بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
….Catatan Dars….
Petunjuk :
Pada halaman pertama dibagian muqoddimah pada buku panduan. Setiap point atau judul pembahasan disebutkan pilar-pilar pembahasannya agar menjadi tumpuan dan perhatian kita semua dalam pembahasan ‘Umdatul Fiqh ini.
Pada halaman pertama dibagian muqoddimah pada buku panduan. Setiap point atau judul pembahasan disebutkan pilar-pilar pembahasannya agar menjadi tumpuan dan perhatian kita semua dalam pembahasan ‘Umdatul Fiqh ini.
..........................................
‘Umdah = Pegangan, Al Fiqh = Ilmu Fiqh.
1. Khutbatul Haajah (خُطبَة الحَاجَة)
" Bismillaahirrohmanirrohiim ”
- Beliau memulai
penulisan kitab dengan bacaan basmallah. Pada beberapa cetakan tidak ada
penyebutan basmallah karena para ‘ulama merasa cukup dengan hanya menyebut khutbah hajat saja. Tetapi, bisa mengggabungkan
keduanya insya Alloh lebih sempurna.
Ditinjau
dari Sisi Nahwu :
~ Bismillaah ==> Isim dan menjadi mufrod jika disandarkan kepada lafdzul
jalalah (lafadz Alloh) sehingga
memberikan makna umum. Serupa dengan kaidah dalam ilmu ‘Ushul Fiqh dalam
pembahasan qowa’id (kaidah) menukil ucapan
Asy Syaikh ‘Abdurrohman bin Nashir
As-Sa’di rohimahulloh, “Demikianlah isim yang memberikan nama-nama umum akan menjadi mufrod jika disandarkan.” Jadi, isim yang
disandarkan pada lafdzul jalalah (lafadz Alloh) akan memberikan makna umum, yaitu untuk
seluruh nama-nama Alloh.
~ Alloh dalam
lafdzul jalalah bermakna Al
Ma’bud (yang diibadahi) dengan penuh kecintaan, pengagungan, dan pembesaran.
Jumhur (mayoritas) ‘ulama menyebutnya Al Ismul A’zhom (nama Alloh yang teragung).
~ Ar-Rohman (Maha merohmati, nama
khusus untuk Alloh yang artinya Yang Maha memiliki rohmat yang luas). Ar-Rohim (Yang Maha merohmati). Ar-Rohman dan Ar-Rohim adalah musytaq
(asal kata) dari rohmat. Hanya saja Ar-Rohman
makna lebih luas dari Ar-Rohim.
~ Ar-Rohim :
Rohmat khusus untuk orang-orang yang beriman.
Dalam Al Qur’an disebutkan, “… wa bil
mu’miniina ro’uufur rohiim (dan terhadap kaum mukminin sangat belas kasih)
“
~ Ar-Rohman :
Cakupannya luas, rohmat untuk semesta alam.
semuanya mendapat rohmat Alloh. Contoh : Suroh Ar-Rohman dimulai dengan ayat Ar-Rohman, tidak disebut Ar-Rohim. Dari sisi bahasa Arab, Ar-Rohman
terdiri dari 5 huruf, Ar-Rohim terdiri dari 4 huruf. Kaidah secara ilmu bahasa
bahwa tambahan dalam mabna (dalam
susunan kata) menunjukkan tambahan dalam makna.
Beliau memulai dengan basmallah sebagai bentuk mengikuti Al Qur’an yang setiap suroh-nya dimulai dengan basmallah, kecuali Suroh At-Taubah dan mengikuti Sunnah Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam surat menyurat beliau.
" Alhamdulillaahi ahlil hamdi wa mustahiqqihi
“
- Alhamdulillaah = Segala puji hanya untuk Alloh
- Ahlil
hamdi = Yang Maha Memiliki Pujian
- wa
mustahiqqihi = Yang Berhak Mendapatkan Pujian
- Al Hamd,
artinya pensifatan dengan hal yang indah dari sifat-sifat yang dipilih
untuk Alloh. Al Hamd menggunakan Alif Lam (ال)
didepannya dan maknanya lil istidrok.
Terjemah bebasnya adalah seluruh pujian hanya untuk Alloh.
- Lillaah dimana Lam disitu maknanya lil istishob (penyandaran) yang merupakan
kekhususan Alloh.
- Ahlil hamdi = DIA-lah yang berhak dipuji.
- Wal mustahiqqihi : Maknanya Alloh yang berhak mendapatkan pujian
dalam segala keadaan, baik senang maupun susah.
" Hamdan
yafdzulu ‘alaa kulli hamdin, kafadz lillaahi ‘alaa kholqihi "
- Artinya
: “ Segala puji hanya untuk Alloh dengan pujian yang melebihi seluruh pujian
apa pun sebagaimana kelebihan Alloh diatas seluruh makhluk. “
- Hal itu
termasuk balaghoh yang indah yang
ditulis Ibnu Qudamah sebagai pujian
untuk Alloh yang melebihi segala pujian.
- kafadz lillaahi ‘alaa kholqihi : Maknanya sebagaimana kelebihan ketinggian Alloh Subhaanahu wa Ta’ala atas seluruh
makhluk-NYA yang ketinggian Alloh diatas makhluk itu tidak bisa dihitung,
dijumlah, atau diperkirakan. Demikian pula Ibnu
Qudamah menyebutkan pujian untuk Alloh, yaitu segala pujian yang tidak bisa
dihitung dan dijumlah.
"Wa
Asyahadu allaa illaha illalloh, wahdahu laa syariikalahu,
syahaadatan qoo’imin lillaahi bi haqqihi “
syahaadatan qoo’imin lillaahi bi haqqihi “
- Wa Asyahadu allaa illaha illalloh : Dan Saya bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi,
kecuali Alloh.
- Wahdahu = Satu-satunya,
- Laa syariikalahu = Tidak ada sekutu
baginya, tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Alloh
- Syahaadatan qoo’imin lillaahi bihaqqihi : Maknanya sebagai persaksian orang yang menegakkan
seluruh hak Alloh. Ibnu Qudamah rohimahulloh menyebutkan syahadat
tersebut maksudnya bahwa beliau bersaksi
tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Alloh dan persaksian dari orang yang
menegakkan seluruh hak-hak Alloh. Hal itu merupakan syarat syahadat bahwa orang
yang bersaksi Laa ilaaha illalloh itu
ada hak-hak yang wajib ia tunaikan.
- Oleh karena itu, dalam Laa illaaha illalloh ada nafyu
(peniadaan), itsbat (penetapan), ilmu,
yaqin (yakin), qobul (menerima), inqiyad (taat). ikhlash, shidq (jujur), mahabbah (kecintaan) yang wajib kita tegakkan didalam bersyahadat.
"Wa
asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu,
ghoiro murtaabin fii shidqih"
- Artinya
: “ Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rosulnya dalam keadaan
tidak pernah ragu terhadap kejujuran beliau."
-
Maknanya : Bahwa Muhammad adalah
hamba Alloh dan Rosul-NYA. Dua hal yang wajib dipersaksikan oleh seorang muslim
dan muslimah bahwa Muhammad adalah hamba Alloh, sama seperti makhluk lain yang
tidak punya keber-hak-an dalam peribadatan dalam hal ‘ubudiyah (mentauhidkan bahwa Alloh satu-satunya Dzat yang berhak
disembah dan diibadahi). Hamba itu seluruhnya fakir, perlu kepada Alloh.
- Wa
rosuuluhu : Harus
kita persaksikan juga bahwa Muhammad adalah Rosul Alloh, Nabi yang terakhir,
- Ghoiro
murtaabin fii shidqih : Tidak ada
keraguan pada kejujuran Nabi Muhammad dan bahwasanya semua yang dikabarkannya
adalah wahyu, kebenaran. Alloh subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “ Tidaklah Muhammad berucap dengan
hawa nafsunya, akan tetapi berupa wahyu yang diwahyukan kepadanya. "
“
Shollallohu wa sallama wa ‘alaa aalihi wa shohbihi,
maa jaa’a sahaabun bi wadqihi, wa maa ro’ada ba’da barqihi “
maa jaa’a sahaabun bi wadqihi, wa maa ro’ada ba’da barqihi “
- Artinya
: “ Semoga sholawat Alloh dan salamnya selalu tercurah kepada beliau, keluarga, dan para sahabatny. "
-
Maknanya : Merupakan khobar (kabar) dan do’a. Khobar karena Alloh
sebut menyebutkan bahwa Alloh dan para malaikat seluruhnya ber-sholawat kepada
Nabi Muhammad. Alloh subhanahu wa Ta’ala
berfirman, “Sesungguhnya Alloh dan malaikat-NYA bersholawat kepada Nabi.”
- Termasuk do’a karena mendo’akan sholawat kepada Nabi kita sebagaimana kita diperintah untuk ber-sholawat dan salam. Sholawat Alloh kepada Nabi-NYA menunjukkan bahwa beliau (Muhammad) dipuji di depan para malaikat diatas langit sana.
- Termasuk do’a karena mendo’akan sholawat kepada Nabi kita sebagaimana kita diperintah untuk ber-sholawat dan salam. Sholawat Alloh kepada Nabi-NYA menunjukkan bahwa beliau (Muhammad) dipuji di depan para malaikat diatas langit sana.
- Wa ‘alaa
aalihi wa shohbihi = Terhadap
para sahabat dan keluarganya,
- Maa jaa’a sahaabun bi wadqihi = Sepanjang
awan masih menurunkan hujan,
- Wa
maa ro’ada ba’da barqihi = Sepanjang guntur datang, setelah adanya
petir. Maksudnya bahwa dari uslub
(tata cara) bahasa Arab, Ibnu Qudamah
rohimahulloh seakan berkata, “Ya Alloh,
saya berdo’a kepadamu agar Engkau memberikan sholawat kepada Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana
jumlah hujan yang turun dari langit dan sebagimana jumlah petir dan guntur yang
datang.” Artinya sholawat dan taslim (berserah
diri) yang banyak dan tak tak terhingga kepada Nabi Muhammad.
_____Selesai Khutbah Hajat____
2. Pengenalan Metodologi Penyusunan Kitab
" Ammaa
ba’du “
- Maknanya : Sebagai kalimat
perpindahan. Para ‘ulama menyebutnya Fashlul Khithob (kata pemutus)
" Fa hadzaa kitaabun fil fiqh "
- Artinya
ini adalah kitab didalam fiqh.
- Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan metode penyusunan kitab. Sebagian cetakan
disebut Kitaabun Ahkamin fil Fiqh
(Kitab hukum-hukum dalam Fiqh) karena pembahasan fiqh itu berkaitan dengan ahkam,
yaitu Al Ahkam Al Amaliyah, walaupun
kata fiqh itu sendiri cakupannya lebih luas.
- Masuk juga dalam fiqih pembahasan
Aqidah karena setiap perkara yang berkaitan dengan agama mempelajarinya adalah
fiqih. Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa
Sallam bersabda, “Barang siapa yang Alloh kehendaki kebaikan, maka Alloh FAQIH-kan (pahamkan) ia dalam agama.”
- Dari
sini dapat diketahui bahwa cakupan fiqh itu luas. Hanya saja sudah menjadi
istilah para ‘ulama fiqih bahwa cakupan fiqih itu hanya dalam pembahasan
amaliyah. Oleh karena itu, dalam pembahasan fiqih terbagi menjadi 4 bagian
sebagaimana yang disebutkan oleh para ‘ulama
dan yang akan kita kaji, yaitu :
1. Fiqih Ibadah
Fiqih yang berkaitan dengan ibadah. Contoh :
sholat, thoharoh, zakat, puasa, haji. Sebagian ‘ulama memasukkan pembahasan
jihad didalamnya. Walaupun Ibnu Qudamah dalam kitab ini memasukkan pembahasan
jihad berkaitan dengan Al-Hudud (hukum
pidana). Hal itu tidak menjadi masalah
karena para ‘ulama dalam menyusun dan men-tartib
(mengurutkan) kitab pun, mereka menyusunnya dengan fiqih. Ada yang memasukkan
jihad kedalam ibadah karena jihad adalah ibadah yang sangat agung. Ada pula
yang memasukkan jihad kedalam pembahasan yang berkaitan dengan hudud dan semisalnya karena jihad
berkaitan dengan banyak ahkam
(hukum).
2. Fiqih Muamalah.
Contoh
: jual beli, ijaroh (sewa-menyewa), syarikah (perserikatan), rahn (pegadaian), Al-Qord (pinjaman), wakalah (perwakilan),
kafalah (jaminan) , dan sebagainya.
3. Fiqih Munakahat
Berkaitan dengan pernikahan. Contaoh : talaq, ruju’, khulu, ‘ila, zihar, dan sebagainya.
Berkaitan dengan pernikahan. Contaoh : talaq, ruju’, khulu, ‘ila, zihar, dan sebagainya.
4. Fiqih Berkaitan dengan Al Hudud, Al Jinayah, Al Aqdiyah (hukum pengadilan)
Berkaitan dengan hukum hudud, jinayah, pelampauan batas terhadap hak, jiwa, dan materi, dan hukum seputar peradilan.
Berkaitan dengan hukum hudud, jinayah, pelampauan batas terhadap hak, jiwa, dan materi, dan hukum seputar peradilan.
-
Pembagian diatas berdasarkan jumhur ‘ulama. Ada juga sebagian ‘ulama yang
membagi menjadi 10 bagian, ada lagi yang membagi 2 bagian, yaitu fiqih ibadah
dan fiqih muamalah.
- Pernikahan dan peradilan dimasukkan dalam muamalah.
Kebanyakan buku fiqih dimulai dengan pembahasan thoharoh. Ada pun fiqih dalam
hadits jarang ada yang memulai dengan pembahasan thoharoh. Walaupun, seperti Imam Malik dalam Kitab Al Muwaththo’ pada bab pertama membahas Kitaabul Waqtu (Kitab tentang waktu-waktu sholat) karena thoharoh
adalah awal ibadah dan ibadah yang paling agung adalah sholat dan sholat tidak
akan sah, kecuali dengan thoharoh.
- Pada awal pembahasan thoharoh dibahas
tentang air karena air adalah hal yang mendasar dalam thohahroh. Thoharoh
sendiri ada 2 macam, yaitu dengan air dan tanah. Setelah membahas thohahroh dengan air, baru
kemudian masuk kepembahasan tayammum, thoharoh dengan tanah, baru masuk
pembahasan sholat. Dalam tartib juga
didahulukan sholat baru zakat, puasa, haji. Kebanyakan ahli fiqh seperti ini, walaupun
sebagian ‘ulama dalam Fiqih Hadits mendahulukan ibadah haji baru puasa.
- Contoh :
Imam Bukhory rohimahulloh ==> Memasukkan Bab haji dahulu baru Bab Puasa karena
hadits-hadits yang menjelaskan tentan Rukun Islam ada 2 riwayat. Ada yang
meriwayatkan haji dahulu baru puasa. Ada yang meriwayatkan puasa dahulu baru haji.
Dari sisi kekuatan riwayat, riwayat yang mendahulukan haji dahulu baru puasa jauh
lebih kuat. Oleh karena itulah Imam Bukhory memasukkan Bab haji terlebih dahulu
baru kemudian Bab Puasa.
Imam
Muslim rohimahumulloh ==> Memasukkan Bab Puasa dahulu baru Bab Haji.
- Contoh :
Faidah yang bisa kita ambil dari metode penulisan para ‘ulama diatas, baik itu yang meletakkan suatu pembahasan fiqih diakhir atau awal pembahasan, pada dasarnya peletakkan tersebut memiliki makna dikalangan ‘ulama. Itulah ilmu fiqih yang meletakkan sesuatu dengan pemahaman. Termasuk juga dengan pemberian judul. Walaupun beraneka ragam, tetapi perbedaan penamaan itu muncul seiring dengan pemahaman.
- Contoh :
Ibnu Qudamah dalam kitab ‘Umdatul
Fiqh ada Bab Qodhoo’il Hajat (Bab
Penunaian Hajat). Sebagian ‘ulama menyebutnya sebagai Baabul Istithobah atau Baabul
Istibro’ dan semisalnya yang penamaaan tersebut memiliki makna.
- Mengapa
pembahasan ibadah diletakkan diawal? Karena ibadah adalah hal yang paling pokok
dalam kehidupan dan karena asal kehidupan didahulukan pada perkara agama baru
perkara dunia. Setelah itu masuk ke perkara muamalah. Pembahasan jual beli didahulukan
karena berkaitan dengan makan dan minum dan semisalnya yang merupakan keperluan
darurot. Demikian pula pembahasan nikah didahulukan sebelum pembahasan hudud dan peradilan karena biasanya kasus
peradilan berasal dari tindak kriminal dan semisalnya karena adanya syahwat
berkaitan dengan makan, minum, kemaluan dan semisalnya. Setelah itu baru masuk hukum
peradilan. Perhatikanlah para ‘ulama dalam menyusun kitab, dimana hal tersebut memiliki
hikmah dalam penyusunan dan pen-tartib-annya.
" Ikhtashorutuhu hasabal imkaan "
- Artinya
: “ Aku meringkasnya semampu mungkin.”
- Maknanya : Menunjukkan metode beliau
bahwa buku ini adalah ringkasan atau mukhtasor, yaitu apa yang sedikit lafadz-nya,
tapi memiliki makna yang banyak.
- Ini juga merupakan kemudahan dalam beragama yang lengkap, dimana kita dimudahkan untuk mempelajarinya, memahaminya, dimudahkan pahalanya, pengamalannnya, menuntutnya, mengajarkannya yang itu semua merupakan kemudahan-kemudahan yang Alloh berikan. Dan dari kemudahan itu siapa yang INGIN belajar, ada ringkasannya yang bisa dijadikan dasar pegangan karena tidak semua pemahaman manusia mampu menerima penjelasan yang panjang. Bahkan kebanyakan manusia lebih mudah memahami hal yang ringkas dan hal seperti ini yang diperhatikan oleh para ‘ulama.
- Ini juga merupakan kemudahan dalam beragama yang lengkap, dimana kita dimudahkan untuk mempelajarinya, memahaminya, dimudahkan pahalanya, pengamalannnya, menuntutnya, mengajarkannya yang itu semua merupakan kemudahan-kemudahan yang Alloh berikan. Dan dari kemudahan itu siapa yang INGIN belajar, ada ringkasannya yang bisa dijadikan dasar pegangan karena tidak semua pemahaman manusia mampu menerima penjelasan yang panjang. Bahkan kebanyakan manusia lebih mudah memahami hal yang ringkas dan hal seperti ini yang diperhatikan oleh para ‘ulama.
- Hasabal
imkan = Sesuai dengan kemampuan.
Alasannya karena meringkas adalah perkara yang berat. Banyak makna yang seseorang
ingin ringkas dalam beberapa kalimat atau satu kalimat.
" Waqtashortu fiihi ‘alaa qoulin waahidin, liyakuuna ‘umdatan liqoo ri’ihi "
- Artinya
: “ Aku membatasi dalam ringkasan ini hanya menyebut satu pendapat saja.”
- Ini merupakan
metode kedua dari Ibnu Qudamah. Metode beliau, yaitu
1.) Ringkasan,
2.) Hanya menyebut satu pendapat saja.
-. Beliau
memberikan kesimpulan, membawakan satu pendapat, dan sebagian dalil disetiap
bab. Hal ini sudah cukup sebab kesimpulanlah yang diperlukan. Menghafal
dalil tidak semua orang mampu melakukannya. Berbeda dengan kesimpulan, dimana
semua orang dapat memahami dan mempelajarinya.
- Contoh :
Sholat yang tidak semuanya menghafal dalil takbiratul ihrom, sujud. Tapi, orang yang sholat yakin bahwa dirinya telah mengerjakan sholat dengan benar karena pernah mempelajarinya, membaca dalil-dalilnya, dan hal itu sudah cukup. Kesimpulan ini apabila diamalkan, maka telah bermanfaat. Walaupun memang menghafal kebaikannya lebih besar dan lebih banyak.
- Contoh :
Sholat yang tidak semuanya menghafal dalil takbiratul ihrom, sujud. Tapi, orang yang sholat yakin bahwa dirinya telah mengerjakan sholat dengan benar karena pernah mempelajarinya, membaca dalil-dalilnya, dan hal itu sudah cukup. Kesimpulan ini apabila diamalkan, maka telah bermanfaat. Walaupun memang menghafal kebaikannya lebih besar dan lebih banyak.
Berbeda antara orang yang berilmu
dengan orang yang tidak berilmu...
Berbeda pula antara orang yang ‘alim (berilmu) yang menghafal dan memahami dengan orang ‘alim yang hanya memahami, tapi tidak menghafal...
Berbeda pula antara orang yang ‘alim (berilmu) yang menghafal dan memahami dengan orang ‘alim yang hanya memahami, tapi tidak menghafal...
- Liyakuuna
‘umdatan : Mengapa
beliau hanya menyebut satu pendapat saja? Kata beliau (yang artinya), “ Agar
ringkasan ini menjadi ‘umdatan
(pijakan pegangan, tumpuan dan sesuatu yang menjadi pegangan itu disebut umdah..
- Liqoo
ri’ihi = Bagi orang yang membacanya. Jadi, orang yang membaca Kitab
‘Umdatul Fiqh ini, bukan hanya sekedar membacanya lalu lewat begitu saja, membaca
lalu khatam (selesai). Tapi, yang dimaksud oleh Beliau adalah membaca dengan
memahami dan mempelajari maknanya. Inilah maksud pertama beliau ingin
menjadikan buku ini sebagai ‘umdah
(pegangan).
" Fa laa
yaltabisu ash-showaabu ‘alayhi bi ikhtilafil wujuuhi warriwayaat "
- Artinya
: “ Sehingga tidak bercampur baur, tidak samar kebenaran itu padanya sebab yang
dia dengar hanya satu pendapat saja.”
- Berbeda kalau ada 3 pendapat. Bisa saja seseorang menjadi bingung atau lupa. Kalau hanya 1 pendapat saja, hanya itu yang dia ingat. Inilah manfaatnya mukhtasor bagi pemula sebab mengetahui silang pendapat dikalangan ‘ulama itu bukan tugas semua orang. Tidak mesti silang pendapat tersebut diterangkan dalam setiap keadaan, tapi diterangkan pada waktu tertentu dan ketika diperlukan. Oleh karena itu, kebiasaan guru kita untuk penuntut ilmu awal cukup diterangkan suatu masalah pendapat yang rojih (benarnya) beserta dalilnya.
- Berbeda kalau ada 3 pendapat. Bisa saja seseorang menjadi bingung atau lupa. Kalau hanya 1 pendapat saja, hanya itu yang dia ingat. Inilah manfaatnya mukhtasor bagi pemula sebab mengetahui silang pendapat dikalangan ‘ulama itu bukan tugas semua orang. Tidak mesti silang pendapat tersebut diterangkan dalam setiap keadaan, tapi diterangkan pada waktu tertentu dan ketika diperlukan. Oleh karena itu, kebiasaan guru kita untuk penuntut ilmu awal cukup diterangkan suatu masalah pendapat yang rojih (benarnya) beserta dalilnya.
- Contoh :
Silang pendapat dikalangan
‘ulama akan diterangkan ketika tersebarnya suatu pendapat di suatu negri yang
pendapat tersebar itu ternyata menyelisihi pendapat benar si guru. Contohnya :
Tidak disyari’atkannya qunut shubuh. Padahal di Indonesia
mayoritas membaca qunut shubuh, maka disini
guru pun menerangkannya. Jadi, sengaja diterangkan sebab pendapat tersebut
telah tersebar disuatu negri.
- Ustadz bercerita,
ketika disebagian pelajaran ‘Umdatul Ahkam
yang diterangkan oleh Syaikh Sholih Al-Fauzan
hafidhohulloh, beliau menerangkan
tentang pembagian orang yang melakukan pembunuhan, yaitu orang yang
melakukannya dengan sengaja, tidak sengaja, dan mirip sengaja. Ketika sesi
tanya jawab, ada yang penuntut ilmu yang bertanya, “Ya Syaikh, sebagian orang
hanya membaginya menjadi dua saja.” Lalu, Asy-Syaikh pun menjelaskan bahwa pembagian
orang yang melakukan pembunuhan menjadi 2 merupakan salah satu pendapat
dikalangan Malikiyah. Dari sini faidah yang bisa kita ambil adalah Syaikh baru
menguraikan adanya silang pendapat dikalangan ‘ulama ketika datang suatu
pertanyaan dan hal itu merupakan metode dalam mengajar.
- Menjelaskan
Al Wujuh warriwayat atau menjelaskan
sisi-sisi silang pendapat dalam satu mazhab.
- Jadi, terkadang dalam satu mazhab ada beberapa Al-wajh (pendapat hasil ijtihad ‘ulama untuk mengkiaskan riwayat dari imam mazhab untuk permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ‘ulama mazhab) dan kadang ada beberapa riwayat. Kalau riwayat itu yang datang dari –misal- Imam Ahmad (imam mazhab), sedangkan wajh datang dari pengikut mazhab. Dalam suatu permasalahan, kalau mau disebutkan bisa sampai 10 pendapat. Jika disebutkan semuanya, maka sampai kapan akan selesai mempelajari fiqih.
- Jadi, terkadang dalam satu mazhab ada beberapa Al-wajh (pendapat hasil ijtihad ‘ulama untuk mengkiaskan riwayat dari imam mazhab untuk permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ‘ulama mazhab) dan kadang ada beberapa riwayat. Kalau riwayat itu yang datang dari –misal- Imam Ahmad (imam mazhab), sedangkan wajh datang dari pengikut mazhab. Dalam suatu permasalahan, kalau mau disebutkan bisa sampai 10 pendapat. Jika disebutkan semuanya, maka sampai kapan akan selesai mempelajari fiqih.
- Contoh :
Dalam
menentukan Lailatul Qodar terjadi pada hari keberapa. Disana ada lebih
dari 40 pendapat. Pendapat ke-1 dalilnya seperti ini, pendapat ke-2 dalilnya
seperti itu, lalu diterangkan lagi yang pendapat yang rojih adalah pendapat
pertama, tapi ternyata ada kelemahan didalamnya, lalu kalau pendapat pertama menjelaskan
seperti ini, pendapat kedua menjawab seperti itu. Jika itu semua diterangkan,
maka tidak akan selesai-selesai pembahasan fiqh. Seorang penuntut ilmu hendaknya memulai dari ringkasan. bentuk munadhoroh seperti itu (masalah silang pendapat), ada ditingkatan terakhir, bukan ditingkatan awal.
" Seorang penuntut ilmu hendaknya memulai dari ringkasan. bentuk munadhoroh seperti itu (masalah silang pendapat), ada pada tingkatan terakhir, bukan ditingkatan awal."
- Sebagaimana
metode yang ditempuh oleh Imam Ibnu Qudamah
rohimahulloh yang menyebut masalah
silang pendapat dibuku beliau yang ke-empat, yaitu mengenai tarjihat (menguatkan salah satu dalil).
Kalau di mazhab Syafi’i, kita
mengenal Kitab Al-Umm. Beliau
jelaskan bentuk-bentuk munadhoroh
yang indah yang melatih seseorang yang ingin masuk kedalamnya. Tapi, bagi
penuntut ilmu awal, tidak disarankan untuk membacanya. Hal yang seharusnya dia
lakukan adalah terus belajar sampai naik ke tingkatan selanjutnya karena
belajar itu ada tahapannya.
3. Maksud Penulisan
" Sa’alanii ba’dhu ikhwaanii talkhiishohu "
-
Maknanya : Penjelasan tentang maksud
penulisan.
- Artinya
: “ Sebagian saudara-saudaraku meminta kepadaku agar aku meringkas buku dalam
fiqh ini.
" Liyaqruba ‘alal muta’allimiin "
- Artinya
: “Supaya menjadi dekat bagi orang-orang yang belajar.”
-
Maksudnya mudah dalam mempelajari fiqih. Sebagaimana banyaknya dauroh yang
telah diadakan di Ma’had ini. Walaupun orang yang mempelajari ilmu fiqih secara
berkala, dari sisi ta’shil (membangun
prinsip pokok tentang kebenaran), faidah, dan menancapnya ilmu pada diri seseorang
tentunya akan lebih kuat, akan tetapi dauroh seperti ini akan memberikan banyak
faidahnya.
- Diantara manfaat adanya dauroh antara lain :
- Sesoerang mampu menggambarkan pada dirinya bentuk ilmu fiqih itu seperti apa secara globalnya, dari awal sampai pembahasan akhir,
- Memberikan semangat dalam dirinya, yaitu setelah mengetahui cakupan fiqih itu demikian, maka dia akan berusaha untuk mendalami fiqih lebih mendalam.
" Wa yashula hifzhuhu ‘alaa ath-tholibiin "
- Maksud
ke-2 penulisan buku ini agar buku ini mudah dihafal bagi para penuntut ilmu karena
orang-orang terdahulu senangnya menghafal. Berbeda dengan kita sekarang.
Hafalan seakan seperti musuh besar. Menghafal adalah hal yang penting bagi para
penuntut ilmu.
- Imam Adz Dzahaby rohimahulloh berkata, “wa kullu haafidzin imam (setiap yang
menghafal adalah imam).”
Hendaknya kita memacu diri kita untuk
memiliki hafalan pada setiap bidang ilmu... Setiap bidang ilmu memiliki hafalan
yang menjadi sumber dan kemudahan dirinya untuk mengingat ilmu yang telah ia
pelajari sebagaimana yang dilakukan oleh para masyaikh kita yang memiliki
banyak hafalan.
" Fa’ajabtuhu ilaa dzalika mu’tamidan ‘alalloohi,
fii ikhlashil qoshdi liwajhihil kariim ”
fii ikhlashil qoshdi liwajhihil kariim ”
- Artinya
: “Aku pun menjawabnya dengan bertwakal kepada Alloh didalam meng-ikhlaskan niat
hanya untuk mencari wajah Alloh Yang Maha Mulia.”
Mengikhlaskan
niat hanya untuk mengharapkan wajah Alloh dalam setiap amalan adalah dasar yang
penting bagi para penuntut ilmu,
Keikhlasan
adalah tonggak utama yang menentukan adanya pahala,, keberkahan yang menyebabkan
ilmu itu dimudahkan bagi para penuntutnya.
Ikhlas manfaatnya sulit untuk
dihitung...
Walaupun banyak ayat Al Qur’an dan Hadits yang menjelaskan
keutamaannya.
Tapi, dari sisi kebaikannya sangat luas sekali..
Kadang-kadang
karena keikhlasan pada diri seseorang, dia mendapatkan sesuatu yang tidak
pernah dia sangka-sangka sebelumnya..
Sesuatu yang tidak pernah dia duga kebaikan dan manfaatnya...
Sesuatu yang tidak pernah dia duga kebaikan dan manfaatnya...
Oleh karena itu, betapa pentingnya mengikhlaskan niat hanya
untuk Alloh dalam segala keadaan, baik itu melalui ucapan, maupun amalan kita.
"Wal
ma’uunati ‘alal wushuuli ilaa ridzwaanihil ‘azhiim "
- Artinya
: “ Semoga Alloh memberikan keikhlasan atau bantuan agar kita sampai kepada
keridhoan Alloh Yang Maha Besar.”
- Menggapai keridhoan Alloh adalah buah dari amalan
orang-orang yang mengikhlaskan dirinya dalam beramal hanya untuk Alloh semata.
Orang yang beramal untuk mencari ridho Alloh adalah perkara yang paling besar
yang harus selalu ditanamkan dalam diri setiap manusia agar setiap amalan yang
kita lakukan semata-mata karena mencari ridho Alloh.
" Wa huwa
hasbunaa wa ni’mal wakiil, wa auda’tuhu ahaaditsa shohiihatan tabarrukan bihaa "
- Wa
huwa hasbunaa = Dan dialah Alloh Yang Maha mencukupi kita.
- Wa
ni’mal wakiil = Sebaik-baik tempat bergantung.
- Wa
auda’tuhu ahaaditsa shohiihatan tabarukan bihaa : Masih membahas metode penulisan Beliau. Artinya,
“ Dalam buku ini, saya sebutkan hadits-hadits yang shohih.”
- Jadi, dalam
buku ini, beliau sebutkan setiap satu BAB-nya paling sedikit 1 hadits. Ada pun Al-Fashl (pasal), kadang belum tentu ada penjelasan ayatnya sebab fasal berkaitan dengan
bab sebelumnya.
- Tabarrukan
bihaa = Untuk mengambil berkah dengannya. Keberkahan dalam ilmu dan
amalan seorang muslim dan muslimah itu dengan berpegang kepada Al-Qur’an dan Hadits.
- Ini menunjukkan bahwa para ‘ulama ahli fiqih mempunyai perhatian dalam 2 hal :
- Kesimpulan.
- Dalil untuk kesimpulan.
- Selain mengingat kesimpulannya, mereka juga mengetahui dalil dari kesimpulan
tersebut. Kalau penuntut ilmu sudah mengetahui kesimpulan dan dalilnya dari
suatu masalah, maka ini sudah mencukupi dirinya.
- Oleh
karena itu, penuntut ilmu perlu melatih bagaimana memahami kesimpulan,
menghafal dalil dari kesimpulan. Kalau tidak bisa menghafal, maka dia banyak
mengingat kesimpulan dan mengulangi membacanya sehingga hal itu menyatu pada dirinya.
" Wa’timaadan ‘alaihaa, wa ja’altuhaa minashshohaahi liasta’niya ‘an-nisbatihaa
ilaihaa “
- “Wa’timaadan
‘alaihaa = Bersandar diatas hadits.
- Maksudnya : Sebagai sandaran dalam
pembahasan. Pada Bab berikutnya akan datang Bab dimana Ibnu Qudamah membawakan
pembahasan dimulai dengan hadits sebagai landasan dalam pembahasan.
- Wa
ja’altuhaa minashshohaahi = Dan saya hanya menyebutkan hadits yang shohih-nya
saja. Kebanyakn hadits yang disebut Ibnu Qudamah dari riwayat Bukhory dan
Muslim.
- Liasta’niya
‘an-nisbatihaa ilaihaa = Agar saya tidak perlu menyebutkan nisbatnya. Maksudnya
kalau hadits-nya shohih, Ibnu Qudamah tidak perlu menyebutkan siapa yang
mengeluarkannya dan seterusnya.
Demikianlah pendahuluan dan khutbah hajat dari penulis rohimahullohu ta’ala.
Setelah membawakan pendahuluan, beliau memulai pembahasan dengan Kitaabul Thoharoh.
[Faidah
dari Al Ustadz Dzulqarnain hafizhohulloh dalam Pembahasan Kitab ‘Umdatul Fiqh,
2012]
___________________________________________________________







Tidak ada komentar:
Posting Komentar