Minggu, 11 Mei 2014

Perbuatan Su'udhzdzhon, Mencari Aib Orang Lain dan Ghibah : “Penghancur yang Terlecehkan”

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



... Silsilah Akhlak dan Adab (Bag.4) ...



A. GHIBAH ADALAH MENGGUNJING ATAU MENYEBUTKAN AIB ORANG LAIN

Dalam hadits Abu Huroiroh Rodhiallōhuànhu, beliau bercerita:

" أَتَدْرُونَمَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدْ بَهَتَّهُ ".

Rosulullōh Shollallōhuàlaihi wa sallam bertanya pada para Shohabat : ‘Tahukah kalian apa itu Ghibah?’, para Shohabat menjawab: ‘Allōh dan Rosul-Nya lah yang lebih mengetahui.’ Rosulullōh Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda: (Yaitu) Penyampaianmu tentang saudaramu pada perkara yang ia tidak sukai’. Kemudian, beliau ditanya: ‘Bagaimana jika perkaranya memang ada pada diri saudaraku itu seperti yang aku sampaikan?’ Nabi menjawab: ‘Jika memang perkaranya seperti yang kamu sampaikan itu, maka itulah artinya kamu telah meng-ghibahinya. Dan jika tidak ada perkara tersebut pada nya, kamu telah berbuat kedustaan terhadapnya!’”. (HR. Muslim).


Dalam riwayat lain, Nabi menjelaskan dengan lafadhz yang lebih umum:

الغيبة أن تذكر من المرء ما يكره أن يسمع

Ghibah adalah engkau menceritakan tentang seseorang pada perkara yang ia tidak suka jika didengar”. (Diriwayatkan Imām Malik dalam Al-Muwahthtô-nya, dan Dishohīhkan Al-Albāniy dalam Silsilah Shohīhah: 1992)


Hingga para Ulama-pun menjelaskan definisi pernbuatan ghibah adalah: “Seseorang yang menceritakan orang lain pada perkara yang tidak disukai orang lain itu walaupun pada perkara yang memang ada pada dirinya. Semisal ucapan: Si Fulan itu kerdil, dan orangnya tidak suka disebut dengan ucapan itu, maka ucapan itu haram hukumnya dan telah teranggap sebagai perbuatan ghibah. Dan perbuatan ghibah itu adalah haram sama saja dengan hatinya, lisannya atau pandangannya dengan isyarat atau langsung tunjuk hidung pada perkara yang terkait dengan harta-bendanya, anak-anaknya, istri atau selainnya dari dirinya”. (Lihat: “Al-Majālis Al-Wa’idhziyyah Fi Syarhi Ahādits Khoiril Bariyyah Shollallōhuàlaihi Wa Sallam Min Shohīh Al-Imām Al-Bukhōriy”, karya: Syamsuddin Muhammad bin Umar As-Safīriy Asy-Syāfiìy, wafat: 956 H, Maktabah Asy-Syāmilah).


B. RANTAI KETERKAITAN SUÙDHZ-DZHON – MENCARI AIB – GHIBAH.

Allōh Tabāroka Wa Taàlā berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allōh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” QS. Al Hujorōt: 12.


Imām Ibnul Ùtsaimin rohimahullōh menjelaskan kandungan ayat di atas: Perhatikan urutannya:

>>> ‘Jauhilah purba-sangka (kecurigaan)’…
Sebab, purba-sangka (kecurigaan) seseorang terhadap saudaranya itu merupakan perbuatan memata-matainya, Karena itulah disebut setelahnya:

>>> ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang’…
Dan jika telah mencari-cari keburukan orang, akan terjadi setelahnya yaitu ghibah. Karena itulah disebut setelahnya pada urutan ke-tiga:

‘>>> Janganlah menggunjingkan satu sama lain’...

Kemudian setelah itu, Allōh berfirman:
Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?’…
Jawabannya: Tidak!, tidak mau!, bahkan membenci perbuatan itu. Karena itulah disebut setelah itu: Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.

Sebagian Ahli Tafsir menjelaskan : ‘Kelak pada hari kiamat, didatangkanlah seseorang yang dighibahi, dipermisalkan ia seperti bangkai manusia, maka dikatakan kepadanya (orang yang meng-ghibahi): Makanlah dagingnya!. Ia-pun tidak menyenanginya, ketidak-sukaannya itu adalah sebagai hukuman untuknya. Kita memohon perlindungan kepada Allōh’.” (Syarh Riyādhush-Shōlihin, Fadhilatus-Syaikh Muhammad bin Shōlih Al-Ùtsaimīn Rohmatullōhàlaihi).


C> AKIBAT SERTA CELAAN, SIKSAAN DAN ADZAB PENUH KEHINAAN BAGI PELAKUNYA.

Diriwayatkan oleh Imām Ibnu Abid Dunyā, bahwa Rosulullōh Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

"الربا سبعون حُوباً، وأيسرها كنكاح الرجل أمه، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم".

Riba itu ada 70 cabang dosa, yang paling ringannya bagaikan seseorang menzinahi ibunya sendiri, dan sebenar-benarnya riba adalah menjatuhkan kehormatan seorang Muslim”. (Dishohīhkan Al-Albāniy dalam Shohīh At-Targhib wat-Tarhib no. 1858 dan Shohīhul Jaami: 3541, dengan tambahan lafadhz dari riwayat Imām Al-Baihaqiy dalam Syu’b Al-Iman: 4/ 295).


Dan dari ‘Amr bin Al-Ash Rodhiallōhu’anhu, bahwa beliau pernah melewati bighol (peranakan kuda dan keledai) yang telah menjadi bangkai, maka beliau berkata kepada para Shoahabatnya:

لأن يأكل الرجل من هذا حتى يملأ بطنه، خير له من أن يأكل لحم رجل مسلم".

Sungguh!, jika seseorang makan bangkai ini hingga ia kenyang, itu lebih baik baginya daripada memakan daging seorang Muslim”. (Diriwayatkan oleh al-Imām Abusy-Syaikh Ibnu Hibban Al-Asbhāniy, Dishohīhkan Al-Albāniy dalam Shohīh At-Targhīb no. 2838)


Imām Al-Hasan Al-Bashriy Rohimahullōh berkata:

إياكم والغيبة والذي نفسي بيده، لهي أسرع في الحسنات من النار في الحطب

Jauhilah oleh kalian perbuatan ghibah!, demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya!, perbuatan ghibah itu lebih cepat memakan kebaikan-kebaikan daripada api yang melalap ranting-ranting!”. (Diriwayatkan oleh Imām Ibnu Abdid Dunyā dalam “Dzammul-Ghibah”, no. 300)


Dari Shohabat Muàdz bin Anas Rodhiallōhuànhu, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

Barangsiapa yang berbicara tentang seorang mukmin pada perkara kejelekan yang tidak ada pada diri mukmin tersebut, maka Allōh akan menempatkan dirinya di sebuah lembah di neraka Jahannam yang lumpurnya darah bercampur nanah dari penghuni neraka, dia dikeluarkan dari sana hingga dimaafkan atau diberi syafaat dari mukmin tersebut”. (HR. Abu Dawud, Dishohīhkan Al-Albaaniy dalam Ash-Shohīhah: 438, Irwa’: 2318, Shohīh At-Targhib no. 2248, dan untuk penjelasan makna lafadhz hadits lihat: “Mirqōtul-Mashōbih Syarh Misykatul-Mashōbih”, karya Imām Al-Harowiy wafat: 1014.)


Dari Shohabat Anas bin Mālik Rodhiallōhu’anhu, ia berkata bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

"لَمَّا عُرِجَ بي مَرَرْتُ بِقَومٍ لَهُمْ أظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ: مَنْ هؤُلاءِ يَا جِبرِيلُ؟ قَالَ: هؤُلاءِ الَّذِينَ يَأكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ في أعْرَاضِهِمْ! "

Ketika aku di-isro’-kan, aku melalui sebuah kaum, yang memiliki kuku-kuku tembaga, mereka mencakar-cakar wajah-wajahnya sendiri dan dada-dadanya!, maka aku-pun bertanya: ‘Siapakah mereka itu, Wahai Jibril?’, ia menjawab: ‘Mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan menjelek-jelekkan kehormatan mereka!’”. (HR. Abu Dawud, Dishohīhkan Al Albāniy dalam Shohīh Sunan Abi Dawud: 4878)


Berkata Al-Imām Ath-Thibbiy Rohimahullōh:
Perbuatan mencakar wajah dan dada itu merupakan sifat wanita yang meraung-raung, dan perbuatan ini dijadikan sebagai balasan bagi pelaku ghibah dan menjatuhkan kehormatan kaum Muslimin, ini menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sifat seorang lelaki sejati, tetapi sifatnya perempuan ditambah pada kondisi dan keadaan bentuk yang terjeleknya lagi!”. (lihat: “Mirqōtul-Mashōbih Syarh Misykatul-Mashōbih”, karya Imām Al-Harowiy wafat: 1014 H.)


D. KEBANGKRUTAN SEBENARNYA BAGI PELAKU GHIBAH.

Dari Shohabat Abu Huroiroh Rodhiallōhu’anhu, ia bekata bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

أَتَدْرُونَ مَنْ مُفْلِسُ أُمَّتِي؟ ، قُلْنَا: لَا. قَالَ: الْمُفْلِسُ الَّذِي يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَدْ ضَرَبَ هَذَا، وَشَتَمَ هَذَا، وَأَخَذَ مَالَ هَذَا، فَتُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَتُوضَعُ عَلَى حَسَنَاتِ الْآخَرِ، فَإِنْ فَضَلَ عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ الْآخَرِ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُلْقَى فِي النَّارِ

Tahukah kalian siapakah yang bangkrut itu sebenarnya?”, kami menjawab: “Tidak!”, Beliau bersabda: “Orang yang bangkrut sebenarnya itu adalah orang yang kelak pada hari kiamat dihadirkan dengan perbuatannya telah memukul si Fulan, mencela si Fulan, mengambil harta si Fulan, maka diambil-lah kebaikan-kebaikannya, dan diletakkan kepada kebaikan untuk orang lain, jika telah habis kebaikan orang tadi, maka dosa dan kejelekan orang lain ditanggungkan padanya, kemudian ia-pun dilemparkan ke Neraka!”. (HR. Muslim no. 6522).

Karena dasar itulah para Ulama Salafush-Shōlih itu jika dikabarkan ada orang yang menjelek-jelekan dirinya, maka mereka justru memberi hadiah pada pelakunya.

Disebutkan bahwa Imām Al-Hasan Al-Bashriy Rohimahullōh, dikatakan padanya: “Wahai Aba Said!, sesungguhnya si Fulan telah berbuat ghibah (menceritakan aib dan kejelakan) terhadap dirimu!”, maka beliau kirim kepada si pelaku sekeranjang kurma, dan ia pun berkata: “Telah diberitakan padaku bahwa engkau telah menghadiahkan dari pahala amal-kebaikanmu untukku, maka aku ingin membalasnya untukmu”. (Lihat: Syarh Shohīh Al-Bukhōriy Kitābul Adab, karya Imām Ibnu Baththōl wafat: 449 H, dengan ada sedikit perbedaan lafadhz).

Dan diantara para Ulama Salaf juga berkata: “Ada sebagian kaum yang mereka sholat tahajjud tadi malam, tatkala di pagi hari mereka terjatuh kepada kehormatanku, maka sholat-sholat mereka itu pun kelak pada hari kiamat akan berada di timbangan kebaikan milikku”. (Lihat: “Al-Majālis Al-Waìdhziyyah Fi Syarhi Ahādits Khoiril Bariyyah Shollallōhuàlaihi Wa Sallam Min Shohīh Al-Imām Al-Bukhōriy”, karya: Syamsuddin Muhammad bin Umar As-Safīriy Asy-Syāfiìy, wafat: 956 H, Maktabah Asy-Syāmilah).


E. DOSA BESAR.

Rosulullōh Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

"إن من الكبائر استطالة الرجل في عرض رجل مسلم بغير حق، ومن الكبائر السُّباب بالسُّبة"

Sesungguhnya diantara dosa besar, pembeberan seseorang terhadap kehormatan seorang Muslim tanpa alasan yang dibenarkan, dan diantara dosa besar juga tukang cela yang mencela”. (HR. Abu Dawud, dan Dishohīhkan Al-Albaaniy dalam At-Targhib: 2832)

Imām Ahmad Al-Hambaliy Rohimahullōh menjelaskan bahwa perbuatan Ghibah dan namimah (adu-domba) itu merupakan perbuatan dosa besar, sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ibnul Ùtsaimīn dalam Syarh Riyādhush-Shōlihīn. Hal ini sangat jelas, sebab disebutkan dalam nash-nash di atas ancaman dan hukuman yang sangat keras lagi pedih bagi pelakunya.


F. HARAMNYA GHIBAH HINGGA MENDENGAR GHIBAH-PUN HARAM.

Imām An-Nawawiy Asy-Sayaafi’iy Rohimahullōh membuat sebuah bab khusus dengan judul “Haramnya mendegarkan Ghibah”, kemudian beliau menyebutkan firman Allōh Taàlā:

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ

Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya” QS. Al-Qoshosh: 55.

Para Ulama menjelaskan bahwa mendengarkan ghibah itu adalah perbuatan haram karena itu merupakan bentuk sepakat akan kemungkaran, dan sebagaimana telah dimaklumi bahwa ghibah adalah perbuatan mungkar dan salah satu dari dosa besar. (Lajnah Ad-Daaimah, fatwa no: 16109)


G. WAJIB INGKARI PERBUATAN GHIBAH BAGI YANG MAMPU.

Dari Shohabat Abud Dardā Rodhiallōhuànhu, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أخيهِ، رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَومَ القيَامَةِ.

Barangsiapa yang menolak celaan terhadap kerhomatan saudaranya, maka Allōh tolak wajahnya dari api neraka pada hari kiamat kelak”. (HR. Tirmidziy, lihat Shohīhul Jāmì no. 6262)


Dan dari Sahl bin Muàdz bin Anas Al-Juhaniy dari Ayahnya, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَمَى مُؤْمِنًا عَنْ غِيبَةٍ بَعَثَ اللَّهُ مَلَكًا يَحْمِي لَحْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ

Barangsiapa yang mejaga kehormatan seorang mukmin dari ghibah, maka Allōh akan mengutus Malaikat untuknya yang menjaga dagingnya kelak pada hari kiamat dari sengatan Api Neraka Jahannam”. (HR. Abu Dawūd, dan dihasankan Al-Albāniy dalam Sunan Abi Dawūd no. 4883).


Disebutkan dalam biogarafi salah seorang Ulama Salaf, Saìd bin Muhammad Al-Mālikiy, salah seorang tokoh Ulama kalangan Mālikiyyah, wafat tahun 77 H. Beliau dikenal sangat menjaga diri dari ghibah, sangat tidak suka seorangpun yang berbuat ghibah, jika beliau tidak melihat ada yang mencegah perbuatan ghibah maka beliaulah yang keluar meninggalkan perbincangan itu, beliau terkenal dengan hal ini hingga beliau wafat, Rohimahullōh. (Ad-Durorul Makānah: 2/ 232)

Maka berdasarkan itu semua, Imām Nawawī berkata: “Hendaknya bagi yang mendegarkan ghibah untuk mencegahnya, mengingkari yang berkata ghibah, jika ia tidak mampu atau tidak diterima upayanya itu, hendaknya ia meninggalkan perbincangan itu”. (Riyādhus-Shōlihīn)


H. BERTAUBAT DARI GHIBAH.

Dari Shohabat Abu Huroiroh Rodhiallōhuànhu, ia berkata bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

ومن كانت عنده لأخيه مظلمة من عرضٍ أو مالٍ فليتحلله منها من قبل أن يأتي يوم ليس هناك دينار ولا درهم؛ تؤخذ من حسناته، فإن لم يكن أخذ من سيئات صاحبه فزيد على سيئاته ثم طرح في النار

Barangsiapa yang telah berbuat kedhzoliman kepada saudaranya, pada kehormatannya atau pada hartanya, maka hendaknya ia meminta kemaafan dan kelapangan darinya degna segera, sebelum dating sebuah hari yang tidak ada tebusan pada saat itu dengan dinar atau dirham, bahkan justru akan diambil kebaikan darinya dan jika tidak ada kebaikan darinya maka akan dipertanggungkan padanya dosa dan kejelekan dari saudaranya itu hingga bertambahlah dosa dan kejelekan dirinya ia pun dilemparkan ke Neraka”. (HR. Bukhoriy – Muslim)


Abdullōh bin Mubaarok berkata: “Bertaubat dari ghibah diantaranya adalah dengan memohonkan ampunan (istighfar) kepada Allōh untuk orang yang dighibahinya”. (Lihat Bahjah Al-Majaalis, karya Al-Qurthubiy).


I. YANG DIBERI KEBOLEHAN DARI GHIBAH.

Setelah jelas bagi kita akan kerasnya larangan dari ghibah, dahsatnya adzab serta akibat dan dampak dari ghibah, maka hendaknya senantiasa hal tersebut agar kita ingat dan kedepankan. Dan dengan penuh hikmah, Syariat ini telah menjelaskan adanya kebolehan dari beberapa perbuatan yang mengandung makna ghibah, dan hal ini telah diperkecualikan dari larangannya, yaitu pada enam kondisi saja:

  1. Pengaduan dari orang yang didhzolimi terhadap pelaku kedhzoliman pada dirinya.
  2. Penyebutan dari aib seseorang yang memang ia terkenal sudah dengannya, seperti: Si Fulan yang agak rabun matanya.
  3. Memperingatkan kaum muslimin terhadap orang yang ada kesalahan dan kekeliuran dalam masalah Agama, sebagai peringatan untuk mereka, yang hal ini merupakan kemampuannya para Ulama.
  4. Menyebutkan seseorang yang melakukan kefasikan, kemaksiatan dan kesesatan dengan terang-terangan.
  5. Orang yang meminta fatwa dari para Ulama yang terkait dengan seseorang hingga harus disebutkan orang tersebut agar bisa diberikan fatwa dan jawaban.
  6. Orang yang meminta tolong diberikan pencegahan dari kemungkaran yang dilakukan seseorang sehingga harus disebutkan namanya, kepada pihak yang berkemampuan.

(lihat: “Subulus-Salam”, karya Imām Ash-Shonâniy)


J. SEORANG MUSLIM ITU ADALAH ORANG YANG KAUM MUSLIMIN LAINNYA SELAMAT DARI LISAN DAN TANGANNYA.

Sebaik-baik tauladan adalah Rosulullōh kemudian murid beliau dari para shohabatnya dalam segala hal, termasuk dalam masalah seperti ini, sehingga wajar banyak dari dari shohabat, seperti Anas bin Mālik, Abdullōh bin Ùmar, Jābir, Abdullōh bin Àmr Rodhiallōhuànhu, menyebutkan hadits dengan konteks lafadhz yang sama, bahwa Nabi Shollallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (Muttafaq-Alaihi).


_________________

Fa nas-alulloh At-Taufiq was Sadad wa bimā yuhibbuhu wa yardhōhu.

Al-Ustadz Hudzaifah
-hafizhahullah-

WhatsApp
-Silsilah Durus Lin Nisa-


Tidak ada komentar: