya,
maka ia harus memahami sesuai dengan pondasi sebagaimana syari’at ini dibangun.
Tidak mungkin seseorang sampai kepada tujuannya, kecuali dengan melewati
jalannya. Oleh karena itu, sebagian ‘ulama berkata,
“Ma hurrima ushuul, hurrima ushuul”. Artinya, “Siapa yang diharomkan darinya ilmu Ushul (tidak memahami atau tidak mempelajarinya), maka tidak mungkin dia mencapai apa yang dia inginkan.”
E.Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih
1.Memahami Al Qur’an dan Sunnah dengan
pemahaman yang benar.
Jika dia mengambil sebuah ayat sebagai sumber pendalilan, maka dia telah mengambil dengan pendalilan yang benar dan mengambil manfaat dari ayat tersebut, walaupun kejadiannya baru akan terjadi pada masa sekarang.
Mengambil dalil
dengan pendalilan yang benar, tidak akan dia dapatkan, kecuali dengan memahami
ilmu Ushul Fiqih. Demikian pula dengan hadits-hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wa
sallam harus dipahami dengan pemahaman yang benar sebab ukuran pemahaman
yang benar dibangun di atas pondasi yang kuat.
2.Meraih ridho Alloh ‘Azza wa Jalla. Tafaqquh
fiddin adalah hal yang diperintahkan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Tidak
sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk mendalami pengetahuan mereka tentang agama (tafaqquh fiddin) dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya
mereka dapat menjaga diri.” (QS.
At-Taubah: 122)
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallohu ‘anhu dia berkata: Aku
mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang Alloh kehendaki baginya kebaikan, maka Dia akan membuatnya
paham (faqqih) dalam hal agama (Islam).” [HR. Al-Bukhori, No. 2948
dan Muslim, No. 1037].
Orang
yang memahami Ushul Fiqih, maka dia akan memahami permasalahan, walaupun dia
tidak menghafalkan permasalahan tersebut sebelumnya. Orang yang memahami Ushul
Fiqih, dia akan tahu bagaimana cara membahas permasalahan tersebut dan bagaimana mengeluarkannya. Contoh : Sebagian
para ‘ulama terdahulu dan sekarang yang mereka bertindak sebagai qodhi’ di
pengadilan, sering ditanyakan atau dimintakan keputusan kepada mereka berkaitan
dengan masalah hukum, Al Khusumat, Al Hudud, diyat, dan semisalnya. Mereka
mampu menjawabnya dengan penjelasan yang kuat, sebaliknya ketika ditanyakan
kepada mereka pembahasan berkaitan dengan muamalah, kadang jawaban mereka tidak
sekuat sebagaimana jawaban mereka ketika membahas permasalahan hukum dan
semisalnya. Namun, ketika seorang ‘alim ditanyakan kepadanya permasalahan
berkaitan dengan muamalah, dia mampu menjawabnya dengan jawaban yang kuat
karena ia memahami ilmu Ushul Fiqih yang membantunya mengeluarkan masalah
tersebut dan membuat kesimpulan darinya serta dapat ia ingat kembali apa yang
telah dia pelajari sebelumnya.
Inilah pentingnya mempelajari ilmu Ushul Fiqih. Terkadang seseorang tidak mengingat bagaimana dia menyelesaikan permasalahan yang pernah ditanyakan kepada dirinya, barangkali karena sudah terlalu lama dia tidak membacanya kembali. Akan tetapi, karena dia memahami dasar-dasar Ushul Fiqih, dia menjadi tahu bagaimana membahas dan mengeluarkan permasalahan tersebut.
3.Seseorang akan memahami bahwa sesungguhnya
syari’at ini begitu sempurna dan saling berkesesuaian (tidak ada pertentangan
didalamnya). Memahami syari’at dengan makna yang seperti ini
adalah hal yang sangat penting diyakini oleh setiap muslim dan muslimah.
Meyakini bahwa syari’at Islam ini adalah syari’at yang lengkap dan indah. Tidak
mungkin bagi seseorang untuk sampai pada pemahaman ini apabila dia tidak
memahami Ushul Fiqih.
Jika dia tidak memahami Ushul Fiqih, maka dia akan menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian atau kontradiksi antara syari’at yang satu dengan yang lainnya. Padahal ketidasesuaian yang sesungguhnya adalah pada dirinya sendiri.
4.Memahami Ucapan Para ‘Ulama
sebagaimamestinya. Misal : Ada seorang ‘alim yang ditanyakan
kepadanya sebuah permasalahan. Ia jawab “tidak boleh”. Lalu, datang orang berikutnya
menanyakan hal yang sama, tapi ia jawab “boleh”. Bagi sebagian orang yang tidak
memahami Ushul Fiqih, dia akan beranggapan bahwa terjadi kontradiksi dalam hal
jawaban tersebut.
Jika seseorang memahami Ushul fiqih, insya Alloh, dia akan paham mengapa seorang ‘alim itu menjawab terkadang pada orang tertentu dengan pertanyaan yang sama, tetapi jawabannya berbeda. Hal ini disebabkan perbedaan kondisi orang-orang yang bertanya. Pertanyaannya sama, tetapi, terkadang, dari sisi keadaannya itulah yang mempengaruhi jawaban.
Contoh :
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu pada riwayat
sebagian Abu Sunan ada seseorang
yang bertanya kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam tentang
hukum memeluk istri di siang Romadhon. Nabi menjawab “tidak boleh”. Lalu,
datang orang kedua dengan pertanyaan yang sama. Nabi menjawab “tidak masalah”.
Ternyata yang datang pertama adalah seorang anak muda yang apabila diberikan
hukum pembolehannya, dia bisa terjatuh kepada perbuatan yang mungkin dapat
membatalkan puasanya. Maka, segala jalan yang bisa mengarah kepada batalnya
puasa harus ditutup. Ada pun orang yang kedua adalah orangtua. Biasanya hal
yang seperti itu tidak memberikan pengaruh bagi dirinya sehingga Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan.
Demikian
yang terjadi dengan sebagian ‘ulama kita. Seperti :
Contoh Pertama è Syaikh
Sholih Al Fauzan hafizhahulloh yang beliau pernah ditanya tentang hukum menghafal
matan-matan hadits (baik itu matan ilmu maupun matan fiqih). Dijawab oleh beliau, “Kamu tidak usah menghafal
matan-matan hadits. Yang paling penting kamu pahami saja.” Tapi, dikesempatan
lain, Beliau menganjurkan kepada penuntut ilmu lain untuk menghafal matan-matan
hadits. Alasannya disini, Syaikh memberikan jawaban sesuai dengan keadaan si
penanya. Barangkali bagi sebagian orang, jika dia menghafal matan-matan
tersebut, hal itu tidak akan terlalu bermanfaat bagi dirinya. Karena yang terpenting bagi seorang penuntut ilmu adalah dia
memahami, bukan menghafal. Terutama di Saudi Arabia yang banyak terdapat
program hafalan-hafalan Al Qur’an. Tapi, begitu seseorang keluar dari
majelisnya, dia sesungguhnya tidak memahami apa-apa.
Ada
seseorang yang ketika dirinya telah hafal Al Qur’an, hafal shohih Bukhory,
tiba-tiba berkeinginan untuk menjadi seorang mufti, imam jarh wa ta’dil, hakim ditengah manusia. Padahal sesungguhnya dia tidak memahami apa yang dia hafal dan
ini adalah MUSIBAH di kalangan
manusia.
Contoh kedua è Sebagian orang di masa sekarang mengatakan bahwa Asy Syaikh Robi plin plan
dalam masalah yayasan. Kadang beliau membolehkan, kadang beliau melarangnya.
Ada pula sebagian orang yang mengatakan bahwa larangan beliau dalam masalah
yayasan adalah hukum mutlak, yaitu tidak boleh Semua pemahaman-pemahaman ini
muncul karena seseorang tidak mempelajari ilmu Ushul Fiqih atau karena kurang
memahami ilmu Ushul Fiqih. Fatwa ‘ulama kita dalam hal ini adalah mudah untuk
dipahami.
Dasar pijakan fatwa Syaikh Robi’ dalam masalah yayasan kembali kepada 2 hal, yaitu :
1)Fatwa ‘ulama ada yang sifatnya umum dan ada yang sifatnya pada kondisi-kondisi khusus. Berkaitan dengan fatwa akan dibahas nanti di pembahasan selanjutnya. Oleh karena itu, jika fatwa beliau bersifat khusus (pada kondisi khusus), maka tidak boleh dibawa kepada fatwa atau kondisi yang umum. Oleh karena itu, pemahaman yang keliru jika ada yang beranggapan bahwa yayasan itu adalah tidak boleh secara mutlak. Syaikh Robi’ sendiri, Beliau pernah memuji ‘ulama India yang mereka mempunyai organisasi atau jam’iah Ahlul Hadits yang dibawah mereka terdapat sekolah-sekolah. Kita mengetahui bersama, bahwa jam’iah itu sifatnya lebih luas dibandingkan dengan mu’assasah (yayasan). Jam’iah (organisasi) ini mempunyai cabang-cabang, kantor pusat sebab di pemerintah India tidak diijinkan sama sekali membuat kegiatan apa pun, kecuali dengan dibawah badan resmi pemerintah. Beliau –Syaikh Robi’- memuji para ‘ulama India tersebut yang dengannya mereka dapat mendirikan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia.
2)Tidak memahami arti ucapan “tidak boleh” dari seorang ‘alim. Jika seorang ‘alim mengatakan “tidak boleh”, terkadang pelarangannya itu karena 3 hal, yaitu bisa karena harom lidzatihi (harom pada dzatnya), atau harom liwaqtihi (harom karena sifatnya), atau harom lighoirihi (harom karena sesuatu hal yang lain. Jadi, pada keadaan tertentu sesuatu itu diperbolehkan, namum pada keadaan yang lebih umum, hal itu tidak diperbolehkan).
Orang-orang yang memukul rata fatwa Beliau dalam masalah yayasan, secara tidak langsung mereka telah berdusta atas nama ‘ulama. Akar masalah ini adalah karena dia tidak memahami ucapan ‘ulama dengan pemahaman yang benar.
5.Mampu memahami ucapan orang-orang dengan
pemahaman yang benar. Terkhusus dia sebagai seorang mufti atau
qodhi’ atau yang ditanya tentang masalah agama. Dalam hal ini ketika datang
seseorang bertanya kepada mereka, maka harus diperhatikan pertanyaannya, apa
sifatnya, bagaimana tuntutannya, makna tuntutannya. Semua ini tidak akan
mungkin dipahami oleh seseorang, kecuali jika dia memiliki pemahaman yang baik
terhadap Dalalal Al Lafadz (makna-makna
lafazh) dan pembahasan ini banyak terdapat dalam ilmu-ilmu Ushul Fiqih. Pada zaman sekarang banyak orang yang menukil dari si A ke
B ke C fatwa-fatwa para ‘ulama, tapi dia sendiri tidak memahami bagaimana makna
fatwa ‘ulama tersebut sehingga hal yang seperti ini hanya akan menimbulkan
fitnah dikemudian hari.
6.Mengetahui
Hukum-hukum An Nawazil sehingga
seseorang dapat ber-istinbath dari Al
Qur’an maupun Hadits karena pembahasan
istinbath al ahkam dari sebuah lafadz
terdapat dalam Ushul Fiqih.
Contoh : Perempuan yang dimasa iddahnya
ditalaq suaminya dalam keadaan hamil. Setelah ditalaq oleh suaminya, selang
beberapa menit, istrinya melahirkan. Pertanyaannya : Apakah masih ada iddah
bagi dirinya? Jawabannya : Tidak ada sebab
iddahnya orang yang hamil adalah melahirkan. Alloh Ta’ala berfirman, “Para perempuan yang hamil, iddahnya adalah
sampai dia melahirkan.” Dalam kasus ini, beberapa menit setelah talaq
terjadi, istrinya melahirkan. Maka, hukum bagi si istri adalah telah selesai
masa iddahnya dan boleh bagi dirinya untuk segera menikah. Darimana bisa
mendapatkan jawaban seperti itu? Jawabannya inilah pentingnya mempelajari ilmu
Ushul Fiqih sebab kandungan pada firman Alloh
Ta’ala diatas bersifat umum dan kita
mengambil dari lafadz ayat, yaitu “ Batasan
bagi wanita yang hamil masa ‘iddahnya adalah ketika melahirkan.” Maknanya
kapan saja dia melahirkan, baik itu 1 jam, 1 hari, atau bahkan 1 detik setelah
melahirkan.
7.Mengetahui
kejadian kotemporer yang sebelumnya belum pernah ada. Misal : bayi tabung, cangkok hati, internet,
mata uang, alat bantu pernafasan bagi orang yang sakit yang apabila alat
pernafasannya itu diangkat sesungguhnya dia telah mati, dan lain-lain. Tapi, masya Alloh, kita dapati para ‘ulama
kita dapat menjelaskan hukum-hukum dari masalah yang baru saja terjadi dan jawaban
berkaitan hukum tersebut diperoleh dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih.
8.Mengetahui
bahwa ijtihad para ‘ulama tidak
mengada-ada, tidak berucap sesuatu tanpa dasar ilmu. Para ‘ulama ber-ijtihad diatas landasan
ilmu yang ilmiah dan hal ini tampak dari fatwa mereka dimana jawaban atas
ijtihad mereka itu dibangun di atas dasar ilmu yang kokoh, kuat, dan tidak akan
goyah serta tetap sama dalam kondisi apa pun. Inilah manfaat mempelajari ilmu
Ushul Fiqih agar seseorang dapat kokoh diatas keilmuannya.
Contoh :
Pada saat musim haji dimana musim manusia berkumpul dan sibuk dengan urusannya masing-masing, bersamaan dengan itu, para ‘ulama kita mampu menjelaskan dengan baik, dengan jawaban-jawaban yang ilmiah, hal yang sangat kokoh berkaitan dengan masail-masail ilmiyah yang baru saja terjadi, seperti Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh yang begitu detail dalam menjawab berbagai macam permasalahan disertai dalil-dalilnya sehingga tampak sekali seorang ‘alim yang kuat keilmuannya hingga Ustadz sendiri mengatakan belum pernah Beliau menjumpai seseorang seperti Syaikh bin Baz dalam hal kedetailan fatwanya disertai dengan pendalilannya. Begitu pula dengan Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahullohu Ta’ala, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullohu Ta’ala yang kokoh dalam keilmuannya, fatwanya tidak pernah berubah dalam kondisi apa pun, dan penuh dengan adillah. Itulah para ‘ulama yang ketika mereka berbicara, mereka tidak berbicara yang tidak dibangun diatas dasar pondasi dan pijakan ilmu.
9.Mempelajari
Ushul Fiqih dapat menaikkan tingkatan seseorang kepada tingkatan ijtihad. Insya Allohu
Ta’ala, pembahasan lebih menyeluruh mengenai ijtihad ini akan
disampaikan di akhir pembahasan Ushul Fiqih. Oleh karena itu, seseorang yang
ingin naik ke tingkatan mujtahid,
maka dia harus mempelajari ilmu Ushul Fiqih agar dia termasuk dalam golongan
orang-orang yang mampu dalam ber-ijtihad.
10.Dapat
mengenali kadar dirinya masing-masing.
Maksud kita mempelajari ilmu Ushul Fiqih
ini, bukan berarti kita meniatkan setiap dari kita yang belajar ilmu Ushul
Fiqih keluar sebagai ahli ijtihad,
menjadi seorang mufti. Tidak. Tetapi,
agar seseorang dapat mengenali kadar dirinya masing-masing. Ketika seseorang
memahami bagaimana cara berdalil seperti apa, syarat orang yang boleh melakukan
-ijtihad itu seperti apa, maka dia akan mengetahui sendiri dimana kedudukannya
sehingga apabila dia telah mengetahui dimana kedudukannya, dia tidak akan berani
berbicara dalam masalah agama Alloh yang bukan menjadi haqnya untuk berbicara.
Hal ini termasuk pembahasan yang penting karena sekarang ini banyak dikalangan para penuntut ilmu yang berbicara pada hal-hal yang bukan haqnya untuk berbicara dalam pembahasan-pembahasan tersebut. Kita dapati seseorang yang tidak pernah belajar ilmu-ilmu syar’i, akan tetapi hukum-hukumnya melebihi para ‘ulama-‘ulama besar. Seolah-olah dia seorang mufti seluruh dunia. Oleh karena itu, Ustadz menilai memperbanyak pembahasan tentang Ushul Fiqih dikalangan ikhwah, terkhusus dimasa sekarang adalah suatu perkara yang sangat penting untuk dipelajari, seperti banyaknya masalah, fitnah, keributan yang semua itu terjadi karena banyaknya orang yang berbicara tanpa adanya ilmu. Mereka tidak mengerti bagaimana cara berdalil, bagaimana cara menghukumi seseorang. Akibatnya, sebagian orang ada yang salah dalam menghukumi sebagian yang lain. Hal yang seperti ini ada pembahasannya, ada konsekuensi ilmu yang harus diikuti. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita mempelajari ilmu Ushul Fiqih.
F.Hukum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih
Mengetahui hukum mempelajari Ushul Fiqih
penting dan para ‘ulama menyebutkan perinciannya antara lain :
1.Ilmu
syari’at termasuk ilmu Ushul Fiqih, ada sebagian yang fardhu ‘ain, ada sebagian yang fardhu kifayah.
==> Secara global,
hukum mempelajarinya adalah fardhu khifayah, artinya apabila sudah ada sebagian
yang mempelajarinya, maka gugur kewajiban bagi sebagian lainnya. Tetapi, perlu
diketahui bahwa cakupan Ushul Fiqih banyak. Ada sebagian masalah yang kadang
orang awam pun wajib mempelajarinya, contoh : adab dalam bertanya yang pembahasan
ini ada dalam istifta agar tidak jatuh dalam kesalahan, cara menukil fatwa dari
seorang ‘alim agar seseorang tidak bersembarangan
dalam menukil fatwa.
==> Pada masa sekarang, ada orang yang apabila ditanyakan
kepadanya darimana dia membacanya. Orang yang ditanya menjawab dia membacanya
dari fatwa Syaikh Fulan. Padahal pembahasan Syaikh Fulan tersebut adalah
pembahasan yang lain, bukan pembahasan yang dia maksud. Hanya saja, pihak yang
ditanya ini meng-qiyaskan dan beranggapan apabila yang ini saja tidak boleh,
maka hal yang seperti itu juga tidak boleh.
Nasihat Ustadz Dzulqarnain :
Mengkonsumsi buku-buku fatwa ‘ulama, tidak semua orang mempunyai keahlian dalam membacanya. Sebagian dari fatwa yang diterjemahkan, ada fatwa yang sifatnya khusus, untuk orang tertentu, disebutkan didalamnya untuk dipelajari dan yang membacanya kalangan khusus pula dengan tujuan agar mereka mengetahuinya. Oleh karena itu, jika mendapati kondisi yang bersifat khusus seperti itu, dia dapat mengkondisikan fatwa itu dalam kondisi yang khusus pula. Hal yang seperti ini telah diingatkan oleh para ‘ulama. Sangat banyak sekali yang menukil fatwa-fatwa ‘ulama, tapi dengan penukilan yang tidak benar bahkan mungkin dianggap telah berdusta terhadap ‘alim tersebut. Terutama berkaitan dengan masalah menghukumi seseorang, seperti fulan hizby, fulan surury, fulan hadadi, dan sebagainya.
Pernah
suatu kali di majelis Asy Syaikh Robi
hafizhohullohu Ta’ala’, Beliau
mencari seseorang di majelisnya. Kata Beliau, “Dimana Muhammad?”. Lalu, setelah
Syaikh Robi’ mengulangi pertanyaannya sebanyak 3x, barulah orang yang dicari
Beliau tersebut menjawab. Syaikh Robi pun berkata, “Kamu menukil dari saya
fatwa-fatwa yang saya tidak pernah mengucapkannya, yaitu bahwa Abu Bakr Abu Zaid adalah mubtadi. Memang betul, saya telah
membantah beliau, tapi saya tidak pernah mengatakan bahwa Beliau adalah seorang
mubtadi, ahlul bid’ah.” Jadi, orang
tersebut menukil, barangkali karena dia pernah mendengar atau membaca bantahan
Asy Syaikh Robi’ terhadap Abu Bakr Abu Zaid. Lalu, dia mengira bahwa Syaikh
Robi telah menghukumi Abu Bakr Abu Zaid sebagai ahlul bid’ah, mubtadi. Tindakan
yang seperti ini adalah tindakan yang keliru karena dia menilai dengan
pemahamannya sendiri. Kemudian, Asy
Syaikh Robi hafizhahullohu Ta’ala
berkata dengan sebuah perkataan yang bijak, “ Saya sendiri tidak pernah membid’ahkan
orang lain dari diri saya sendiri. Bukan saya yang membid’ahkan Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali.
Namun, para ‘ulama yang membid’ahkannya, seperti Syaikh bin Baz dan selainnya.”
Hal-hal
keliru seperti diatas tersebut, hanya membuat orang-orang yang jahil menjadi
bersikap lancang terhadap agama, para ‘ulama, orang-orang yang terhadapnya kita
mesti lebih bersikap adil. Oleh
karena itu, mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardhu kifayah, namun pada
kondisi tertentu, hukumnya menjadi fardhu ‘ain. Wallohu Ta’ala a’lam.
Manfaat Lainnya Mempelajari Ushul Fiqih….
[Lanjut]….
11. Mengetahui darimana dasar dan sumber
ucapan-ucapan para ‘ulama. Terutama jika itu menyangkut pembahasan
aqidah yang tidak semua orang bisa memahaminya. Buku Ilmu Ushul Fiqih karya
Syaikh Al ‘Utsaimin ini adalah sebuah buku yang telah sesuai dengan manhaj
salafush sholih. Seseorang yang membaca buku Ilmu Ushul Fiqih yang didalamnya
telah dimasuki ilmu-ilmu kalam, maka dia harus membacanya dengan perantara
guru. Tidak boleh membacanya sendiri sebab bisa saja dia terjatuh ke dalam
kesalahan-kesalahan aqidah, sedangkan dia tidak mengetahuinya. Sebagian
pembahasan Ushul Fiqih, banyak diantara ‘ulama Ahli Ushul yang mengeluarkan
pembahasan aqidah dari ahkam syar’iyah, bukan dari
pembahasan ishtilah (akan datang penjelasannya, red). Alasannya pembahasan
aqidah itu bukan diambil dari dalil-dalil syar’i, tapi dari akal. Oleh karena
itu, tidak dimasukkan dalam ilmu Ushul Fiqih dan hal tindakan pengeluaran yang seperti itu adalah SALAH.
Contoh :
Dalam pembahasan Al Amru bis-syii (perintah terhadap sesuatu). Apakah larangan
merupakan kebalikannya? Misalnya, perintah sholat, apakah dengan itu maknanya
adalah larangan meninggalkan sholat???? Ada 3
macam pendapat :
==> Ada yang mengatakan : Perintah terhadap
sesuatu, larangan merupakan kebalikannya ditinjau dari perantara
lafadz. Contoh : Qum (berdiri) èperintah untuk berdiri. Artinya : Jangan duduk.
Jadi, secara lafadz, berdiri = jangan duduk. Dasar kesesatan mereka di
pembahasan Aqidah, yaitu memahami bahwa kalam itu adalah ma’ani nafsiyah. [Mazhabnya orang-orang Asy Syar’iyah]
==> Perintah untuk melakukan sesuatu, larangan
bukan kebalikannya. Alasannya, harus disyaratkan adanya irodah, tidak
membedakan antara irodah kauniyah dengan irodah syar’iyah. Mereka ini jatuh
dalam kesesatan. Contoh : Perintah berdiri artinya bukan larangan untuk duduk
karena kalau maknanya “jangan duduk”, maka harus dia niatkan sendiri untuk
tidak duduk. [Mazhabnya orang-orang Mu’tazilah]
==> Perintah melakukan sesuatu, larangan
merupakan kebalikannya dari sisi makna. Contoh : berdirilah! Maknanya adalah
jangan duduk. Dasar pijakan ini dibangun diatas dalil-dalil syar’i yang kokoh. [Ahlussunnah]
G.Penutup dan Nasihat dari Ustadz Dzulqarnain :
Berhati-hatilah apabila seseorang membaca buku secara mandiri, tidak mengerti maknanya, pendalilannya, dari sudut ilmiahnya sehingga akhirnya dia terjatuh dalam kesalahan-kesalahan yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Termasuk seorang imam yang diikuti oleh banyak orang, namun disisi para ‘ulama, dia telah terjatuh dalam kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu, betapa pentingnya seseorang duduk dengan para ‘ulama, mengambil ilmu langsung dari mereka agar dia dapat memahami kemana arah pembahasannya dan bagaimana cara memahaminya.
Contoh : Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh pernah menyebutkan dalam
syaroh beliau -kalau ustadz tidak salah ingat- yaitu dalam Muqoddimah Syaroh Al Baiquniyah tentang makna ucapan
basmalah. Makna “ba” disana apakah maknanya lil mushohabah
(penyertaan) ataukah lil isti'anah (meminta
tpertolongan)??? Para ahli nahwu menyebutkan ada 2 makna yang terkandung dalam
kalimah “bismillaahirrohmanirrohim”. Dalam Al-Zamakhsyari
bahwa maksud “ba” disana adalah makna lil mushohabah. Tidak terdapat makna
yang lain karena mazhab mereka adalah mu’tazilah.
Orang-orang Mu’tazilah mengatakan bahwa perbuatan hamba adalah perbuatannya
sendiri. Oleh karena itu, mereka tidak mengenal isti’anah karena
perbuatan mereka adalah perbuatannya sendiri. Dari sini kita dapat menyimpulkan
bahwa dari tinjauan bahasa pun terkadang dapat diselipi berbagai kebid’ahan dalam
pembahasannya.
Sesugguhnya ilmu memiliki kedetailan-kedetailan. Wajib bagi seseorang untuk terus mengulang dan membahasnya, Tidak cukup hanya dengan mengkaji 1,2 kitab saja dalam 1 cabang ilmu. Misalnya pembahasan Ushul Fiqih. Tidak cukup hanya dengan menamatkan 1, 2 buku saja, tetapi harus selalu kita ulangi. Terutama dalam permasalahan aqidah, fiqih yang hendaknya seseorang terus-menerus mengulangi pelajarannya yang telah lalu agar semakin tajam dan kuat keilmuannya.
Buku
Ushul Fiqih ini –insya Allohu Ta’ala-
adalah pembahasan yang mudah untuk dipahami. Hanya saja butuh kesabaran.
Kesulitan yang kita temui ketika mempelajari buku ini harusnya dihitung sebagai
bentuk keta’atan kita kepada Alloh dalam kesabaran kita menuntut ilmu. Jika di
pembahasan yang satu tidak kita pahami, paling tidak di pembahasan yang lain
bisa kita pahami dengan baik.
[Faidah dari Rekaman Daurah “Telaah Tuntas Ilmu Ushul Fiqih (Pembahasan
Kitab Al-Ushul Min ‘Ilm Al-Ushul” karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
rohimahulloh) yang diselenggarakan di
Ma’had As-Sunnah Makassar selama 5 Hari: 25-29 Rabiul Awal 1433 / 17-21
Februari 2012]
~~~~~~~~~~~~~00000~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar