بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
... Silsilah
Akhlak dan Adab (Bag.4) ...
A. GHIBAH
ADALAH MENGGUNJING ATAU MENYEBUTKAN AIB ORANG LAIN
Dalam
hadits Abu Huroiroh Rodhiallōhuànhu, beliau bercerita:
" أَتَدْرُونَمَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدْ بَهَتَّهُ ".
“Rosulullōh Shollallōhuàlaihi wa
sallam bertanya pada para Shohabat : ‘Tahukah kalian apa itu Ghibah?’, para
Shohabat menjawab: ‘Allōh dan Rosul-Nya lah yang lebih mengetahui.’ Rosulullōh
Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda: ‘(Yaitu) Penyampaianmu tentang saudaramu
pada perkara yang ia tidak sukai’. Kemudian,
beliau ditanya: ‘Bagaimana jika perkaranya memang ada pada diri saudaraku itu
seperti yang aku sampaikan?’ Nabi
menjawab: ‘Jika memang perkaranya seperti yang kamu sampaikan itu, maka itulah
artinya kamu telah meng-ghibahinya. Dan jika tidak ada perkara tersebut pada
nya, kamu telah berbuat kedustaan terhadapnya!’”. (HR. Muslim).
Dalam
riwayat lain, Nabi menjelaskan dengan lafadhz yang lebih umum:
الغيبة أن تذكر من المرء ما يكره أن يسمع
“Ghibah adalah engkau menceritakan
tentang seseorang pada perkara yang ia tidak suka jika didengar”. (Diriwayatkan
Imām Malik dalam Al-Muwahthtô-nya, dan Dishohīhkan Al-Albāniy dalam Silsilah
Shohīhah: 1992)
Hingga
para Ulama-pun menjelaskan definisi pernbuatan ghibah adalah: “Seseorang yang
menceritakan orang lain pada perkara yang tidak disukai orang lain itu walaupun
pada perkara yang memang ada pada dirinya. Semisal ucapan: Si Fulan itu kerdil,
dan orangnya tidak suka disebut dengan ucapan itu, maka ucapan itu haram hukumnya
dan telah teranggap sebagai perbuatan ghibah. Dan perbuatan ghibah itu adalah
haram sama saja dengan hatinya, lisannya atau pandangannya dengan isyarat atau
langsung tunjuk hidung pada perkara yang terkait dengan harta-bendanya,
anak-anaknya, istri atau selainnya dari dirinya”. (Lihat: “Al-Majālis
Al-Wa’idhziyyah Fi Syarhi Ahādits Khoiril Bariyyah Shollallōhuàlaihi Wa Sallam
Min Shohīh Al-Imām Al-Bukhōriy”, karya: Syamsuddin Muhammad bin Umar As-Safīriy
Asy-Syāfiìy, wafat: 956 H, Maktabah Asy-Syāmilah).
B. RANTAI
KETERKAITAN SUÙDHZ-DZHON – MENCARI AIB – GHIBAH.
Allōh
Tabāroka Wa Taàlā berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allōh Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.” QS. Al Hujorōt: 12.
Imām
Ibnul Ùtsaimin rohimahullōh menjelaskan kandungan ayat di atas: “Perhatikan urutannya:
>>> ‘Jauhilah purba-sangka
(kecurigaan)’…
Sebab,
purba-sangka (kecurigaan) seseorang terhadap saudaranya itu merupakan perbuatan
memata-matainya, Karena itulah disebut setelahnya:
>>> ‘Dan janganlah mencari-cari
keburukan orang’…
Dan jika
telah mencari-cari keburukan orang, akan terjadi setelahnya yaitu ghibah.
Karena itulah disebut setelahnya pada urutan ke-tiga:
‘>>> Janganlah menggunjingkan satu
sama lain’...
Kemudian
setelah itu, Allōh berfirman:
‘Adakah seorang diantara kamu yang
suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?’…
Jawabannya:
Tidak!, tidak mau!, bahkan membenci perbuatan itu. Karena itulah disebut
setelah itu: Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Sebagian
Ahli Tafsir menjelaskan : ‘Kelak pada hari kiamat, didatangkanlah seseorang yang
dighibahi, dipermisalkan ia seperti bangkai manusia, maka dikatakan kepadanya
(orang yang meng-ghibahi): Makanlah dagingnya!. Ia-pun tidak menyenanginya,
ketidak-sukaannya itu adalah sebagai hukuman untuknya. Kita memohon
perlindungan kepada Allōh’.” (Syarh
Riyādhush-Shōlihin, Fadhilatus-Syaikh Muhammad bin Shōlih Al-Ùtsaimīn
Rohmatullōhàlaihi).
C> AKIBAT
SERTA CELAAN, SIKSAAN DAN ADZAB PENUH KEHINAAN BAGI PELAKUNYA.
Diriwayatkan
oleh Imām Ibnu Abid Dunyā, bahwa Rosulullōh Shollallōhuàlaihi wa sallam
bersabda:
"الربا سبعون حُوباً، وأيسرها كنكاح الرجل أمه، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم".
“Riba itu ada 70 cabang dosa, yang
paling ringannya bagaikan seseorang menzinahi ibunya sendiri, dan
sebenar-benarnya riba adalah menjatuhkan kehormatan seorang Muslim”.
(Dishohīhkan Al-Albāniy dalam Shohīh At-Targhib wat-Tarhib no. 1858 dan
Shohīhul Jaami’: 3541,
dengan tambahan lafadhz dari riwayat Imām Al-Baihaqiy dalam Syu’b Al-Iman: 4/
295).
Dan dari
‘Amr bin Al-Ash Rodhiallōhu’anhu, bahwa beliau pernah melewati bighol
(peranakan kuda dan keledai) yang telah menjadi bangkai, maka beliau berkata
kepada para Shoahabatnya:
“لأن يأكل الرجل من هذا حتى يملأ بطنه، خير له من أن يأكل لحم رجل مسلم".
“Sungguh!, jika seseorang makan
bangkai ini hingga ia kenyang, itu lebih baik baginya daripada memakan daging
seorang Muslim”. (Diriwayatkan oleh al-Imām Abusy-Syaikh Ibnu Hibban
Al-Asbhāniy, Dishohīhkan Al-Albāniy dalam Shohīh At-Targhīb no. 2838)
Imām
Al-Hasan Al-Bashriy Rohimahullōh berkata:
“إياكم والغيبة والذي نفسي بيده، لهي أسرع في الحسنات من النار في الحطب”
“Jauhilah oleh kalian perbuatan
ghibah!, demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya!, perbuatan ghibah itu lebih
cepat memakan kebaikan-kebaikan daripada api yang melalap ranting-ranting!”.
(Diriwayatkan oleh Imām Ibnu Abdid Dunyā dalam “Dzammul-Ghibah”, no. 300)
Dari
Shohabat Muàdz bin Anas Rodhiallōhuànhu, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ
“Barangsiapa yang berbicara
tentang seorang mukmin pada perkara kejelekan yang tidak ada pada diri mukmin
tersebut, maka Allōh akan menempatkan dirinya di sebuah lembah di neraka
Jahannam yang lumpurnya darah bercampur nanah dari penghuni neraka, dia
dikeluarkan dari sana hingga dimaafkan atau diberi syafaat dari mukmin
tersebut”. (HR. Abu Dawud, Dishohīhkan Al-Albaaniy dalam Ash-Shohīhah: 438, Irwa’:
2318, Shohīh At-Targhib no. 2248, dan untuk penjelasan makna lafadhz hadits
lihat: “Mirqōtul-Mashōbih Syarh Misykatul-Mashōbih”, karya Imām Al-Harowiy
wafat: 1014.)
Dari
Shohabat Anas bin Mālik Rodhiallōhu’anhu, ia berkata bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi
wa sallam bersabda:
"لَمَّا عُرِجَ بي مَرَرْتُ بِقَومٍ لَهُمْ أظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ: مَنْ هؤُلاءِ يَا جِبرِيلُ؟ قَالَ: هؤُلاءِ الَّذِينَ يَأكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ في أعْرَاضِهِمْ! "
“Ketika aku di-isro’-kan, aku
melalui sebuah kaum, yang memiliki kuku-kuku tembaga, mereka mencakar-cakar
wajah-wajahnya sendiri dan dada-dadanya!, maka aku-pun bertanya: ‘Siapakah
mereka itu, Wahai Jibril?’, ia menjawab: ‘Mereka itu adalah orang-orang yang
memakan daging-daging manusia dan menjelek-jelekkan kehormatan mereka!’”. (HR.
Abu Dawud, Dishohīhkan Al Albāniy dalam Shohīh Sunan Abi Dawud: 4878)
Berkata
Al-Imām Ath-Thibbiy Rohimahullōh:
“Perbuatan mencakar wajah dan dada
itu merupakan sifat wanita yang meraung-raung, dan perbuatan ini dijadikan
sebagai balasan bagi pelaku ghibah dan menjatuhkan kehormatan kaum Muslimin,
ini menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sifat seorang lelaki sejati,
tetapi sifatnya perempuan ditambah pada kondisi dan keadaan bentuk yang
terjeleknya lagi!”. (lihat: “Mirqōtul-Mashōbih Syarh Misykatul-Mashōbih”, karya
Imām Al-Harowiy wafat: 1014 H.)
D. KEBANGKRUTAN
SEBENARNYA BAGI PELAKU GHIBAH.
Dari
Shohabat Abu Huroiroh Rodhiallōhu’anhu, ia bekata bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi
wa sallam bersabda:
أَتَدْرُونَ مَنْ مُفْلِسُ أُمَّتِي؟ ، قُلْنَا: لَا. قَالَ: الْمُفْلِسُ الَّذِي يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَدْ ضَرَبَ هَذَا، وَشَتَمَ هَذَا، وَأَخَذَ مَالَ هَذَا، فَتُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَتُوضَعُ عَلَى حَسَنَاتِ الْآخَرِ، فَإِنْ فَضَلَ عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ الْآخَرِ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُلْقَى فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapakah yang
bangkrut itu sebenarnya?”, kami menjawab: “Tidak!”, Beliau bersabda: “Orang
yang bangkrut sebenarnya itu adalah orang yang kelak pada hari kiamat
dihadirkan dengan perbuatannya telah memukul si Fulan, mencela si Fulan,
mengambil harta si Fulan, maka diambil-lah kebaikan-kebaikannya, dan diletakkan
kepada kebaikan untuk orang lain, jika telah habis kebaikan orang tadi, maka
dosa dan kejelekan orang lain ditanggungkan padanya, kemudian ia-pun
dilemparkan ke Neraka!”. (HR. Muslim no. 6522).
Karena
dasar itulah para Ulama Salafush-Shōlih itu jika dikabarkan ada orang yang
menjelek-jelekan dirinya, maka mereka justru memberi hadiah pada pelakunya.
Disebutkan
bahwa Imām Al-Hasan Al-Bashriy Rohimahullōh, dikatakan padanya: “Wahai Aba
Said!, sesungguhnya si Fulan telah berbuat ghibah (menceritakan aib dan
kejelakan) terhadap dirimu!”, maka beliau kirim kepada si pelaku sekeranjang
kurma, dan ia pun berkata: “Telah diberitakan padaku bahwa engkau telah
menghadiahkan dari pahala amal-kebaikanmu untukku, maka aku ingin membalasnya
untukmu”. (Lihat: Syarh Shohīh Al-Bukhōriy Kitābul Adab, karya Imām Ibnu
Baththōl wafat: 449 H, dengan ada sedikit perbedaan lafadhz).
Dan
diantara para Ulama Salaf juga berkata: “Ada sebagian kaum yang mereka sholat
tahajjud tadi malam, tatkala di pagi hari mereka terjatuh kepada kehormatanku,
maka sholat-sholat mereka itu pun kelak pada hari kiamat akan berada di timbangan
kebaikan milikku”. (Lihat: “Al-Majālis Al-Waìdhziyyah Fi Syarhi Ahādits Khoiril
Bariyyah Shollallōhuàlaihi Wa Sallam Min Shohīh Al-Imām Al-Bukhōriy”, karya:
Syamsuddin Muhammad bin Umar As-Safīriy Asy-Syāfiìy, wafat: 956 H, Maktabah
Asy-Syāmilah).
E. DOSA
BESAR.
Rosulullōh
Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:
"إن من الكبائر استطالة الرجل في عرض رجل مسلم بغير حق، ومن الكبائر السُّباب بالسُّبة"
“Sesungguhnya diantara dosa besar,
pembeberan seseorang terhadap kehormatan seorang Muslim tanpa alasan yang dibenarkan,
dan diantara dosa besar juga tukang cela yang mencela”. (HR. Abu Dawud, dan
Dishohīhkan Al-Albaaniy dalam At-Targhib: 2832)
Imām
Ahmad Al-Hambaliy Rohimahullōh menjelaskan bahwa perbuatan Ghibah dan namimah
(adu-domba) itu merupakan perbuatan dosa besar, sebagaimana dinukil oleh Syaikh
Ibnul Ùtsaimīn dalam Syarh Riyādhush-Shōlihīn. Hal ini sangat jelas, sebab
disebutkan dalam nash-nash di atas ancaman dan hukuman yang sangat keras lagi
pedih bagi pelakunya.
F. HARAMNYA
GHIBAH HINGGA MENDENGAR GHIBAH-PUN HARAM.
Imām
An-Nawawiy Asy-Sayaafi’iy Rohimahullōh membuat sebuah bab khusus dengan judul
“Haramnya mendegarkan Ghibah”, kemudian beliau menyebutkan firman Allōh Taàlā:
وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ
“Dan apabila mereka mendengar
Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya” QS. Al-Qoshosh:
55.
Para
Ulama menjelaskan bahwa mendengarkan ghibah itu adalah perbuatan haram karena
itu merupakan bentuk sepakat akan kemungkaran, dan sebagaimana telah dimaklumi
bahwa ghibah adalah perbuatan mungkar dan salah satu dari dosa besar. (Lajnah
Ad-Daaimah, fatwa no: 16109)
G. WAJIB
INGKARI PERBUATAN GHIBAH BAGI YANG MAMPU.
Dari
Shohabat Abud Dardā Rodhiallōhuànhu, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أخيهِ، رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَومَ القيَامَةِ.
“Barangsiapa yang menolak celaan
terhadap kerhomatan saudaranya, maka Allōh tolak wajahnya dari api neraka pada
hari kiamat kelak”. (HR. Tirmidziy, lihat Shohīhul Jāmì no. 6262)
Dan dari
Sahl bin Muàdz bin Anas Al-Juhaniy dari Ayahnya, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ حَمَى مُؤْمِنًا عَنْ غِيبَةٍ بَعَثَ اللَّهُ مَلَكًا يَحْمِي لَحْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa yang mejaga
kehormatan seorang mukmin dari ghibah, maka Allōh akan mengutus Malaikat
untuknya yang menjaga dagingnya kelak pada hari kiamat dari sengatan Api Neraka
Jahannam”. (HR. Abu Dawūd, dan dihasankan Al-Albāniy dalam Sunan Abi Dawūd no.
4883).
Disebutkan
dalam biogarafi salah seorang Ulama Salaf, Saìd bin Muhammad Al-Mālikiy, salah
seorang tokoh Ulama kalangan Mālikiyyah, wafat tahun 77 H. Beliau dikenal
sangat menjaga diri dari ghibah, sangat tidak suka seorangpun yang berbuat
ghibah, jika beliau tidak melihat ada yang mencegah perbuatan ghibah maka
beliaulah yang keluar meninggalkan perbincangan itu, beliau terkenal dengan hal
ini hingga beliau wafat, Rohimahullōh. (Ad-Durorul Makānah: 2/ 232)
Maka
berdasarkan itu semua, Imām Nawawī berkata: “Hendaknya bagi yang mendegarkan
ghibah untuk mencegahnya, mengingkari yang berkata ghibah, jika ia tidak mampu
atau tidak diterima upayanya itu, hendaknya ia meninggalkan perbincangan itu”.
(Riyādhus-Shōlihīn)
H. BERTAUBAT
DARI GHIBAH.
Dari
Shohabat Abu Huroiroh Rodhiallōhuànhu, ia berkata bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi
wa sallam bersabda:
ومن كانت عنده لأخيه مظلمة من عرضٍ أو مالٍ فليتحلله منها من قبل أن يأتي يوم ليس هناك دينار ولا درهم؛ تؤخذ من حسناته، فإن لم يكن أخذ من سيئات صاحبه فزيد على سيئاته ثم طرح في النار
“Barangsiapa yang telah berbuat
kedhzoliman kepada saudaranya, pada kehormatannya atau pada hartanya, maka
hendaknya ia meminta kemaafan dan kelapangan darinya degna segera, sebelum
dating sebuah hari yang tidak ada tebusan pada saat itu dengan dinar atau
dirham, bahkan justru akan diambil kebaikan darinya dan jika tidak ada kebaikan
darinya maka akan dipertanggungkan padanya dosa dan kejelekan dari saudaranya
itu hingga bertambahlah dosa dan kejelekan dirinya ia pun dilemparkan ke
Neraka”. (HR. Bukhoriy – Muslim)
Abdullōh
bin Mubaarok berkata: “Bertaubat dari ghibah diantaranya adalah dengan
memohonkan ampunan (istighfar) kepada Allōh untuk orang yang dighibahinya”.
(Lihat Bahjah Al-Majaalis, karya Al-Qurthubiy).
I. YANG
DIBERI KEBOLEHAN DARI GHIBAH.
Setelah
jelas bagi kita akan kerasnya larangan dari ghibah, dahsatnya adzab serta
akibat dan dampak dari ghibah, maka hendaknya senantiasa hal tersebut agar kita
ingat dan kedepankan. Dan dengan penuh hikmah, Syariat ini telah menjelaskan
adanya kebolehan dari beberapa perbuatan yang mengandung makna ghibah, dan hal
ini telah diperkecualikan dari larangannya, yaitu pada enam kondisi saja:
- Pengaduan dari orang yang didhzolimi terhadap pelaku kedhzoliman pada dirinya.
- Penyebutan dari aib seseorang yang memang ia terkenal sudah dengannya, seperti: Si Fulan yang agak rabun matanya.
- Memperingatkan kaum muslimin terhadap orang yang ada kesalahan dan kekeliuran dalam masalah Agama, sebagai peringatan untuk mereka, yang hal ini merupakan kemampuannya para Ulama.
- Menyebutkan seseorang yang melakukan kefasikan, kemaksiatan dan kesesatan dengan terang-terangan.
- Orang yang meminta fatwa dari para Ulama yang terkait dengan seseorang hingga harus disebutkan orang tersebut agar bisa diberikan fatwa dan jawaban.
- Orang yang meminta tolong diberikan pencegahan dari kemungkaran yang dilakukan seseorang sehingga harus disebutkan namanya, kepada pihak yang berkemampuan.
(lihat:
“Subulus-Salam”, karya Imām Ash-Shonâniy)
J. SEORANG
MUSLIM ITU ADALAH ORANG YANG KAUM MUSLIMIN LAINNYA SELAMAT DARI LISAN DAN
TANGANNYA.
Sebaik-baik
tauladan adalah Rosulullōh kemudian murid beliau dari para shohabatnya dalam
segala hal, termasuk dalam masalah seperti ini, sehingga wajar banyak dari dari
shohabat, seperti Anas bin Mālik, Abdullōh bin Ùmar, Jābir, Abdullōh bin Àmr
Rodhiallōhuànhu, menyebutkan hadits dengan konteks lafadhz yang sama, bahwa
Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim itu adalah orang
yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya.”
(Muttafaq-Alaihi).
_________________
Fa
nas-alulloh At-Taufiq was Sadad wa bimā yuhibbuhu wa yardhōhu.
Al-Ustadz
Hudzaifah
-hafizhahullah-
WhatsApp
-Silsilah
Durus Lin Nisa-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar