بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
… Catatan Dars …
KITAB THOHAROH
BAB I
AL-MIYAH (AIR-AIR)
A. Pengingat
- Kebanyak matan-matan fiqh yang penting
dikalangan ‘ulama mendapatkan perhatian dan penjelasan dari para ‘ulama, baik dalam
bentuk syaroh (penjelasan), hasyiah (berupa ta’liq/komentar atau
mulahazhat/catatan dari syaroh) dan semisalnya.
- Kitab ‘Umdatul Fiqh ini telah diajarkan
dikalangan ‘ulama sejak masa penulis hingga sekarang. Oleh karena itu, ‘Umdatul
Fiqh ini mempunya banyak syaroh diantaranya :
1.) Ditulis
oleh keponakan beliau, yaitu Syaikh
Abdurrohman Al Maqdisi dengan Al-‘Uddah
fi Syarhi ‘Umdah tercetak dalam 2 jilid ;
2..) Syaroh Ibnu Taimiyah rohimahulloh berjudul Syarhul ‘Umdah telah dicetak beberapa bagian, tapi beliau menulis
syarohnya hingga akhir Kitabul Manasik.
Dari 7 jilid yang beliau tulis hanya memuat kitab thoharoh, sholat, dan sifat-sifat
sholat sampai akhir. Beberapa Bab sholat Tatawwu’ tidak dimuat. Dicetak 2 jilid
Kitabus Shiyam dan Kitab Manasik.
3.) Syaroh tertulis, seperti karya Dr. Abdulloh bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin dalam 3 jilid ; karya Syaikh Abdulloh At-Thoyyar dengan judul
Wabalul Ghomamah fi Syarhi Umdatul Fiqh Ibnu
Qudamah dalam 8 jilid ; karya Syaikh ‘Abdul
‘Aziz Ar-Rajihi ; karya Syaikh Ubaid
Al Jabiri.
B. Judul Bab
- Judul bab : Al-Bab Al-Ahkam Al-Miyah (Bab Hukum-hukum Seputar Air)
- Bab secara bahasa adalah tempat
seorang masuk dan keluar darinya. Bab Al-Ahkam
Al-Miyah maksudnya pintu yang mengantar pada hukum-hukum seputar air.
Penggunaan kata bab karena dia adalah pintu yang mengantar kepada penjelasan
didalam bab tersebut mengenai hukum-hukum.
- Al-Miyah (air-air) merupakan bentuk jamak dari maa’un. Asal kata
ma’un dari muhun. Ketika dijamak
ha’-nya dinampakkan sehingga menjadi miyahun.
- Air adalah zat yang satu, baik sedikit
maupun banyak. Timbul pertanyaan mengapa para
‘ulama menjamaknya menjadi air-air padahal air itu hanya satu???? Jawabannya ditulis dalam bentuk jamak karena
ada pembagian jenis-jenis air. Ada silang pendapat tentang hukum air laut
disebagian kalangan sahabat. Ada yang menganggapnya makruh dan dhohirnya para sahabat
berpendapat tidak masalah menggunakan air laut. Air ada yang boleh dipakai
berwudhu da nada yang tidak. Ada air mengalir, air yang telah kejatuhan najis,
dan sebagainya, Oleh karena ada beberapa pembahasan tentang air, maka dijamak
bentuknya oleh para fuqoha menjadi “Bab Hukum-hukum tentang Air-air”
- Al-Ahkam
Al-Miyah beliau uraikan banyak hal. Kita tekankan pada 28 point dalam urain
Ibnu Qudamah. (Lihat Modul)
1. Kriteria dan
Pembagian Air
- Ibnu
Qudamah rohimahulloh berkata, “Khuliqol maa’u thohuuron”, yaitu air diciptakan sebagai zat yang
mensucikan (thohur).
- Al-Maa’un
yang dimaksud adalah air yang ma’ruf (dikenal) dan itulah yang disebut sejumlah
ahli fiqih dengan nama maa’un mutlaq
(air mutlak). Secara umum, air adalah pensuci dan ini
dasarnya dalam pembahasan air. Alloh subhaanahu
wa ta’ala berfirman,
“Kami turunkan dari langit air yang suci dan mensucikan (thohur).“
(QS. Al-Furqon : 48)
Dalam ayat yang lain,
“ … dan Alloh menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaithon dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).”
(QS. Al Anfal : 11)
- Maka, asal hukumnya air itu adalah hal yang
mensucikan. Dalil tentang air laut Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Air laut itu suci lagi mensucikan (thohur) dan bangkainya pun halal.”
(HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dalam Irwa’ul Gholil, No. 90)
- Secara umum para ‘ulama menyebut air yang mensucikan
hanya satu saja. Oleh karena itu, sejumlah ‘ulama ada yang membagi air menjadi dua
(2), yaitu :
1. Air Yang
Thohur (suci dan mensucikan), dan
2. Air Yang
Najis
- Itu pendapat sebagian ‘ulama, walaupun
tidak dipakai oleh Ibnu Qudamah
dalam kitabnya ini dan beliau memakai pendapat
jumhur ‘ulama, yaitu air dibagi menjadi 3 :
1. Thohur
(Suci dan Mensucikan),
2. Thohir
(Suci, tapi tidak bisa dipakai bersuci), dan
3. Air yang Najis
- Pembagian lainnya (hanya beda nama saja),
yaitu :
1. Air Thohir
Muthohhir (Suci dan Mensucikan)
2. Air Thohir
Ghoiro Muthohhir (Suci, tapi tidak bisa dipakai bersuci). dan
3. Air yang Najis
- Dalil
pembagian air menjadi 3 berdasarkan pendapat jumhur ‘ulama, yaitu : Pendapat
Jumhur mengenai pembagian air mempunya nilai kekuatan karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam
menjelaskan bahwa air laut itu mensucikan airnya. Para Sahabat ragu apakah
boleh berwudhu dengan air laut???? Keraguan para sahabat ini ini menunjukkan telah
tertanam dalam jiwa sahabat bahwa ada air yang suci dan ada air yang mungkin
tidak bisa dipakai untuk bersuci. Andaikata air yang suci bisa dipakai untuk
bersuci, maka tidak perlu ada pertanyaan dan ini pendalilan yang membagi air menjadi
3.
- Dalil
Pembagian Air menjadi 2, yaitu :
“Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari, No. 438 dan Muslim, No. 521).
Penjelasan Hadits dan Ahkam Berkaitan dengan Air:
Tanah itu suci dan bukan najis. Tapi, apa
boleh untuk thoharoh? Ini menunjukkan pembagian air itu ada yang thohir,
ada yang thohur. Pendapat yang membagi
air hanya 2, yaitu thohur dan najis sebab
air thohir itu bukan air karena namanya keluar dari penamaan air. Air yang berada
dalam asal pencipataan, maka disebut air yang thohur.
Oleh karena itu, ada sebagian ‘ulama yang menganggap air hanya ada dua saja dan ini
pendapat dalam satu riwayat Imam Ahmad
yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, Syaikh As Sa’di, Syaikh bin Baz, Syaikh Al-‘Utsaimin, Syaikh Ubaid ,
dan selainnya dari para ‘ulama. Mungkin ini lebih kuat, tapi pendapat pertama (yang
membagi air menjadi 3) juga punya sisi kekuatan. Semua jenis air tersebut
terkadang semuanya masuk ketika membahas definisi dari jenis-jenis air secara
istilah. Walaupun ada perbedaan dimasalah cabang, tapi tidak terlalu
bermasalah.
2. Hukum Air Mutlak
Air Mutlak
- Kata Ibnu Qudamah “khuliqol maa’u thohuuron” dan ini yang dinisbatkan kepada air
mutlak.
è Air mutlak adalah air yang berada diatas
asal penciptaannya. Baik dari langit, memancar dari bumi, laut, sungai, sumur,
danau, dan semisal dengannya.
è Warnanya putih/belerang, kuning, rasanya
apakah tawar, asin yang jelas dia berada diatas penciptaannya.
è Boleh dipakai bersuci. Sebab ithlaq terhadap air itu dimutlakkan
terhadap ayat dalam Suroh Al-Maidah ayat ke-5, yaitu Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“ Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu apabila kamu tidak memperoleh air, maka ber-tayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
Penjelasan Hadits :
Dalam hadits diatas disebut “ma" dalam bentuk
mutlak. Oleh karena itu, apa pun yang sifatnya air bisa digunakan untuk
bersuci, tetapi kalau tidak ketemu diperbolehkan tayammum.
Selama masih ada air yang diatas penciptaannya, maka dia harus wudhu dengan air.
Oleh karena itu, memahami air yang boleh
dipakai untuk bersuci itu sangat penting. Jangan dianggap air yang boleh
dipakai bersuci hanya yang warnanya putih saja atau rasanya agak lain dari air
tawar lantas menjadikan dia ragu untuk berwudhu dengannya. Hal tersebut terjadi
karena kurang memahami air mutlak yang bisa dipakai untuk berwudhu.
Air Muqoyyad
- Air
yang sudah terikat karena sudah bercampur dengan benda atau dzat lain. Misal :
sabun, gula, teh, susu, dan semisalnya. Jadi secara umum air yang disifatkan
sebagai maa’ thohur adalah air mutlak
dan dianggap sebagai ma’ thohur dan
apa yang berada diatas makna ini, maka itulah air mutlak.
3. Cakupan tentang
Thoharoh dengan Air
- Cakupannya membersihkan apa saja??? Berkata
Ibnu Qudamah rohimahulloh bahwa
cakupan thoharoh dengan air, yaitu mensucikan dari hadats dan najis. Jadi, air
mensucikan dari 2 hal. Oleh karena itu, ‘ulama bersepakat sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa
kaum muslimin telah bersepakat dalam thoharoh yang disyariatkan untuk
dibersihkan ada 2, yaitu bersuci dari hadats dan najis.
Pembagian Hadats :
1.) Al-Hadatsul Ashghor
2.) Al-Hadatsul Akbar
- Hadats adalah sesuatu yang ada pada badan
menahan yang menahan seseorang untuk mengerjakan sholat. Hadats Akbar mewajibkan mandi untuk
membersihkannya, seperti junub, haid, dan nifas. Hadats Ashghor mewajibkan wudhu saja,
seperti setelah buang air kecil, kentut, buang air besar, dan semisal dengan
itu.
- Air mensucikan seluruh hadats karena itu
untuk mensucikan hadats dalam kitab thoharoh ada 3 pembahasan, yaitu :
1.) Pembahasan Wudhu,
2.) Pembahasan Mandi Janabah (hadats akbar),
dan
3.) Tayammum (pengganti wudhu dan mandi)
- Walaupun nanti ada pembahasan apakah tayamum
ini mengangkat hadats atau tidak. Namun, itu dipembahasan lain. Secara umum
para ‘ulama telah sepakat bahwa thoharoh dari hadats itu dengan 3 hal (wudhu,
mandi, dan tayammum).
4. Thoharoh dengan
Benda Cair selain Air
- Benda cair sangat banyak, seperti : minyak,
air kelapa, air dari pohon. Apakah boleh thoharoh dengan benda cair selain dari
air?????
- Ibnu
Qudamah rohimahulloh menegaskan, “Tidaklah thoharoh itu terjadi atau
dianggap ada dianggap sah dengan benda cair selain air.”
- Jadi, menurut pendapat beliau thoharoh
hanya menggunakan air saja. Barang siapa yang menggunakan selain air, maka
thoharoh tersebut tidak sah atau tidak dianggap. Dalilnya dari Ibnu Qudamah :
1.) Alloh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “…Lalu, apabila kamu tidak memperoleh air, maka ber-tayammumlah
dengan permukaan bumi yang baik…”, yaitu diisyaratkan harus dengan air yang
dikenal. Ada pun benda cair selain air, tidak disebut dalam ayat.
2.) Hadit kisah
seorang badui yang kencing di masjid, lalu Nabi perintah agar menuangkan satu
timba berisi air untuk mensucikan kencing badui tersebut.
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam telah mengabarkan kepada kami Ishaq dari Anas bin Malik bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melihat seorang 'Arab badui kencing di dalam masjid, beliau lalu bersabda, "Biarkanlah." Setelah orang itu selesai, beliau meminta air dan menyiram bekasnya."
Itulah kesimpulan beliau.
- Akan tetapi, sebagian ‘ulama
merinci dengan rincian yang lebih bagus dan insya Alloh lebih kuat. Thoharoh itu membersihkan diri dari 2 hal, yaitu
dari hadats dan najis. Menurut Ibnu
Qudamah bersuci dari hadats harus dengan air dan tidak diterima selain dengan
air. Padahal dalam membersihkan najis itu ada pendapat dalam riwayat Imam Ahmad dan ini pendapat dikalangan Hanafiyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Sholih
Al-‘Utsaimin, Syaikh Sholih Al-Fauzan bahwa boleh seorang itu bersuci dari
najis dengan benda cair selain air. Apa dalilnya???
Dalilnya istinja dengan batu dimana batu ini bukan air karena maksud bercusi dari najis adalah menghilangkan najis tersebut dan kapan najis tersebut telah hilang, maka telah tercapai thoharohnya, baik itu dengan air maupun dengan selain air dan pendapat ini insya ALLOH lebih dekat tentang diperbolehkannya membersihkan najis selain dengan air.
5. Apakah Air yang
telah Mencapai Dua Qullah menjadi Najis karena Kejatuhan Najis
- Ibnu
Qudamah rohimahulloh menjelaskan, “Apabila air telah mencapai 2 kullah
(akan datang nanti pembahasannya ukurannya seberapa) atau air yang mengalir,
maka tidak ada sesuatu apa pun yang bisa menajisinya.”
Dalilnya :
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”
(HR. Ad Daruquthni)
“Jika air
telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”
(HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)
- Ibnu
Qudamah rohimahulloh berpendapat :
/// Jika air yang mengalir kejatuhan najis, akan tetap suci dan tidak membahayakan, kecuali jika berubah salah 1 dari 3 sifatnya.
Dalilnya kalau airnya mengalir kejatuhan najis tidak berbahaya, yaitu :
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi di dalamnya.”
(HR. Al-Bukhori, No. 346 & Muslim, No. 282)
- Sisi pendalilannya adalah pada air yang diam,
lalu ada yang kencing, maka hal tersebut tidak membahayakan air dan tidak
menghalangi untuk thoharoh, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya. Ini
kesimpulan hukum disisi Ibnu Qudamah. Jadi, menurut beliau apabila air kejatuhan najis, maka dilihat dari Ukurannya 2 kullah atau tidak.
- Kalau sudah 2 kullah è tidak najis kecuali berubah salah 1 dari 3 sifat.
- Kalau kurang dari 2 kullah è sudah pasti najis, walaupun tidak berubah bau, warna, atau rasanya.
/// Air yang
mengalir kejatuhan najis tidak menjadi najis, kecuali berubah warna, bau, dan
rasanya.
Misalnya : Air sungai kejatuhan
najis dan berubah menjadi kuning, tetep najis seklaipun mengalir karena berubah
warnanya. Tapi, kalau tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya, maka air itu
tetap suci.
- Ada pendapat kedua dimana yang menjadi
ukuran adalah perubahan salah 1 dari 3 sifat. Jika salah satu sifat air sudah berubah,
maka bisa disebut najis. Jika tidak berubah, maka masih air yang disebut Alloh dalam Al Qur’an dan tidak ada
dalil yang mengeluarkannya dari hukum yang suci.
Ketika air kejatuhan najis, jumlah air 2 kullah/kurang, airnya mengalir/tidak, selama air tidak mengalami perubahan salah 1 dari 3 sifatnya, maka tidak menjadi najis. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat sebagaimana dalam salah satu riwayat Imam Ahmad yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Al-‘Utsaimin, dan banyak dari guru-guru kita dimasa ini.
Dalilnya hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ditanyakan kepada Rosulullah: Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budha`ah yaitu sebuah sumur yang di dalamnya dicampakkan kain pembalut haidh, daging anjing dan kotoran?” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.”
- Hadits diatas bermakna mantuq (makna tekstual), yaitu sesuatu pemahaman yang diambil dari nash hadits. “Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.” Hadits Abu Sa’id Al-Khudry ini merupakan hadits dari nash nabi secara mantuq (sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan ) yang menunjukkan air itu suci dan tidak akan ternajisi oleh sesuatu apa pun.
- Hadits
Qullatain (dua kullah) bermakna hadits mafhum
(makna pemahaman, implisit), yaitu seperti hadits air 2 kullah. “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatu pun
yang menajiskannya.” Dari hadit tersebut
kalau kita pahami bahwa air jika sudah
mencapai 2 kullah, tidak mungkin menjadi najis. Berati, pemahaman kita kalau
kurang dari 2 kullah, maka sudah pasti najis.
- Akan tetapi, keumuman
riwayat Abu Sa’id Al-Khudry diatas
dkhususkan oleh ijma’ para ‘ulama, yaitu air yang kejatuhan najis jika berubah
salah satu unsurnya (rasa, bau, atau warna), maka sudah menjadi najis.
- Apa dalilnya??? Dalilnya, yaitu :
1.) Hadits qullatain
2.) Hadits tentang air mengalir,
3.) Ayat-ayat wajibnya bersuci, dan
4.) Dalil lainnya yang menunjukkan keabsahan
ijma tersebut, yaitu ijma perubahan salah 1 dari 3 sifat yang telah dimaklumi dan
diambil dari nashh-nash umum ‘ulama. Ada pun nash khusus dalam hadits riwayatnya
lemah. Hanya saja makna dan kandungan riwayat serta ijma ‘ulama didukung oleh
dalil.
- Kesimpulan :
Air yang kejatuhan najis tidak akan menjadi najis, kecuali jika berubah salah satu dari tiga sifatnya dan ini yang menjadi ukuran. Ada pun 2 qullah, bukan ukuran yang kuat dan menjadi patokan.
7. Kesimpulan
tentang Air Bila Kejatuhan Najis
-. Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh, “Apa yang selain dari itu (yakni kurang
2 kullah atau air yang tidak mengalir), maka menjadi najis”. Pendapat beliau
ini merupakan pendapat sebagian ‘ulama dan pendapat yang lebih rojih (kuat)
adalah yang seperti diatas -insya Alloh-.
8.Ukuran Dua Qullah
-. Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh -karena beliau berpegang kepada 2 qullah-,
yaitu “Dua qullah adalah apa yg mendekati 108 ritl pada hitungan dimasqi.”
-Riql itu ada beberapa hitungan yaitu
dimasyqi, irak. ‘Ulama masa kini telah menghitungnya dari hitungan dimasa lalu
yang dibahas di buku-buku fiqih dan buku-buku khusus berapa timbangannya jika
diukur dengan timbangan dimasa sekarang.
- Ukuran 2 kullah 158L. ada yang menyebutkan
307L, ada yang menyebut 270L. Timbangan gramnya 204kg.
Pada masa ‘ulama kita dahulu ukuran 2 kullah memiliki lebih dari 10 pendapat. Oleh karena itu, alasan mengapa Imam As Shon’ani rohimahulloh tidak memakai ukuran dua kullah karena ukuran 2 kullah itu tidak bisa diperjelas berapa ketentuan ukurannya. Tapi, tidak menjadi masalah karena yang menjadi ukuran najis atau tidaknya bukan dua kullahnya, melainkan dari perubahan zat itu sendiri sebagai ukuran yang memudahkan.
9. Apabila Air dimasak dengan Benda Suci
- Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan, “Apabila
air itu dimasak bercampur dengan sesuatu yang bukan thohur/ghoiru thohur (bukan thohur ini bisa kita definisikan dengan najis, tapi kita
tidak mendefinisikan kesana, sebab konteksnya beliau tidak membahas itu, tapi
beliau ingin membahas air yang bercampurnya dengan benda suci dan akan datang
pembahasan tentang keraguan najis, serta telah datang pembahasan jika air
kejatuhan najis, sehingga lebih cocoknya jika yang dimaksud disini adalah
bercampurnya dengan benda suci dan ini menunjukkan Ibnu Qudamah membagi air menjadi tiga jenis, yaitu thohur, thohir,
dan najis), maka hilang sudah ke-thohurannya
dan tidak boleh dipakai ber-thoharoh.”
-. Contoh :
Air dimasak dengan daging (suci), air
dicampur kopi. Kalau menurut Ibnu
Qudamah apabila air tersebut sudah dicampur dengan benda yang ghoiru thohur (suci, tapi tidak
mensucikan), maka hilang sudah kethohurannya tidak boleh dipakai thoharoh.
Kalau air sudah dicampur dengan daging, berarti sudah keluar dari namanya,
yaitu menjadi kuah daging. Minuman teh dan tidak dikatakan air.
- Contoh berikutnya:
Minuman teh dan tidak dikatakan air. Kalau
ada yang meminta tolong diambilkan air, maka tidak ada yang mengambilkan kuah
daging, tapi akan diambilkan air.
10. Jika Air
Bercampur dengan Benda Suci,
sedangkan Benda
Suci Lebih Dominan
- Jika air bercampur dengan benda suci dan
benda suci itu lebih dominan atau dnegan kata lain air yang bercampur dengan
benda lain dan lebih mendominasi penamaannya.
- Ada dua kemungkinan yang harus dipahami
dari maksud perkataan beliau untuk lebih merinci (yakni ketika air bercampur
dengan benda suci), yaitu :
1.) Benda suci jatuh ke air dan sifat air lebih mendominasi.
Contoh :
è air kejatuhan sabun dibak mandi. Ada bau
sabun, tetapi sifat air lebih mendominasi. Dalam hal ini ada silang pendapat dikalangan
‘ulama dan yang BENAR tetap dianggap
air yang suci karena Nabi
shollallohu ‘alaihi wasalam pernah berwudhu’ dari sebuah baskom bekas adonan
roti yang bisa dipastikan jika air dimasukkan kedalamnya, maka masih tercium
bau rotinya. Tetapi, karena sifat air lebih mendominasi, Nabi pun tetap berwudhu
dengannya.
è Nabi memandikan mayit dengan dicampur daun
bidara dan pastinya akan membuat air menjadi wangi, tetapi karena sifat air
lebih mendominasi, maka air itu tetap thohur.
2.) Benda suci yang jatuh ke air, tapi benda suci itu lebih
mendominasi
Kalau benda suci,
selain air lebih mendominasi, maka bukan air thohur lagi namanya. Sudah
tercabut nama air darinya. Inilah yang disebut air muqoyyad/air thohir, yaitu air yang bercampur dengan zat suci
lalu mendominasi air tersebut sehingga dia berubah dari sifat asalnya.
11. Air Musta’mal
- Air musta’mal, yaitu air yang digunakan
untuk mengangkat hadats, maka terangkatlah kesucian airnya. Bukan maksudnya
dikalangan ahli fiqh air musta’mal adalah air yang diciduk darinya. Tetapi, air
musta’mal adalah air yang sudah dipakai untuk berwudhu -misal-, lalu sebagian dari air bekas wudhu
itu jatuh lagi ke air untuk wudhu dan inilah definisi menurut para fuqoha.
- Kalangan
Syafi’iyah lebih sensitive dalam pembahasan air musta’mal karena mereka
beranggapan bahwa kalau air sudah dipakai berwudhu, lalu dia celupkan tangannya
kesana (baskom) untuk berwudhu, maka mereka menganggap air itu sudah musta’mal.
Nabi pernah menciduk dengan tangannya ketika wudhu.
- Hukum air mus’mal adalah air yang tidak thohur lagi. Dan inilah mengapa
Ibnu Qudamah membagi air menjadi 3 sebab air musta’mal ini air yang thohir.
Dan ini merupakan salah satu pendapat didalam mazhab Hambali.
Ada pendapat lainnya bahwa air musta’mal adalah suci dan mensucikan dan inilah pendapat yang lebih kuat dan dikuatkan oleh banyak ‘ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Al Utsaimin, Syaikh bin Baaz, dan selainnya.
- Dalilnya :
Hadits riwayat Bukhory bahwa Nabi
shollallohu ‘alaihi wasallam ketika hendak berwudhu’, maka para sahabat hampir
saja perang memperebutkan air bekas wudhu nabinya sehingga dikalangan mereka
tidak ada yang namanya istilah air mustakmal.
- Dalil berikutnya :
Telah sah dalam Shohih Muslim, dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhu
bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi
wasallam memakai air mandi yang dipakai mandi istrinya, yaitu Maimunnah
binti Al-Harits Al-Hilaliyah.
- Dalam Kitab
As-Sunan disebutkan bahwa ketika Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam mandi
sebagian istri beliau berkata, “Wahai, Rosulullah tadinya saya junub dan mandi dengan air itu.” Kemudian Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam berkata, “Air itu tidak memindahkan junub.
Jika saya junub, maka air tersebut tidak junub.”
- Dalil diatas
menunjukkan air musta’mal tidak dianggap atau tidak memberikan pengaruh hukum
dari air itu sendiri sehingga air tersebut tetap suci karena ada dalil mengenai
air muthlaq, yaitu yang sepanjang
masih ada sifat-sifat airnya, walaupun sudah digunakan, air itu tetap dihukumi thohur
(suci dan mensucikan).
- Kesimpulannya adalah air musta’mal itu suci
dan mensucikan (thohur).
Bersambung
insya Allohu Ta’ala …
[Faidah dari
Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi hafizhohulloh dalam Pembahasan Kitab ‘Umdatul
Fiqh, 2012]
___________________________________________________________



Tidak ada komentar:
Posting Komentar