Jumat, 27 Desember 2013

'Umdatul Fiqh : 4.Bab Hukum-hukum Seputar Air (bag.1)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


… Catatan Dars …


KITAB THOHAROH
BAB I
AL-MIYAH (AIR-AIR)



A. Pengingat

- Kebanyak matan-matan fiqh yang penting dikalangan ‘ulama mendapatkan perhatian dan penjelasan dari para ‘ulama, baik dalam bentuk syaroh (penjelasan), hasyiah (berupa ta’liq/komentar atau mulahazhat/catatan dari syaroh) dan semisalnya.

- Kitab ‘Umdatul Fiqh ini telah diajarkan dikalangan ‘ulama sejak masa penulis hingga sekarang. Oleh karena itu, ‘Umdatul Fiqh ini mempunya banyak syaroh diantaranya :

1.)  Ditulis oleh keponakan beliau, yaitu Syaikh Abdurrohman Al Maqdisi dengan Al-‘Uddah fi Syarhi ‘Umdah tercetak dalam 2 jilid ;

2..) Syaroh Ibnu Taimiyah rohimahulloh berjudul Syarhul ‘Umdah telah dicetak beberapa bagian, tapi beliau menulis syarohnya hingga akhir Kitabul Manasik. Dari 7 jilid yang beliau tulis hanya memuat kitab thoharoh, sholat, dan sifat-sifat sholat sampai akhir. Beberapa Bab sholat Tatawwu’ tidak dimuat. Dicetak 2 jilid Kitabus Shiyam dan Kitab Manasik.

3.) Syaroh tertulis,  seperti karya Dr. Abdulloh bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin dalam 3 jilid ; karya Syaikh Abdulloh At-Thoyyar dengan judul Wabalul Ghomamah fi Syarhi Umdatul Fiqh Ibnu Qudamah dalam 8 jilid ; karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi ; karya Syaikh Ubaid Al Jabiri.



B. Judul Bab

- Judul bab : Al-Bab Al-Ahkam Al-Miyah (Bab Hukum-hukum Seputar Air)

- Bab secara bahasa adalah tempat seorang masuk dan keluar darinya. Bab Al-Ahkam Al-Miyah maksudnya pintu yang mengantar pada hukum-hukum seputar air. Penggunaan kata bab karena dia adalah pintu yang mengantar kepada penjelasan didalam bab tersebut mengenai hukum-hukum.

- Al-Miyah (air-air) merupakan bentuk jamak dari maa’un. Asal kata ma’un dari muhun. Ketika dijamak ha’-nya dinampakkan sehingga menjadi miyahun.

- Air adalah zat yang satu, baik sedikit maupun banyak. Timbul pertanyaan mengapa para ‘ulama menjamaknya menjadi air-air padahal air itu hanya satu???? Jawabannya ditulis dalam bentuk jamak karena ada pembagian jenis-jenis air. Ada silang pendapat tentang hukum air laut disebagian kalangan sahabat. Ada yang menganggapnya makruh dan dhohirnya para sahabat berpendapat tidak masalah menggunakan air laut. Air ada yang boleh dipakai berwudhu da nada yang tidak. Ada air mengalir, air yang telah kejatuhan najis, dan sebagainya, Oleh karena ada beberapa pembahasan tentang air, maka dijamak bentuknya oleh para fuqoha menjadi “Bab Hukum-hukum tentang Air-air”

- Al-Ahkam Al-Miyah beliau uraikan banyak hal. Kita tekankan pada 28 point dalam urain Ibnu Qudamah. (Lihat Modul)







1. Kriteria dan Pembagian Air

- Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata, “Khuliqol maa’u thohuuron”, yaitu air diciptakan sebagai zat yang mensucikan (thohur).

- Al-Maa’un yang dimaksud adalah air yang ma’ruf (dikenal) dan itulah yang disebut sejumlah ahli fiqih dengan nama maa’un mutlaq (air mutlak). Secara umum, air adalah pensuci dan ini dasarnya dalam pembahasan air. Alloh subhaanahu wa ta’ala berfirman,


“Kami turunkan dari langit air yang suci dan mensucikan (thohur).“

(QS. Al-Furqon : 48)



Dalam ayat yang lain,


“ … dan Alloh menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaithon dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).”

(QS. Al Anfal : 11)


- Maka, asal hukumnya air itu adalah hal yang mensucikan. Dalil tentang air laut Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Air laut itu suci lagi mensucikan (thohur) dan bangkainya pun halal.”

(HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dalam Irwa’ul Gholil, No. 90)


- Secara umum para ‘ulama menyebut air yang mensucikan hanya satu saja. Oleh karena itu, sejumlah ‘ulama ada yang membagi air menjadi dua (2), yaitu :

1. Air Yang Thohur (suci dan mensucikan), dan
2. Air Yang Najis

- Itu pendapat sebagian ‘ulama, walaupun tidak dipakai oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya ini dan beliau memakai pendapat jumhur ‘ulama, yaitu air dibagi menjadi 3 :

1. Thohur (Suci dan Mensucikan),
2. Thohir (Suci, tapi tidak bisa dipakai bersuci), dan
3. Air yang Najis

- Pembagian lainnya (hanya beda nama saja), yaitu :

1. Air Thohir Muthohhir (Suci dan Mensucikan)
2. Air Thohir Ghoiro Muthohhir (Suci, tapi tidak bisa dipakai bersuci). dan
3. Air yang Najis

- Dalil pembagian air menjadi 3 berdasarkan pendapat jumhur ‘ulama, yaitu : Pendapat Jumhur mengenai pembagian air mempunya nilai kekuatan karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa air laut itu mensucikan airnya. Para Sahabat ragu apakah boleh berwudhu dengan air laut???? Keraguan para sahabat ini ini menunjukkan telah tertanam dalam jiwa sahabat bahwa ada air yang suci dan ada air yang mungkin tidak bisa dipakai untuk bersuci. Andaikata air yang suci bisa dipakai untuk bersuci, maka tidak perlu ada pertanyaan dan ini pendalilan yang membagi air menjadi 3.

- Dalil Pembagian Air menjadi 2, yaitu :


 “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari, No. 438 dan Muslim, No. 521).



Penjelasan Hadits dan Ahkam Berkaitan dengan Air:

Tanah itu suci dan bukan najis. Tapi, apa boleh untuk thoharoh? Ini menunjukkan pembagian air itu  ada yang thohir, ada yang thohur. Pendapat yang membagi air hanya  2, yaitu thohur dan najis sebab air thohir itu bukan air karena  namanya keluar dari penamaan air. Air yang berada dalam asal pencipataan, maka disebut air yang thohur. Oleh karena itu, ada sebagian ‘ulama yang menganggap air hanya ada dua saja dan ini pendapat dalam satu riwayat Imam Ahmad yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh As Sa’di, Syaikh bin Baz, Syaikh Al-‘Utsaimin, Syaikh Ubaid , dan selainnya dari para ‘ulama. Mungkin ini lebih kuat, tapi pendapat pertama (yang membagi air menjadi 3) juga punya sisi kekuatan. Semua jenis air tersebut terkadang semuanya masuk ketika membahas definisi dari jenis-jenis air secara istilah. Walaupun ada perbedaan dimasalah cabang, tapi tidak terlalu bermasalah.




2. Hukum Air Mutlak

Air Mutlak

- Kata Ibnu Qudamah “khuliqol maa’u thohuuron” dan ini yang dinisbatkan kepada air mutlak.

è Air mutlak adalah air yang berada diatas asal penciptaannya. Baik dari langit, memancar dari bumi, laut, sungai, sumur, danau, dan semisal dengannya.

è Warnanya putih/belerang, kuning, rasanya apakah tawar, asin yang jelas dia berada diatas penciptaannya.

è Boleh dipakai bersuci. Sebab ithlaq terhadap air itu dimutlakkan terhadap ayat dalam Suroh Al-Maidah ayat ke-5, yaitu Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


“ Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu apabila kamu tidak memperoleh air, maka ber-tayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.


Penjelasan Hadits :

Dalam hadits diatas disebut “ma" dalam bentuk mutlak. Oleh karena itu, apa pun yang sifatnya air bisa digunakan untuk bersuci, tetapi kalau tidak ketemu diperbolehkan tayammum.


Selama masih ada air yang diatas penciptaannya, maka dia harus wudhu dengan air.


Oleh karena itu, memahami air yang boleh dipakai untuk bersuci itu sangat penting. Jangan dianggap air yang boleh dipakai bersuci hanya yang warnanya putih saja atau rasanya agak lain dari air tawar lantas menjadikan dia ragu untuk berwudhu dengannya. Hal tersebut terjadi karena kurang memahami air mutlak yang bisa dipakai untuk berwudhu.


Air Muqoyyad

-  Air yang sudah terikat karena sudah bercampur dengan benda atau dzat lain. Misal : sabun, gula, teh, susu, dan semisalnya. Jadi secara umum air yang disifatkan sebagai maa’ thohur adalah air mutlak dan dianggap sebagai ma’ thohur dan apa yang berada diatas makna ini, maka itulah air mutlak.




3. Cakupan tentang Thoharoh dengan Air

- Cakupannya membersihkan apa saja??? Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh bahwa cakupan thoharoh dengan air, yaitu mensucikan dari hadats dan najis. Jadi, air mensucikan dari 2 hal. Oleh karena itu, ‘ulama bersepakat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa kaum muslimin telah bersepakat dalam thoharoh yang disyariatkan untuk dibersihkan ada 2, yaitu bersuci dari hadats dan najis.

Pembagian Hadats :
1.) Al-Hadatsul Ashghor
2.) Al-Hadatsul Akbar

- Hadats adalah sesuatu yang ada pada badan menahan yang menahan seseorang untuk mengerjakan sholat. Hadats Akbar mewajibkan mandi untuk membersihkannya, seperti junub, haid, dan nifas. Hadats Ashghor mewajibkan wudhu saja, seperti setelah buang air kecil, kentut, buang air besar, dan semisal dengan itu.

- Air mensucikan seluruh hadats karena itu untuk mensucikan hadats dalam kitab thoharoh ada 3 pembahasan, yaitu :

1.) Pembahasan Wudhu,
2.) Pembahasan Mandi Janabah (hadats akbar), dan
3.) Tayammum (pengganti wudhu dan mandi)

- Walaupun nanti ada pembahasan apakah tayamum ini mengangkat hadats atau tidak. Namun, itu dipembahasan lain. Secara umum para ‘ulama telah sepakat bahwa thoharoh dari hadats itu dengan 3 hal (wudhu, mandi, dan tayammum).



4. Thoharoh dengan Benda Cair selain Air

- Benda cair sangat banyak, seperti : minyak, air kelapa, air dari pohon. Apakah boleh thoharoh dengan benda cair selain dari air?????

- Ibnu Qudamah rohimahulloh menegaskan, “Tidaklah thoharoh itu terjadi atau dianggap ada dianggap sah dengan benda cair selain air.”

- Jadi, menurut pendapat beliau thoharoh hanya menggunakan air saja. Barang siapa yang menggunakan selain air, maka thoharoh tersebut tidak sah atau tidak dianggap. Dalilnya dari Ibnu Qudamah :

1.) Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “…Lalu, apabila kamu tidak memperoleh air, maka ber-tayammumlah dengan permukaan bumi yang baik…”, yaitu diisyaratkan harus dengan air yang dikenal. Ada pun benda cair selain air, tidak disebut dalam ayat.

2.) Hadit kisah seorang badui yang kencing di masjid, lalu Nabi perintah agar menuangkan satu timba berisi air untuk mensucikan kencing badui tersebut.


Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam telah mengabarkan kepada kami Ishaq dari Anas bin Malik bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melihat seorang 'Arab badui kencing di dalam masjid, beliau lalu bersabda, "Biarkanlah." Setelah orang itu selesai, beliau meminta air dan menyiram bekasnya."

Itulah kesimpulan beliau.

- Akan tetapi, sebagian ‘ulama merinci dengan rincian yang lebih bagus dan insya Alloh lebih kuat. Thoharoh itu membersihkan diri dari 2 hal, yaitu dari hadats dan najis. Menurut Ibnu Qudamah bersuci dari hadats harus dengan air dan tidak diterima selain dengan air. Padahal dalam membersihkan najis itu ada pendapat dalam riwayat Imam Ahmad dan ini pendapat dikalangan Hanafiyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin, Syaikh Sholih Al-Fauzan bahwa boleh seorang itu bersuci dari najis dengan benda cair selain air. Apa dalilnya???


Dalilnya istinja dengan batu dimana batu ini bukan air karena maksud bercusi dari najis adalah menghilangkan najis tersebut dan kapan najis tersebut telah hilang, maka telah tercapai thoharohnya, baik itu dengan air maupun dengan selain air dan pendapat ini insya ALLOH lebih dekat tentang diperbolehkannya membersihkan najis selain dengan air.




5. Apakah Air yang telah Mencapai Dua Qullah menjadi Najis karena Kejatuhan Najis

- Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan, “Apabila air telah mencapai 2 kullah (akan datang nanti pembahasannya ukurannya seberapa) atau air yang mengalir, maka tidak ada sesuatu apa pun yang bisa menajisinya.

Dalilnya :

“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”

(HR. Ad Daruquthni)


“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”

(HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)


- Ibnu Qudamah rohimahulloh berpendapat :

/// Jika air yang mengalir kejatuhan najis, akan tetap suci dan tidak membahayakan, kecuali jika berubah salah 1 dari 3 sifatnya
Dalilnya kalau airnya mengalir kejatuhan najis tidak berbahaya, yaitu :


“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi di dalamnya.”

(HR. Al-Bukhori, No. 346 & Muslim, No. 282)


- Sisi pendalilannya adalah pada air yang diam, lalu ada yang kencing, maka hal tersebut tidak membahayakan air dan tidak menghalangi untuk thoharoh, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya. Ini kesimpulan hukum disisi Ibnu Qudamah. Jadi, menurut beliau apabila air kejatuhan najis, maka dilihat dari Ukurannya 2 kullah atau tidak.


  • Kalau sudah 2 kullah            è  tidak najis kecuali berubah salah 1 dari 3 sifat.
  • Kalau kurang dari 2 kullah   è sudah pasti najis, walaupun tidak berubah bau, warna, atau rasanya.  


/// Air yang mengalir kejatuhan najis tidak menjadi najis, kecuali berubah warna, bau, dan rasanya. 
Misalnya : Air sungai kejatuhan najis dan berubah menjadi kuning, tetep najis seklaipun mengalir karena berubah warnanya. Tapi, kalau tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya, maka air itu tetap suci.

- Ada pendapat kedua dimana yang menjadi ukuran adalah perubahan salah 1 dari 3 sifat. Jika salah satu sifat air sudah berubah, maka bisa disebut najis. Jika tidak berubah, maka masih air yang disebut Alloh dalam Al Qur’an dan tidak ada dalil yang mengeluarkannya dari hukum yang suci.


Ketika air kejatuhan najis, jumlah air 2 kullah/kurang, airnya mengalir/tidak, selama air tidak mengalami perubahan salah 1 dari 3 sifatnya, maka tidak menjadi najis. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat sebagaimana dalam salah satu riwayat Imam Ahmad yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Al-‘Utsaimin, dan banyak dari guru-guru kita dimasa ini. 
Dalilnya hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ditanyakan kepada Rosulullah: Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budha`ah yaitu sebuah sumur yang di dalamnya dicampakkan kain pembalut haidh, daging anjing dan kotoran?” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.”



- Hadits diatas bermakna mantuq (makna tekstual), yaitu sesuatu pemahaman yang diambil dari nash hadits. “Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.” Hadits Abu Sa’id Al-Khudry ini merupakan hadits dari nash nabi secara mantuq (sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan ) yang menunjukkan  air itu suci dan  tidak akan ternajisi oleh sesuatu apa pun.

- Hadits Qullatain (dua kullah) bermakna hadits mafhum (makna pemahaman, implisit), yaitu seperti hadits air 2 kullah. “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dari hadit tersebut kalau kita pahami bahwa  air jika sudah mencapai 2 kullah, tidak mungkin menjadi najis. Berati, pemahaman kita kalau kurang dari 2 kullah, maka sudah pasti najis.

- Akan tetapi, keumuman riwayat Abu Sa’id Al-Khudry diatas dkhususkan oleh ijma’ para ‘ulama, yaitu air yang kejatuhan najis jika berubah salah satu unsurnya (rasa, bau, atau warna), maka sudah menjadi najis.

- Apa dalilnya??? Dalilnya, yaitu :

1.) Hadits qullatain
2.) Hadits tentang air mengalir,
3.) Ayat-ayat wajibnya bersuci, dan
4.) Dalil lainnya yang menunjukkan keabsahan ijma tersebut, yaitu ijma perubahan salah 1 dari 3 sifat yang telah dimaklumi dan diambil dari nashh-nash umum ‘ulama. Ada pun nash khusus dalam hadits riwayatnya lemah. Hanya saja makna dan kandungan riwayat serta ijma ‘ulama didukung oleh dalil.

- Kesimpulan :

Air yang kejatuhan najis tidak akan menjadi najis, kecuali jika berubah salah satu dari tiga sifatnya dan ini yang menjadi ukuran. Ada pun 2 qullah, bukan ukuran yang kuat dan menjadi patokan.




7. Kesimpulan tentang Air Bila Kejatuhan Najis

-. Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh, “Apa yang selain dari itu (yakni kurang 2 kullah atau air yang tidak mengalir), maka menjadi najis”. Pendapat beliau ini merupakan pendapat sebagian ‘ulama dan pendapat yang lebih rojih (kuat) adalah yang seperti diatas -insya Alloh-.




8.Ukuran Dua Qullah

-. Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh -karena beliau berpegang kepada 2 qullah-, yaitu “Dua qullah adalah apa yg mendekati 108 ritl pada hitungan dimasqi.”

-Riql itu ada beberapa hitungan yaitu dimasyqi, irak. ‘Ulama masa kini telah menghitungnya dari hitungan dimasa lalu yang dibahas di buku-buku fiqih dan buku-buku khusus berapa timbangannya jika diukur dengan timbangan dimasa sekarang.

- Ukuran 2 kullah 158L. ada yang menyebutkan 307L, ada yang menyebut 270L. Timbangan  gramnya 204kg.


Pada masa ‘ulama kita dahulu ukuran 2 kullah memiliki lebih dari 10 pendapat. Oleh karena itu, alasan mengapa Imam As Shon’ani rohimahulloh tidak memakai ukuran dua kullah karena ukuran 2 kullah itu tidak bisa diperjelas berapa ketentuan ukurannya. Tapi, tidak menjadi masalah karena yang menjadi ukuran najis atau tidaknya bukan dua kullahnya, melainkan dari perubahan zat itu sendiri sebagai ukuran yang memudahkan.




9. Apabila Air dimasak dengan Benda Suci

- Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan, “Apabila air itu dimasak bercampur dengan sesuatu yang bukan thohur/ghoiru thohur (bukan thohur ini bisa kita definisikan dengan najis, tapi kita tidak mendefinisikan kesana, sebab konteksnya beliau tidak membahas itu, tapi beliau ingin membahas air yang bercampurnya dengan benda suci dan akan datang pembahasan tentang keraguan najis, serta telah datang pembahasan jika air kejatuhan najis, sehingga lebih cocoknya jika yang dimaksud disini adalah bercampurnya dengan benda suci dan ini menunjukkan Ibnu Qudamah membagi air menjadi tiga jenis, yaitu thohur, thohir, dan najis), maka hilang sudah ke-thohurannya dan tidak boleh dipakai ber-thoharoh.”

-. Contoh :
Air dimasak dengan daging (suci), air dicampur kopi. Kalau menurut Ibnu Qudamah apabila air tersebut sudah dicampur dengan benda yang ghoiru thohur (suci, tapi tidak mensucikan), maka hilang sudah kethohurannya tidak boleh dipakai thoharoh. Kalau air sudah dicampur dengan daging, berarti sudah keluar dari namanya, yaitu menjadi kuah daging. Minuman teh dan tidak dikatakan air.

- Contoh berikutnya:
Minuman teh dan tidak dikatakan air. Kalau ada yang meminta tolong diambilkan air, maka tidak ada yang mengambilkan kuah daging, tapi akan diambilkan air.




10. Jika Air Bercampur dengan Benda Suci,
sedangkan Benda Suci Lebih Dominan

- Jika air bercampur dengan benda suci dan benda suci itu lebih dominan atau dnegan kata lain air yang bercampur dengan benda lain dan lebih mendominasi penamaannya.

- Ada dua kemungkinan yang harus dipahami dari maksud perkataan beliau untuk lebih merinci (yakni ketika air bercampur dengan benda suci), yaitu :


1.) Benda suci jatuh ke air dan sifat air lebih mendominasi

Contoh :
è air kejatuhan sabun dibak mandi. Ada bau sabun, tetapi sifat air lebih mendominasi. Dalam hal ini ada silang pendapat dikalangan ‘ulama dan yang BENAR tetap dianggap air yang suci karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasalam pernah berwudhu’ dari sebuah baskom bekas adonan roti yang bisa dipastikan jika air dimasukkan kedalamnya, maka masih tercium bau rotinya. Tetapi, karena sifat air lebih mendominasi, Nabi pun tetap berwudhu dengannya.

è Nabi memandikan mayit dengan dicampur daun bidara dan pastinya akan membuat air menjadi wangi, tetapi karena sifat air lebih mendominasi, maka air itu tetap thohur.


2.) Benda suci yang jatuh ke air, tapi benda suci itu lebih mendominasi 

Kalau benda suci, selain air lebih mendominasi, maka bukan air thohur lagi namanya. Sudah tercabut nama air darinya. Inilah yang disebut air muqoyyad/air thohir, yaitu air yang bercampur dengan zat suci lalu mendominasi air tersebut sehingga dia berubah dari sifat asalnya.




11. Air Musta’mal

- Air musta’mal, yaitu air yang digunakan untuk mengangkat hadats, maka terangkatlah kesucian airnya. Bukan maksudnya dikalangan ahli fiqh air musta’mal adalah air yang diciduk darinya. Tetapi, air musta’mal adalah air yang sudah dipakai untuk berwudhu  -misal-, lalu sebagian dari air bekas wudhu itu jatuh lagi ke air untuk wudhu dan inilah definisi menurut para fuqoha.

- Kalangan Syafi’iyah lebih sensitive dalam pembahasan air musta’mal karena mereka beranggapan bahwa kalau air sudah dipakai berwudhu, lalu dia celupkan tangannya kesana (baskom) untuk berwudhu, maka mereka menganggap air itu sudah musta’mal. Nabi pernah menciduk dengan tangannya ketika wudhu.

- Hukum air mus’mal adalah air yang tidak thohur lagi. Dan inilah mengapa Ibnu Qudamah membagi air menjadi 3 sebab air musta’mal ini air yang thohir. Dan ini merupakan salah satu pendapat didalam mazhab Hambali.


Ada pendapat lainnya bahwa air musta’mal adalah suci dan mensucikan dan inilah pendapat yang lebih kuat dan dikuatkan oleh banyak ‘ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Al Utsaimin, Syaikh bin Baaz, dan selainnya.



-  Dalilnya : 
Hadits riwayat Bukhory bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam ketika hendak berwudhu’, maka para sahabat hampir saja perang memperebutkan air bekas wudhu nabinya sehingga dikalangan mereka tidak ada yang namanya istilah air mustakmal.

- Dalil berikutnya : 
Telah sah dalam Shohih Muslim, dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam memakai air mandi yang dipakai mandi istrinya, yaitu  Maimunnah binti Al-Harits Al-Hilaliyah.

- Dalam Kitab As-Sunan disebutkan bahwa ketika Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam mandi sebagian istri beliau berkata, “Wahai, Rosulullah tadinya saya junub dan mandi dengan air itu.” Kemudian Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam berkata, “Air itu tidak memindahkan junub. Jika saya junub, maka air tersebut tidak junub.”

- Dalil diatas menunjukkan air musta’mal tidak dianggap atau tidak memberikan pengaruh hukum dari air itu sendiri sehingga air tersebut tetap suci karena ada dalil mengenai air muthlaq, yaitu yang sepanjang masih ada sifat-sifat airnya, walaupun sudah digunakan, air itu tetap dihukumi thohur (suci dan mensucikan).

- Kesimpulannya adalah air musta’mal itu suci dan mensucikan (thohur).




Bersambung insya Allohu Ta’ala 





[Faidah dari Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi hafizhohulloh dalam Pembahasan Kitab ‘Umdatul Fiqh, 2012]
___________________________________________________________


Tidak ada komentar: