Selasa, 10 Desember 2013

'Umdatul Fiqh : 2. Muqoddimah Penulis

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



….Catatan Dars….


Petunjuk : 
Pada halaman pertama dibagian muqoddimah pada buku panduan. Setiap point atau judul pembahasan disebutkan pilar-pilar pembahasannya agar menjadi tumpuan dan perhatian kita semua dalam pembahasan ‘Umdatul Fiqh ini.

.......................................... 


‘Umdah = Pegangan, Al Fiqh = Ilmu Fiqh.

1. Khutbatul Haajah (خُطبَة الحَاجَة)



" Bismillaahirrohmanirrohiim ”

- Beliau memulai penulisan kitab dengan bacaan basmallah. Pada beberapa cetakan tidak ada penyebutan basmallah karena para ‘ulama merasa cukup dengan hanya menyebut khutbah hajat saja. Tetapi, bisa mengggabungkan keduanya insya Alloh lebih sempurna. 


Ditinjau dari Sisi Nahwu :

~ Bismillaah ==> Isim dan menjadi mufrod jika disandarkan kepada lafdzul jalalah (lafadz Alloh) sehingga memberikan makna umum. Serupa dengan kaidah dalam ilmu ‘Ushul Fiqh dalam pembahasan qowa’id (kaidah) menukil ucapan Asy Syaikh ‘Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di rohimahulloh, “Demikianlah isim yang memberikan nama-nama umum akan menjadi mufrod jika disandarkan.” Jadi, isim yang disandarkan pada lafdzul jalalah (lafadz Alloh) akan memberikan makna umum, yaitu untuk seluruh nama-nama Alloh.

~ Alloh dalam lafdzul jalalah bermakna Al Ma’bud (yang diibadahi) dengan penuh kecintaan, pengagungan, dan pembesaran. Jumhur (mayoritas) ‘ulama menyebutnya Al Ismul A’zhom (nama Alloh yang teragung).  

~ Ar-Rohman (Maha merohmati, nama khusus untuk Alloh yang artinya Yang Maha memiliki rohmat yang luas). Ar-Rohim (Yang Maha merohmati). Ar-Rohman dan Ar-Rohim adalah musytaq (asal kata) dari rohmat. Hanya saja Ar-Rohman makna lebih luas dari Ar-Rohim. 

~ Ar-Rohim :
Rohmat khusus untuk orang-orang yang beriman. Dalam Al Qur’an disebutkan, “… wa bil mu’miniina ro’uufur rohiim (dan terhadap kaum mukminin sangat belas kasih) “

~ Ar-Rohman :
Cakupannya luas, rohmat untuk semesta alam. semuanya mendapat rohmat Alloh. Contoh : Suroh Ar-Rohman dimulai dengan ayat Ar-Rohman, tidak disebut Ar-Rohim. Dari sisi bahasa Arab, Ar-Rohman terdiri dari 5 huruf, Ar-Rohim terdiri dari 4 huruf. Kaidah secara ilmu bahasa bahwa tambahan dalam mabna (dalam susunan kata) menunjukkan tambahan dalam makna.

Beliau memulai dengan basmallah sebagai bentuk mengikuti Al Qur’an yang setiap suroh-nya dimulai dengan basmallah, kecuali Suroh At-Taubah dan mengikuti Sunnah Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam surat menyurat beliau.



 
" Alhamdulillaahi ahlil hamdi wa mustahiqqihi “

- Alhamdulillaah = Segala puji hanya untuk Alloh

- Ahlil hamdi = Yang Maha Memiliki Pujian

- wa mustahiqqihi = Yang Berhak Mendapatkan Pujian

- Al Hamd, artinya pensifatan dengan hal yang indah dari sifat-sifat yang dipilih untuk Alloh. Al Hamd  menggunakan Alif Lam (ال) didepannya dan maknanya lil istidrok. Terjemah bebasnya adalah seluruh pujian hanya untuk Alloh. 

- Lillaah dimana Lam disitu maknanya lil istishob (penyandaran) yang merupakan kekhususan Alloh. 

- Ahlil hamdi  = DIA-lah yang berhak dipuji. 

- Wal mustahiqqihiMaknanya Alloh yang berhak mendapatkan pujian dalam segala keadaan, baik senang maupun susah.




" Hamdan yafdzulu ‘alaa kulli hamdin, kafadz lillaahi ‘alaa kholqihi "

- Artinya : “ Segala puji hanya untuk Alloh dengan pujian yang melebihi seluruh pujian apa pun sebagaimana kelebihan Alloh diatas seluruh makhluk. “

- Hal itu termasuk balaghoh yang indah yang ditulis Ibnu Qudamah sebagai pujian untuk Alloh yang melebihi segala pujian.

- kafadz lillaahi ‘alaa kholqihi : Maknanya sebagaimana kelebihan ketinggian Alloh Subhaanahu wa Ta’ala atas seluruh makhluk-NYA yang ketinggian Alloh diatas makhluk itu tidak bisa dihitung, dijumlah, atau diperkirakan. Demikian pula Ibnu Qudamah menyebutkan pujian untuk Alloh, yaitu segala pujian yang tidak bisa dihitung dan dijumlah.




"Wa Asyahadu allaa illaha illalloh, wahdahu laa syariikalahu, 
syahaadatan qoo’imin lillaahi bi haqqihi “

- Wa Asyahadu allaa illaha illallohDan Saya bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Alloh. 

- Wahdahu = Satu-satunya, 

- Laa syariikalahu = Tidak ada sekutu baginya, tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Alloh

- Syahaadatan qoo’imin lillaahi bihaqqihi Maknanya sebagai persaksian orang yang menegakkan seluruh hak Alloh. Ibnu Qudamah rohimahulloh menyebutkan syahadat tersebut maksudnya  bahwa  beliau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Alloh dan persaksian dari orang yang menegakkan seluruh hak-hak Alloh. Hal itu merupakan syarat syahadat bahwa orang yang bersaksi Laa ilaaha illalloh itu ada hak-hak yang wajib ia tunaikan.

Oleh karena itu, dalam Laa illaaha illalloh ada nafyu (peniadaan), itsbat (penetapan), ilmu, yaqin (yakin), qobul (menerima), inqiyad (taat). ikhlash, shidq (jujur), mahabbah (kecintaan) yang wajib kita tegakkan didalam bersyahadat.




"Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu, 
ghoiro murtaabin fii shidqih" 

- Artinya : “ Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rosulnya dalam keadaan tidak pernah ragu terhadap kejujuran beliau."

- Maknanya : Bahwa Muhammad adalah hamba Alloh dan Rosul-NYA. Dua hal yang wajib dipersaksikan oleh seorang muslim dan muslimah bahwa Muhammad adalah hamba Alloh, sama seperti makhluk lain yang tidak punya keber-hak-an dalam peribadatan dalam hal ‘ubudiyah (mentauhidkan bahwa Alloh satu-satunya Dzat yang berhak disembah dan diibadahi). Hamba itu seluruhnya fakir, perlu kepada Alloh. 

- Wa rosuuluhu : Harus kita persaksikan juga bahwa Muhammad adalah Rosul Alloh, Nabi yang terakhir, 

- Ghoiro murtaabin fii shidqih : Tidak ada keraguan pada kejujuran Nabi Muhammad dan bahwasanya semua yang dikabarkannya adalah wahyu, kebenaran.  Alloh subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “ Tidaklah Muhammad berucap dengan hawa nafsunya, akan tetapi berupa wahyu yang diwahyukan kepadanya. "




“ Shollallohu wa sallama wa ‘alaa aalihi wa shohbihi, 
maa jaa’a sahaabun bi wadqihi, wa maa ro’ada ba’da barqihi “

- Artinya : “ Semoga sholawat Alloh dan salamnya selalu tercurah kepada beliau, keluarga,  dan para sahabatny. "

- Maknanya : Merupakan khobar (kabar) dan do’a. Khobar karena Alloh sebut menyebutkan bahwa Alloh dan para malaikat seluruhnya ber-sholawat kepada Nabi Muhammad. Alloh subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Alloh dan malaikat-NYA bersholawat kepada Nabi.” 

- Termasuk do’a  karena mendo’akan sholawat kepada Nabi kita sebagaimana kita diperintah untuk ber-sholawat dan salam. Sholawat Alloh kepada Nabi-NYA menunjukkan bahwa beliau (Muhammad) dipuji di depan para malaikat diatas langit sana. 

- Wa ‘alaa aalihi wa shohbihi  = Terhadap para sahabat dan keluarganya, 

- Maa jaa’a sahaabun bi wadqihi = Sepanjang awan masih menurunkan hujan, 

- Wa maa ro’ada ba’da barqihi = Sepanjang guntur datang, setelah adanya petir. Maksudnya bahwa dari uslub (tata cara) bahasa Arab, Ibnu Qudamah rohimahulloh seakan berkata, “Ya Alloh, saya berdo’a kepadamu agar Engkau memberikan sholawat kepada Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana jumlah hujan yang turun dari langit dan sebagimana jumlah petir dan guntur yang datang.” Artinya sholawat dan taslim (berserah diri) yang banyak dan tak tak terhingga kepada Nabi Muhammad.


_____Selesai Khutbah Hajat____


2. Pengenalan Metodologi Penyusunan Kitab


" Ammaa ba’du “

- Maknanya : Sebagai kalimat perpindahan. Para ‘ulama menyebutnya Fashlul Khithob (kata pemutus)




" Fa hadzaa kitaabun fil fiqh "

- Artinya ini adalah kitab didalam fiqh.

- Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan metode penyusunan kitab. Sebagian cetakan disebut Kitaabun Ahkamin fil Fiqh (Kitab hukum-hukum dalam Fiqh) karena pembahasan fiqh itu berkaitan dengan ahkam, yaitu Al Ahkam Al Amaliyah, walaupun kata fiqh itu sendiri cakupannya lebih luas. 

- Masuk juga dalam fiqih pembahasan Aqidah karena setiap perkara yang berkaitan dengan agama mempelajarinya adalah fiqih. Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang Alloh kehendaki kebaikan, maka Alloh FAQIH-kan (pahamkan) ia dalam agama.” 

- Dari sini dapat diketahui bahwa cakupan fiqh itu luas. Hanya saja sudah menjadi istilah para ‘ulama fiqih bahwa cakupan fiqih itu hanya dalam pembahasan amaliyah. Oleh karena itu, dalam pembahasan fiqih terbagi menjadi 4 bagian sebagaimana yang disebutkan  oleh para ‘ulama dan yang akan kita kaji, yaitu :

1. Fiqih Ibadah 
Fiqih yang berkaitan dengan ibadah. Contoh : sholat, thoharoh, zakat, puasa, haji. Sebagian ‘ulama memasukkan pembahasan jihad didalamnya. Walaupun Ibnu Qudamah dalam kitab ini memasukkan pembahasan jihad berkaitan dengan Al-Hudud (hukum pidana). Hal itu tidak menjadi masalah karena para ‘ulama dalam menyusun dan men-tartib (mengurutkan) kitab pun, mereka menyusunnya dengan fiqih. Ada yang memasukkan jihad kedalam ibadah karena jihad adalah ibadah yang sangat agung. Ada pula yang memasukkan jihad kedalam pembahasan yang berkaitan dengan hudud dan semisalnya karena jihad berkaitan dengan banyak ahkam (hukum).

2. Fiqih Muamalah
Contoh : jual beli, ijaroh (sewa-menyewa), syarikah (perserikatan), rahn (pegadaian), Al-Qord (pinjaman), wakalah (perwakilan), kafalah (jaminan) , dan sebagainya.

3. Fiqih Munakahat
Berkaitan dengan pernikahan. Contaoh : talaq, ruju’, khulu, ‘ila, zihar, dan sebagainya.

4. Fiqih Berkaitan dengan Al Hudud, Al Jinayah, Al Aqdiyah (hukum pengadilan)
Berkaitan dengan hukum hudud, jinayah, pelampauan batas terhadap hak, jiwa, dan materi, dan hukum seputar peradilan.

- Pembagian diatas berdasarkan jumhur ‘ulama. Ada juga sebagian ‘ulama yang membagi menjadi 10 bagian, ada lagi yang membagi 2 bagian, yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah.

- Pernikahan dan peradilan dimasukkan dalam muamalah. Kebanyakan buku fiqih dimulai dengan pembahasan thoharoh. Ada pun fiqih dalam hadits jarang ada yang memulai dengan pembahasan thoharoh. Walaupun, seperti Imam Malik dalam Kitab Al Muwaththo’ pada bab pertama membahas Kitaabul Waqtu (Kitab tentang waktu-waktu sholat) karena thoharoh adalah awal ibadah dan ibadah yang paling agung adalah sholat dan sholat tidak akan sah, kecuali dengan thoharoh. 

- Pada awal pembahasan thoharoh dibahas tentang air karena air adalah hal yang mendasar dalam thohahroh. Thoharoh sendiri ada 2 macam, yaitu dengan air dan tanah.  Setelah membahas thohahroh dengan air, baru kemudian masuk kepembahasan tayammum, thoharoh dengan tanah, baru masuk pembahasan sholat. Dalam tartib juga didahulukan sholat baru zakat, puasa, haji. Kebanyakan ahli fiqh seperti ini, walaupun sebagian ‘ulama dalam Fiqih Hadits mendahulukan ibadah haji baru puasa. 

- Contoh :
Imam Bukhory rohimahulloh ==> Memasukkan Bab haji dahulu baru Bab Puasa karena hadits-hadits yang menjelaskan tentan Rukun Islam ada 2 riwayat. Ada yang meriwayatkan haji dahulu baru puasa. Ada yang meriwayatkan puasa dahulu baru haji. Dari sisi kekuatan riwayat, riwayat yang mendahulukan haji dahulu baru puasa jauh lebih kuat. Oleh karena itulah Imam Bukhory memasukkan Bab haji terlebih dahulu baru kemudian Bab Puasa.

Imam Muslim rohimahumulloh  ==>  Memasukkan Bab Puasa dahulu baru Bab Haji.







Faidah yang bisa kita ambil dari metode penulisan para ‘ulama diatas, baik itu yang meletakkan suatu pembahasan fiqih diakhir atau awal pembahasan, pada dasarnya peletakkan tersebut memiliki makna dikalangan ‘ulama. Itulah ilmu fiqih yang meletakkan sesuatu dengan pemahaman. Termasuk juga dengan pemberian judul. Walaupun beraneka ragam, tetapi perbedaan penamaan itu muncul seiring dengan pemahaman. 



- Contoh : 
Ibnu Qudamah dalam kitab ‘Umdatul Fiqh ada Bab Qodhoo’il Hajat (Bab Penunaian Hajat). Sebagian ‘ulama menyebutnya sebagai Baabul Istithobah atau Baabul Istibro’ dan semisalnya yang penamaaan tersebut memiliki makna.

- Mengapa pembahasan ibadah diletakkan diawal? Karena ibadah adalah hal yang paling pokok dalam kehidupan dan karena asal kehidupan didahulukan pada perkara agama baru perkara dunia. Setelah itu masuk ke perkara muamalah. Pembahasan jual beli didahulukan karena berkaitan dengan makan dan minum dan semisalnya yang merupakan keperluan darurot. Demikian pula pembahasan nikah didahulukan sebelum pembahasan hudud dan peradilan karena biasanya kasus peradilan berasal dari tindak kriminal dan semisalnya karena adanya syahwat berkaitan dengan makan, minum, kemaluan dan semisalnya. Setelah itu baru masuk hukum peradilan. Perhatikanlah para ‘ulama dalam menyusun kitab, dimana hal tersebut memiliki hikmah dalam penyusunan dan pen-tartib-annya.




" Ikhtashorutuhu hasabal imkaan "

- Artinya : “ Aku meringkasnya semampu mungkin.”

- Maknanya : Menunjukkan metode beliau bahwa buku ini adalah ringkasan atau mukhtasor, yaitu apa yang sedikit lafadz-nya, tapi memiliki makna yang banyak. 

- Ini juga merupakan kemudahan dalam beragama yang lengkap, dimana kita dimudahkan untuk mempelajarinya, memahaminya, dimudahkan pahalanya, pengamalannnya, menuntutnya, mengajarkannya yang itu semua merupakan kemudahan-kemudahan yang Alloh berikan. Dan dari kemudahan itu siapa yang INGIN belajar, ada ringkasannya yang bisa dijadikan dasar pegangan karena tidak semua pemahaman manusia mampu menerima penjelasan yang panjang. Bahkan kebanyakan manusia lebih mudah memahami hal yang ringkas dan hal seperti ini yang diperhatikan oleh para ‘ulama. 

- Hasabal imkan = Sesuai dengan kemampuan.  Alasannya karena meringkas adalah perkara yang berat. Banyak makna yang seseorang ingin ringkas dalam beberapa kalimat atau satu kalimat.




" Waqtashortu fiihi ‘alaa qoulin waahidin, liyakuuna ‘umdatan liqoo ri’ihi "

- Artinya : “ Aku membatasi dalam ringkasan ini hanya menyebut satu pendapat saja.”

- Ini merupakan metode kedua dari Ibnu Qudamah. Metode beliau, yaitu
1.)  Ringkasan, 
2.) Hanya menyebut satu pendapat saja. 

-. Beliau memberikan kesimpulan, membawakan satu pendapat, dan sebagian dalil disetiap bab. Hal ini sudah cukup sebab kesimpulanlah yang diperlukan. Menghafal dalil tidak semua orang mampu melakukannya. Berbeda dengan kesimpulan, dimana semua orang dapat memahami dan mempelajarinya. 

- Contoh : 
Sholat yang tidak semuanya menghafal dalil takbiratul ihrom, sujud. Tapi, orang yang sholat yakin bahwa dirinya telah mengerjakan  sholat dengan benar karena pernah mempelajarinya, membaca dalil-dalilnya, dan hal itu sudah cukup. Kesimpulan ini apabila diamalkan, maka telah bermanfaat. Walaupun memang menghafal kebaikannya lebih besar dan lebih banyak. 





Berbeda antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu... 
Berbeda pula antara orang yang ‘alim (berilmu) yang menghafal dan memahami dengan orang ‘alim yang hanya memahami, tapi tidak menghafal... 




- Liyakuuna ‘umdatan : Mengapa beliau hanya menyebut satu pendapat saja? Kata beliau (yang artinya), “ Agar ringkasan ini menjadi ‘umdatan (pijakan pegangan, tumpuan dan sesuatu yang menjadi pegangan itu disebut umdah..

- Liqoo ri’ihi = Bagi orang yang membacanya. Jadi, orang yang membaca Kitab ‘Umdatul Fiqh ini, bukan hanya sekedar membacanya lalu lewat begitu saja, membaca lalu khatam (selesai). Tapi, yang dimaksud oleh Beliau adalah membaca dengan memahami dan mempelajari maknanya. Inilah maksud pertama beliau ingin menjadikan buku ini sebagai ‘umdah (pegangan).




" Fa laa yaltabisu ash-showaabu ‘alayhi bi ikhtilafil wujuuhi warriwayaat " 

- Artinya : “ Sehingga tidak bercampur baur, tidak samar kebenaran itu padanya sebab yang dia dengar hanya satu pendapat saja.”

- Berbeda kalau ada 3 pendapat. Bisa saja seseorang menjadi bingung atau lupa. Kalau hanya 1 pendapat saja, hanya itu yang dia ingat. Inilah manfaatnya mukhtasor bagi pemula sebab mengetahui silang pendapat dikalangan ‘ulama itu bukan tugas semua orang. Tidak mesti silang pendapat tersebut diterangkan dalam setiap keadaan, tapi diterangkan pada waktu tertentu dan ketika diperlukan. Oleh karena itu, kebiasaan guru kita untuk penuntut ilmu awal cukup diterangkan suatu masalah pendapat yang rojih (benarnya) beserta dalilnya. 

- Contoh :   
Silang pendapat dikalangan ‘ulama akan diterangkan ketika tersebarnya suatu pendapat di suatu negri yang pendapat tersebar itu ternyata menyelisihi pendapat benar si guru. Contohnya : Tidak  disyari’atkannya qunut shubuh. Padahal di Indonesia mayoritas membaca qunut shubuh, maka disini guru pun menerangkannya. Jadi, sengaja diterangkan sebab pendapat tersebut telah tersebar disuatu negri.

- Ustadz bercerita, ketika disebagian pelajaran ‘Umdatul Ahkam yang diterangkan oleh Syaikh Sholih Al-Fauzan hafidhohulloh, beliau menerangkan tentang pembagian orang yang melakukan pembunuhan, yaitu orang yang melakukannya dengan sengaja, tidak sengaja, dan mirip sengaja. Ketika sesi tanya jawab, ada yang penuntut ilmu yang bertanya, “Ya Syaikh, sebagian orang hanya membaginya menjadi dua saja.” Lalu, Asy-Syaikh pun menjelaskan bahwa pembagian orang yang melakukan pembunuhan menjadi 2 merupakan salah satu pendapat dikalangan Malikiyah. Dari sini faidah yang bisa kita ambil adalah Syaikh baru menguraikan adanya silang pendapat dikalangan ‘ulama ketika datang suatu pertanyaan dan hal itu merupakan metode dalam mengajar.

- Menjelaskan Al Wujuh warriwayat atau menjelaskan sisi-sisi silang pendapat dalam satu mazhab. 

- Jadi, terkadang dalam satu mazhab ada beberapa Al-wajh (pendapat hasil ijtihad ‘ulama untuk mengkiaskan riwayat dari imam mazhab untuk permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ‘ulama mazhab) dan kadang ada beberapa riwayat.  Kalau riwayat itu yang datang dari –misal- Imam Ahmad (imam mazhab), sedangkan wajh datang dari pengikut mazhab. Dalam suatu permasalahan, kalau mau disebutkan bisa sampai 10 pendapat. Jika disebutkan semuanya, maka sampai kapan akan selesai mempelajari fiqih. 

- Contoh :
Dalam menentukan Lailatul Qodar terjadi pada hari keberapa. Disana ada lebih dari 40 pendapat. Pendapat ke-1 dalilnya seperti ini, pendapat ke-2 dalilnya seperti itu, lalu diterangkan lagi yang pendapat yang rojih adalah pendapat pertama, tapi ternyata ada kelemahan didalamnya, lalu kalau pendapat pertama menjelaskan seperti ini, pendapat kedua menjawab seperti itu. Jika itu semua diterangkan, maka tidak akan selesai-selesai pembahasan fiqh. Seorang penuntut ilmu hendaknya memulai dari ringkasan. bentuk munadhoroh seperti itu (masalah silang pendapat), ada ditingkatan terakhir, bukan ditingkatan awal.






" Seorang penuntut ilmu hendaknya memulai dari ringkasan. bentuk munadhoroh seperti itu (masalah silang pendapat), ada pada tingkatan terakhir, bukan ditingkatan awal."




- Sebagaimana metode yang ditempuh oleh Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh yang menyebut masalah silang pendapat dibuku beliau yang ke-empat, yaitu mengenai tarjihat (menguatkan salah satu dalil). Kalau di mazhab Syafi’i, kita mengenal Kitab Al-Umm. Beliau jelaskan bentuk-bentuk munadhoroh yang indah yang melatih seseorang yang ingin masuk kedalamnya. Tapi, bagi penuntut ilmu awal, tidak disarankan untuk membacanya. Hal yang seharusnya dia lakukan adalah terus belajar sampai naik ke tingkatan selanjutnya karena belajar itu ada tahapannya.





3. Maksud Penulisan


" Sa’alanii ba’dhu ikhwaanii talkhiishohu " 

 - Maknanya : Penjelasan tentang maksud penulisan. 

- Artinya : “ Sebagian saudara-saudaraku meminta kepadaku agar aku meringkas buku dalam fiqh ini. 




 " Liyaqruba ‘alal muta’allimiin " 

- Artinya : “Supaya menjadi dekat bagi orang-orang yang belajar.”

- Maksudnya mudah dalam mempelajari fiqih. Sebagaimana banyaknya dauroh yang telah diadakan di Ma’had ini. Walaupun orang yang mempelajari ilmu fiqih secara berkala, dari sisi ta’shil (membangun prinsip pokok tentang kebenaran), faidah, dan menancapnya ilmu pada diri seseorang tentunya akan lebih kuat, akan tetapi dauroh seperti ini akan memberikan banyak faidahnya. 

- Diantara manfaat adanya dauroh antara lain :
  1. Sesoerang mampu menggambarkan pada dirinya bentuk ilmu fiqih itu seperti apa secara globalnya, dari awal sampai pembahasan akhir, 
  2. Memberikan semangat dalam dirinya, yaitu setelah mengetahui cakupan fiqih itu demikian, maka dia akan berusaha untuk mendalami fiqih lebih mendalam.



" Wa yashula hifzhuhu ‘alaa ath-tholibiin "

- Maksud ke-2 penulisan buku ini agar buku ini mudah dihafal bagi para penuntut ilmu karena orang-orang terdahulu senangnya menghafal. Berbeda dengan kita sekarang. Hafalan seakan seperti musuh besar. Menghafal adalah hal yang penting bagi para penuntut ilmu. 

- Imam Adz Dzahaby rohimahulloh berkata, “wa kullu haafidzin imam (setiap yang menghafal adalah imam).” 




Hendaknya kita memacu diri kita untuk memiliki hafalan pada setiap bidang ilmu... Setiap bidang ilmu memiliki hafalan yang menjadi sumber dan kemudahan dirinya untuk mengingat ilmu yang telah ia pelajari sebagaimana yang dilakukan oleh para masyaikh kita yang memiliki banyak hafalan.




" Fa’ajabtuhu ilaa dzalika mu’tamidan ‘alalloohi, 
fii ikhlashil qoshdi liwajhihil kariim ”

- Artinya : “Aku pun menjawabnya dengan bertwakal kepada Alloh didalam meng-ikhlaskan niat hanya untuk mencari wajah Alloh Yang Maha Mulia.”







Mengikhlaskan niat hanya untuk mengharapkan wajah Alloh dalam setiap amalan adalah dasar yang penting bagi para penuntut ilmu, 
 Keikhlasan adalah tonggak utama yang menentukan adanya pahala,, keberkahan yang menyebabkan ilmu itu dimudahkan bagi para penuntutnya. 

Ikhlas manfaatnya sulit untuk dihitung...
Walaupun banyak ayat Al Qur’an dan Hadits yang menjelaskan keutamaannya. 
Tapi, dari sisi kebaikannya sangat luas sekali.. 

Kadang-kadang karena keikhlasan pada diri seseorang, dia mendapatkan sesuatu yang tidak pernah dia sangka-sangka sebelumnya.. 
Sesuatu yang tidak pernah dia duga kebaikan dan manfaatnya...
 Oleh karena itu, betapa pentingnya mengikhlaskan niat hanya untuk Alloh dalam segala keadaan, baik itu melalui ucapan, maupun amalan kita.




"Wal ma’uunati ‘alal wushuuli ilaa ridzwaanihil ‘azhiim " 

- Artinya : “ Semoga Alloh memberikan keikhlasan atau bantuan agar kita sampai kepada keridhoan Alloh Yang Maha Besar.”

-  Menggapai keridhoan Alloh adalah buah dari amalan orang-orang yang mengikhlaskan dirinya dalam beramal hanya untuk Alloh semata. Orang yang beramal untuk mencari ridho Alloh adalah perkara yang paling besar yang harus selalu ditanamkan dalam diri setiap manusia agar setiap amalan yang kita lakukan semata-mata karena mencari ridho Alloh.




" Wa huwa hasbunaa wa ni’mal wakiil, wa auda’tuhu ahaaditsa shohiihatan tabarrukan bihaa "

- Wa huwa hasbunaa = Dan dialah Alloh Yang Maha mencukupi kita. 

- Wa ni’mal wakiil = Sebaik-baik tempat bergantung. 

- Wa auda’tuhu ahaaditsa shohiihatan tabarukan bihaa : Masih membahas metode penulisan Beliau. Artinya, “ Dalam buku ini, saya sebutkan hadits-hadits yang shohih.”

- Jadi, dalam buku ini, beliau sebutkan setiap satu BAB-nya paling sedikit 1 hadits. Ada pun Al-Fashl (pasal), kadang belum tentu ada penjelasan ayatnya sebab fasal berkaitan dengan bab sebelumnya. 

- Tabarrukan bihaa = Untuk mengambil berkah dengannya. Keberkahan dalam ilmu dan amalan seorang muslim dan muslimah itu dengan berpegang kepada Al-Qur’an dan Hadits. 

- Ini menunjukkan bahwa para ‘ulama ahli fiqih mempunyai perhatian dalam 2 hal :
  1. Kesimpulan. 
  2. Dalil untuk kesimpulan. 
- Selain  mengingat kesimpulannya,  mereka juga mengetahui dalil dari kesimpulan tersebut. Kalau penuntut ilmu sudah mengetahui kesimpulan dan dalilnya dari suatu masalah, maka ini sudah mencukupi dirinya. 


Oleh karena itu, penuntut ilmu perlu melatih bagaimana memahami kesimpulan, menghafal dalil dari kesimpulan. Kalau tidak bisa menghafal, maka dia banyak mengingat kesimpulan dan mengulangi membacanya sehingga hal itu menyatu pada  dirinya. 




 " Wa’timaadan ‘alaihaa, wa ja’altuhaa minashshohaahi liasta’niya ‘an-nisbatihaa ilaihaa “

- “Wa’timaadan ‘alaihaa  = Bersandar diatas hadits. 

- Maksudnya : Sebagai sandaran dalam pembahasan. Pada Bab berikutnya akan datang Bab dimana Ibnu Qudamah membawakan pembahasan dimulai dengan hadits sebagai landasan dalam pembahasan. 

- Wa ja’altuhaa minashshohaahi  = Dan saya hanya menyebutkan hadits yang shohih-nya saja. Kebanyakn hadits yang disebut Ibnu Qudamah dari riwayat Bukhory dan Muslim. 

- Liasta’niya ‘an-nisbatihaa ilaihaa = Agar saya tidak perlu menyebutkan nisbatnya. Maksudnya kalau hadits-nya shohih, Ibnu Qudamah tidak perlu menyebutkan siapa yang mengeluarkannya dan seterusnya.


Demikianlah pendahuluan dan khutbah hajat dari penulis rohimahullohu ta’ala. 
Setelah membawakan pendahuluan, beliau memulai pembahasan dengan Kitaabul Thoharoh.






[Faidah dari Al Ustadz Dzulqarnain hafizhohulloh dalam Pembahasan Kitab ‘Umdatul Fiqh, 2012]
___________________________________________________________



Tidak ada komentar: