Minggu, 06 April 2014

... Mengayuh Biduk ... (3)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



...sejatinya dua perkara yang telah kita lewati adalah pondasi terpenting dalam bangunan rumah tangga yang dibangun diatasnya perkara-perkara yang kita bahas berikutnya...


... Keadilan dan persamaan antara suami istri ...

Ketahuilah! Ini adalah asas yang agung yang terbangun diatasnya hak dan kewajiban suami istri. Asas ini pula yang diingkari oleh orang-orang kafir dan orang-orang yang terkotori pemikiranya oleh mereka. Dengan kedengkian mereka terhadap Islam, mereka menuduh Islam berbuat tidak adil terhadap perempuan dan menindas mereka di rumah-rumah mereka. Mereka tahu bahwa kepingan terkecil dalam puzle kekuatan Islam adalah keluarga. Sehingga mereka berusaha menghancurkan Islam dengan merusak rumah tangga kaum muslimin.

Oleh karena itu, waspadalah wahai kaum muslimin! Jagalah keluargamu dari tipu daya mereka!

Kembali ke biduk kita, sebagaimana kami sebutkan didepan bahwa pembahasan kali ini terkait hak dan kewajiban suami istri. Karena perinciannya cukup banyak, kita cukupkan dengan mengambil asasnya.

Ringkasnya, sebagaimana suami memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri maka istripun memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suami. Maka persamaan dan keadilan yang dimaukan disini adalah dari sisi wajibnya bukan diri sisi bentuk amalan atau perbuatannya yakni masing-masing suami dan istri memiliki kewajiban yang sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

Alloh 'azza wa jalla berfirman dalam QS. Al Baqoroh: 288 yang artinya: "Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf" .

Berkata Ibnu Katsir : " yaitu bagi mereka hak yang harus ditunaikan laki-laki sebagaimana bagi laki-laki hak yang harus mereka tunaikan maka hendaknya setiap pihak menunaikan apa yang menjadi kewajibanya dengan cara yang ma'ruf..".

Disebutkan dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda dalam haji wada' : "Bertaqwalah kalian kepada Alloh mengenai wanita-wanita kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Alloh dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Alloh dan hak kalian atas mereka adalah hendaknya mereka tidak memasukan kedalam rumah kalian orang yang tidak kalian sukai maka apabila mereka melakukanya pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti dan hak mereka adalah engkau memberi rizki dan pakaian dengan cara yang ma'ruf".

[Yang dimaksud ma'ruf adalah apa yang berlaku di masyarakatnya dan tidak bertentangan dengan syariat].

Berkata Ibnu Abbas rodhiyallohu'anhu : "Sesungguhnya aku senang berhias untuk istri sebagaimana aku senang mereka berhias untukku karena Alloh berfirman..(beliau menyebutkan Al Baqoroh: 228).

Demikianlah ayat dan hadits serta atsar menjelaskan tentang kaidah agung ini.

Dan termasuk keadilan yang telah ditetapkan oleh syari'at adalah apa yang Alloh sebutkan dalam kelanjutan ayat tersebut diatas, yang artinya:


"Dan bagi laki-laki satu derajat lebih tinggi dari mereka" yaitu dalam keutamaan akhlak, kedudukan, ketaatan perintah, infak, menegakan kemaslahatan (rumah tangga) dan keutamaan dunia dan akhirat (sebagaimana disebutkan ibnu Katsir).


Inilah keadilan yang Alloh subhanahu wa ta'ala tetapkan untuk kita. Tidak ada keadilan yang lebih adil dari apa yang ditetapkan oleh Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui kadar hamba-hambaNya.

Oleh karena itu, perhatikanlah wahai para suami! Besarnya hakmu atas para wanita bukanlah untuk membuatmu meninggikan diri dan berbuat semena-mena? Engkau telah mengambil para istri dengan amanah Alloh 'azza wa jalla.

Demikian pula, perhatikanlah wahai para istri akan besarnya kedudukan suami yang harus kau jaga! Itu bukanlah kerendahan bagimu bahkan itu adalah ketaatan pada Robbmu, itu adalah kebahagiaan dan kesengsaraanmu. Rosulullohu shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang shohabiyah: "Lihatlah dimana engkau darinya (bagaimana engkau mempergauli suami) karena sesungguhnya dia adalah surgamu atau nerakamu" [1]

....maka dimanakah dirimu darinya?


__________________________

[1] riwayat Imam Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami'.
Dikirim oleh Al-Akh Abu Harist (salah satu thulab Di Darul Hadist Fuyus,Yaman)

WA Thullab Al Fiyusy

_________________________
Maroji'

Tidak ada komentar: