Rabu, 25 Desember 2013

'Umdatul Fiqh : 3.Kitab Thoharoh

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


… Catatan Dars …


KITAB ATH - THOHAROH


A.Definisi Thoharoh

- Pada banyak cetakan, kata “Kitabul Thoharoh” tidak disebutkan didalamnya “Kitabul Thoharoh” dan ini merupakan tambahan dalam syaroh ‘Umdatul Fiqh karya Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh. Penambahan disini tidak ada masalah -insya Alloh-.

Kitabul Thoharoh è Kata “kitab” merupakan masdar dari “yaktubu kitaban”. Dari asal bahasanya, artinya mengumpulkan dan menyatukan.

- Mengapa dinamakan Kitab Thoharoh karena didalamnya terdapat bab pembahasan tentang air, bab membuang hajat, bab tayammum yang semuanya terkumpul dalam satu kitab.

- Ath-Thoharoh secara bahasa adalah membersihkan dari kotoran. Ada pun secara istilah ada 2 maknanya, yaitu

1. Thoharoh secara maknawiyah è maknanya berkaitan dengan mensucikan diri dari berbagai kotoran, seperti kesyirikan, dengki, hasad, dan sebagainya. Oleh karena itu, didalam Al Qur’an Alloh subhanahu wa Ta’ala menyebut kesyirikan sebagai najis yang perlu dibersihkan.


“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (jiwa, hati dan keyakinannya).Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Harom setelah tahun ini.” 

(QS. At Taubah: 28)


2. Thoharoh secara fi’liyah (perbuatan) è Inilah maksud pembahasan Kitabul Thoharoh yang membahas berkaitan dengan tata cara wudhu, mandi, dan sebagainya. Ada pun perkara membersihkan hati biasanya terdapat di buku-buku Aqidah. Definisi thoharoh dikalangan ulama fiqh hambaliyyah (disini Ustadz memulai penjelasan dengan definisi dari ‘ulama Hambaliyyah sebab buku –‘Umdatul Fiqh- yang dibaca ini matannya berasal dari ‘ulama Hambaliyyah), yaitu mengangkat hadats atau menghilangkan najis. Ibnul Mulaqqin rohimahulloh memberikan definisi yang paling lengkap. Kata beliau, “Thoharoh adalah sebuah perbuatan yang dengannya seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan sholat”. Dalam hal ini rincian pembahasan thoharoh tidak tergambarkan semuanya hanya dalam sebuah definisi.



B.Hukum Thoharoh

- Hukum thoharoh adalah wajib bagi siapa pun yang hendak mengerjakan sholat. Dalam Al Qur’an, hadits, dan ijma, tidak ada silang pendapat dikalangan ‘ulama berkaitan dengan wajibnya thoharoh.

- Berkaitan dengan wudhu, Alloh subhanahu wa Ta’ala berfirman,


“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. 
(QS Al Maidah : 6)



- Berkaitan dengan perintah mandi, Alloh subhanahu wa Ta’ala berfirman,


“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati sholat sementara kalian dalam keadaan mabuk, dan jangan pula dalam keadaan junub.” 

(QS An-Nisa’ 43)



- Hadits wajibnya thoharoh dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu :


Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur dan Qutaibah bin Sa'id serta Abu Kamil Al-Jahdari sedang lafazh milik Said, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Mush'ab bin Sa'd dia berkata, " Abdullah bin Umar menemui Ibnu Amir untuk menjenguknya yang saat itu sedang sakit. Ibnu Amir lalu berkata, 'Tidakkah engkau mendoakanku wahai Ibnu Umar'. Ibnu Umar menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, ….” 

(HR. Muslim, No.329)


Dalam hadits yang lain,

“Alloh tidak menerima sholat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” 

(HR. Al-Bukhari, No. 135)


- Telah dinukil ijma (kesepakatan) ‘ulama dinukil tentang wajibnya thoharoh.

- Walaupun, hukumnya boleh untuk tidak thoharoh dalam sholat jenazah, tapi itu adalah pendapat yang bathil sebagaimana disebut oleh Imam An Nawawi rohimahulloh.






[Faidah dari Al Ustadz Dzulqarnain hafizhohulloh dalam Pembahasan “Umdatul Fiqh”, 2012]
______________________________________________________________

Tidak ada komentar: