بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
...sejatinya
dua perkara yang telah kita lewati adalah pondasi terpenting dalam bangunan
rumah tangga yang dibangun diatasnya perkara-perkara yang kita bahas
berikutnya...
... Keadilan dan persamaan antara suami istri ...
Ketahuilah!
Ini adalah asas yang agung yang terbangun diatasnya hak dan kewajiban suami
istri. Asas ini pula yang diingkari oleh orang-orang kafir dan orang-orang yang
terkotori pemikiranya oleh mereka. Dengan kedengkian mereka terhadap Islam,
mereka menuduh Islam berbuat tidak adil terhadap perempuan dan menindas mereka di
rumah-rumah mereka. Mereka tahu bahwa kepingan terkecil dalam puzle kekuatan
Islam adalah keluarga. Sehingga mereka berusaha menghancurkan Islam dengan
merusak rumah tangga kaum muslimin.
Oleh
karena itu, waspadalah wahai kaum muslimin! Jagalah keluargamu dari tipu daya
mereka!
Kembali
ke biduk kita, sebagaimana kami sebutkan didepan bahwa pembahasan kali ini
terkait hak dan kewajiban suami istri. Karena perinciannya cukup banyak, kita
cukupkan dengan mengambil asasnya.
Ringkasnya,
sebagaimana suami memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri maka istripun
memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suami. Maka persamaan dan keadilan yang
dimaukan disini adalah dari sisi wajibnya bukan diri sisi bentuk amalan atau
perbuatannya yakni masing-masing suami dan istri memiliki kewajiban yang sesuai
dengan kedudukannya masing-masing.
Alloh
'azza wa jalla berfirman dalam QS. Al Baqoroh: 288 yang artinya: "Dan para
wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf" .
Berkata
Ibnu Katsir : " yaitu bagi mereka hak yang harus ditunaikan laki-laki
sebagaimana bagi laki-laki hak yang harus mereka tunaikan maka hendaknya setiap
pihak menunaikan apa yang menjadi kewajibanya dengan cara yang ma'ruf..".
Disebutkan
dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim bahwasanya Rosululloh shollallohu
'alaihi wasallam bersabda dalam haji wada' : "Bertaqwalah kalian kepada
Alloh mengenai wanita-wanita kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka
dengan amanah Alloh dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan
kalimat Alloh dan hak kalian atas mereka adalah hendaknya mereka tidak
memasukan kedalam rumah kalian orang yang tidak kalian sukai maka apabila
mereka melakukanya pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti dan hak
mereka adalah engkau memberi rizki dan pakaian dengan cara yang ma'ruf".
[Yang
dimaksud ma'ruf adalah apa yang berlaku di masyarakatnya dan tidak bertentangan
dengan syariat].
Berkata
Ibnu Abbas rodhiyallohu'anhu : "Sesungguhnya aku senang berhias untuk
istri sebagaimana aku senang mereka berhias untukku karena Alloh
berfirman..(beliau menyebutkan Al Baqoroh: 228).
Demikianlah
ayat dan hadits serta atsar menjelaskan tentang kaidah agung ini.
Dan
termasuk keadilan yang telah ditetapkan oleh syari'at adalah apa yang Alloh
sebutkan dalam kelanjutan ayat tersebut diatas, yang artinya:
"Dan bagi laki-laki satu derajat lebih tinggi dari mereka" yaitu dalam keutamaan akhlak, kedudukan, ketaatan perintah, infak, menegakan kemaslahatan (rumah tangga) dan keutamaan dunia dan akhirat (sebagaimana disebutkan ibnu Katsir).
Inilah
keadilan yang Alloh subhanahu wa ta'ala tetapkan untuk kita. Tidak ada keadilan
yang lebih adil dari apa yang ditetapkan oleh Sang Pencipta Yang Maha
Mengetahui kadar hamba-hambaNya.
Oleh
karena itu, perhatikanlah wahai para suami! Besarnya hakmu atas para wanita
bukanlah untuk membuatmu meninggikan diri dan berbuat semena-mena? Engkau telah
mengambil para istri dengan amanah Alloh 'azza wa jalla.
Demikian
pula, perhatikanlah wahai para istri akan besarnya kedudukan suami yang harus
kau jaga! Itu bukanlah kerendahan bagimu bahkan itu adalah ketaatan pada
Robbmu, itu adalah kebahagiaan dan kesengsaraanmu. Rosulullohu shollallohu
'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang shohabiyah: "Lihatlah dimana
engkau darinya (bagaimana engkau mempergauli suami) karena sesungguhnya dia
adalah surgamu atau nerakamu" [1]
....maka
dimanakah dirimu darinya?
__________________________
[1]
riwayat Imam Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami'.
Dikirim
oleh Al-Akh Abu Harist (salah satu thulab Di Darul Hadist Fuyus,Yaman)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar